IQRO' - BACALAH

Master Of Tutorial

Cari

Home » » Puasa Ramadhan : Syarat, Rukun, Dan Yang Membatalkan

Puasa Ramadhan : Syarat, Rukun, Dan Yang Membatalkan


Niat Puasa Ramadhan

Syarat wajib Puasa bulan Ramadhan
Pengertian syarat adalah perkara yang wajib dipenuhi dan berlaku terus menerus. Dalam kaitannya dengan puasa Ramadhan, syarat wajib adalah perkara yang wajib dipenuhi sejak sebelum melaksanakan puasa hingga selesainya puasa (saat berbuka). Jumlahnya ada 4 :
  1. Islam, baligh (dewasa), Hanya yang beragama Islam yang diwajibkan melaksanakan puasa Ramadhan.
  2. Berakal, bagi orang gila, penyandang epilepsi tidak diwajibkan melaksanakan puasa Ramadhan.
  3. Mampu secara fisik, Orang yang tidak mampu melaksanakan puasa Ramadhan dikarenakan sakit atau dikarenakan memang benar-benar lemah fisik (dalam arti, apabila dipaksakan berpuasa bisa timbul risiko yang sangat besar seperti sakit parah atau menimbulkan kematian), maka tidak diwajibkan melaksanakan puasa Ramadhan.
  4. Suci dari haid dan nifas, Bagi wanita yang sedang datang bulan atau menstruasi dan yang sedang dalam keadaan nifas tidak diwajibkan melaksanakan puasa Ramadhan. Akan tetapi dia wajib untuk qodlo’ atau mengganti puasa dikemudian hari.
Sedangkan syarat sah puasa Ramadhan atau yang membuat puasa menjadi sah adalah ke empat hal di atas ditambah satu yaitu Mumayyiz atau sudah dapat membedakan antara yang baik dan buruk.
Rukun puasa Ramadhan
Rukun puasa adalah teknis yang harus dilaksanakan bagi orang yang berpuasa di bulan Ramadhan dan tidak boleh ditinggal sama sekali.
  1. Niat pada waktu malam hari. Sekali lagi, niat puasa Ramadhan wajib dilakukan pada malam hari. Kalau meninggalkan niat pada malam hari entah karena lupa atau sengaja maka puasanya tidak dibilang sah dan wajib mengulangnya setelah Ramadhan usai.
  2. Imsak yaitu menahan diri dan meninggalkan hal-hal yang bisa membatalkan puasa dari mulai waktu fajar hingga terbenamnya matahari atau Maghrib.
Larangan atau hal yang membatalkan puasa
Disamping syarat dan rukun harus dipenuhi, ada hal-hal yang harus ditinggalkan bagi orang yang berpuasa, karena bila dilakukan, maka puasanya menjadi batal. Dan larangan ini berlaku juga untuk puasa – puasa selain puasa Ramadhan
  1. Makan dan minum dengan sengaja walaupun sedikit. Kalau makan dan minumnya dalam keadaan lupa maka puasanya tetap sah dengan syarat begitu teringat bahwa dia sedang puasa dia tidak meneruskan makan atau minum.
  2. Melakukan hubungan suami istri dengan sengaja. Kalau melakukannya dalam keadaan lupa maka tidak membatalkan puasa dengan syarat begitu teringat bahwa dia sedang puasa dia tidak meneruskan lagi. Mungkinkah melakukan hubungan suami istri dalam keadaan lupa…?
  3. Muntah-muntah dengan sengaja. Termasuk kategori sengaja yaitu ceroboh. Contoh: sudah jadi kebiasaan kalau naik bis pasti mabuk dan muntah. Kok kemudian dia naik bis dan akhirnya muntah maka puasanya batal.
  4. Memasukkan suatu benda kedalam bagian tubuh yang berlubang secara sengaja seperti hidung, kedua telinga, mulut, qubul dan dubur pria maupun wanita, lubang pembuangan atau dubur. Termasuk kategori sengaja yaitu ceroboh. Contoh: sudah menjadi kebiasaan kalau berenang pasti ada air yang masuk ke telinga atau hidung atau mulut. Kok kemudian dia berenang dan telinga, hidung atau mulutnya benar – benar kemasukan air maka puasanya menjadi batal.
  5. Memasukkan obat melalui dubur.
    Mengeluarkan sperma atau air mani dengan sengaja seperti onani dan masturbasi. Kalau keluarnya sperma dikarenakan mimpi basah maka tidak membatalkan puasa karena tidak ada unsur kesengajaan.
  6. Keluar darah haid atau nifas bagi wanita.
  7. Hilang akal karena gila, epilepsi.
  8. Murtad yaitu keluar dari agama Islam baik secara ucapan, tindakan ataupun batin.

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas saran & kritiknya !!

Luas Lingkaran

MENGHITUNG LUAS LINGKARAN

Nilai jari-jari   = 

Terbaru

Lokasi Master of Tutorial

Anda Pengunjung ke :

Translate

Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.