Terhalang Sementara. |
1. Memadu Dua Orang Perempuan Bersaudara
Diharamkan memadu anata dua orang perempuan bersaudara kandung, atau antara seorang perempuan dengan bibi dari ayahnya, atau seorang perempuan dengan bibi dari ibunya. Juga diharamkan memadu antara dua orang perempuan yang masih punya hubungan kekeluargaan,
yang andaikata salah seorang dari dua perempuan yang behubungan
keluarga tadi laki-laki yang tidak dibenarkan kawin satu dengan yang
lainnya, sepert: memadu antar seorang perempuan dengan anak perempuan saudara laki-lakinya atau anak perempuan saudara perempuan (keponakannya).
Alasannya ialah:
- Firman Allah swt. dalam Surah An-Nisa: 23:وَأَن تَجۡمَعُواْ بَيۡنَ ٱلۡأُخۡتَيۡنِ إِلَّا مَا قَدۡ سَلَفَۗ ...Dan menghimpunkan [dalam perkawinan] dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau;
- Riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah Artinya: Sesungguhnya Nabi saw. melarang memadu seorang perempuan dengan bibi dari ayahnya atau dengan bibi dari ibunya.
- Riwayat Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, Tirmidzi, dimana hadits ini dihasankan: Dari Fairuz Dailami, bahwa ia masuk Islam dengan kedua isterinya yang masih bersaudara, maka bersabdalah Rasulullah saw. kepadanya: "Talaklah salah seorang dari keduanya yang kamu sukai."
- Beberapa hadits mursal pada Abu Daud dari Husain bin Thalhah, ia berkata: Rasulullah saw. melarang memadu perempuan dengan saudara-saudara perempuannya karena takut akan putusnya hubungan keluarga.
- Dan hadits-hadits lain yang substansinya sama.
2-3. Isteri Orang Lain / Bekas Isteri Orang Lain Yang Sedang Iddah
Diharamkan bagi orang Islam mengawini isteri orang lain atau bekas isteri orang lain yang sedang iddah, karena memperhatikan hak suaminya, sebagaimana firman Allah swt.: ۞ وَٱلۡمُحۡصَنَـٰتُ مِنَ ٱلنِّسَآءِ إِلَّا مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَـٰنُڪُمۡۖ ... Dan [diharamkan juga kamu mengawini] wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki.. (Q.S.An-Nisa: 24) Yang dimaksud dengan perempuan muhshanah adalah perempuan-perempuan yang bersuami, kecuali yang menjadi budak sebagai tawanan perang. Adapun tentang masalah bekas isteri orang lain yang sedang dalam iddah telah dibicarkan pada postingan berjudul " Meminang Yang Dibolehkan Islam."4. Perempuan Yang Ditalak 3 kali
Perempuan yang telah ditalak tiga kali tidak halal lagi bagi suami pertamanya, sebelum ia dikawini oleh laki-laki lain dengan perkawinan yang sah dan bersungguh-sungguh. Sebagaimana firman Allah swt,:فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡہِمَآ أَن يَتَرَاجَعَآ إِن ظَنَّآ أَن يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ ۥ مِنۢ بَعۡدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوۡجًا غَيۡرَهُ
Artinya: Kemudian jika si suami menalaknya [sesudah talak yang kedua], maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya [bekas suami pertama dan isteri] untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. (Q.S. Al-Baqarah: 230).
5. Kawinnya Orang Yang Sedang Ihram
Orang yang sedang ihram (laki-laki mauupun perempuan) haram kawin, baik dilakukannya sendiri atau diwakilkan dan dikuasakan kepada orang lain. Kawinnya orang ihram batal, dan segala akibat hukumnya tidak berlaku, sebagaimana riwayat Muslin dan lain-lain: Dari Utsman bin Affan bahwa Rasulullah saw. bersabda: " Orang yang ihram tidak boleh kawin, mengawinkan dan tidak boleh pula meminang."6. Kawin Dengan Budak Padahal Mampu Dengan Perempuan Merdeka
Para ulama sependapat bahwa budak laki-laki boleh kawin dengan budak perempuan, dan perempuan merdeka boleh dikawini oleh budak laki-laki asalkan dia dan walinya rela. Mereka juga sependapat bahwa tuan puteri tidak boleh kawin dengan budak laki-lakinya, dan jika budak laki-laki itu milik suaminya, maka kawinnya harus dibatalkan.Tetapi jumhur (mayoritas) ulama berpendapat, bahwa tidak boleh laki-laki merdeka kawin dengan budak perempuan, kecuali dengan syarat:
1. Tidak mampu kawin dengan perempuan merdeka.
2. Takut terjerumus ke dalam zina.
Alasannya ialah firman Allah swt.:
وَمَن لَّمۡ يَسۡتَطِعۡ مِنكُمۡ طَوۡلاً أَن يَنڪِحَ ٱلۡمُحۡصَنَـٰتِ ٱلۡمُؤۡمِنَـٰتِ فَمِن مَّا مَلَكَتۡ أَيۡمَـٰنُكُم مِّن فَتَيَـٰتِكُمُ ٱلۡمُؤۡمِنَـٰتِ
Dan barangsiapa di antara kamu [orang merdeka] yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. (Q.S. An-Nisa: 25)
ذَٲلِكَ لِمَنۡ خَشِىَ ٱلۡعَنَتَ مِنكُمۡۚ وَأَن تَصۡبِرُواْ خَيۡرٌ۬ لَّكُمۡۗ وَٱللَّهُ غَفُورٌ۬ رَّحِيمٌ۬
[Kebolehan mengawini budak] itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kesulitan menjaga diri [dari perbuatan zina] di antaramu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Q.S. An-Nisa: 25)
7. Kawin Dengan Pezina
Tidak
dihalalkan kawin dengan perempuan zina, begitu pula bagi perempuan tidak
halal kawin dengan laki-laki zina terkecuali sesudah mereka taubat. Alasannya:
- Allah menyaratkan agar kedua orang laki-laki dan perempuan yang hendak kawin betul-betul menjaga kehormatannya. ٱلۡيَوۡمَ أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَـٰتُۖ وَطَعَامُ ٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡكِتَـٰبَ حِلٌّ۬ لَّكُمۡ وَطَعَامُكُمۡ حِلٌّ۬ لَّهُمۡۖ وَٱلۡمُحۡصَنَـٰتُ مِنَ ٱلۡمُؤۡمِنَـٰتِ وَٱلۡمُحۡصَنَـٰتُ مِنَ ٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡكِتَـٰبَ مِن قَبۡلِكُمۡ إِذَآ ءَاتَيۡتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحۡصِنِينَ غَيۡرَ مُسَـٰفِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِىٓ أَخۡدَانٍ۬ۗ Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan [sembelihan] orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. [Dan dihalalkan mengawini] wanita-wanita yang menjaga kehormatan [9] di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak [pula] menjadikannya gundik-gundik. (Q.S. Al-Maidah: 5).
- Dibolehkan kawin dengan budan perempuan bilamana tidak sanggup kawin dengan perempuan merdeka. Firman Allah swt. فَٱنكِحُوهُنَّ بِإِذۡنِ أَهۡلِهِنَّ وَءَاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِ مُحۡصَنَـٰتٍ غَيۡرَ مُسَـٰفِحَـٰتٍ۬ وَلَا مُتَّخِذَٲتِ أَخۡدَانٍ۬ۚ karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan [pula] wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; (Q.S. An-Nisa: 25).
- Fiman Allah yang tegas dan spesifik tentang masalah ini: ٱلزَّانِى لَا يَنكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوۡ مُشۡرِكَةً۬ وَٱلزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَآ إِلَّا زَانٍ أَوۡ مُشۡرِكٌ۬ۚ وَحُرِّمَ ذَٲلِكَ عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِينَ Artinya: Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mu’min . (Q.S.An-Nur: 3).
- Hadits dari Abu Hurairah r.a., Rasulullah saw. bersabda: الزانى الماجلود لا ينكح إلا مثله "Laki-laki zina yang pernah didera,tidak akan kawin kecuali dengan perempuan seperti dia." (H.R.Ahmad dan Abu Daud).
8. Kawin Dengan Perempuan Yang Pernah Dilaknaati
Tidak
halal bagi seorang laki-laki mengawini kembali bekas isteri yang pernah
sama-sama mengadakan sumpah pelaknatan (li'an), karena bila telah
terjadi saling sumpah pelaknatan seperti ini, maka perempuan tadi haram baginya untuk selama-lamanya. Firman Allah swt. Surah An-Nur: 6 - 9.
وَٱلَّذِينَ يَرۡمُونَ أَزۡوَٲجَهُمۡ وَلَمۡ يَكُن لَّهُمۡ شُہَدَآءُ
إِلَّآ أَنفُسُهُمۡ فَشَهَـٰدَةُ أَحَدِهِمۡ أَرۡبَعُ شَہَـٰدَٲتِۭ بِٱللَّهِۙ
إِنَّهُ ۥ لَمِنَ ٱلصَّـٰدِقِينَ (٦)وَٱلۡخَـٰمِسَةُ أَنَّ لَعۡنَتَ ٱللَّهِ عَلَيۡهِ إِن كَانَ مِنَ ٱلۡكَـٰذِبِينَ (٧)وَيَدۡرَؤُاْ
عَنۡہَا ٱلۡعَذَابَ أَن تَشۡہَدَ أَرۡبَعَ شَہَـٰدَٲتِۭ بِٱللَّهِۙ
إِنَّهُ ۥ لَمِنَ ٱلۡكَـٰذِبِينَ (٨) وَٱلۡخَـٰمِسَةَ
أَنَّ غَضَبَ ٱللَّهِ عَلَيۡہَآ إِن كَانَ مِنَ ٱلصَّـٰدِقِينَ
Dan
orang-orang yang menuduh isterinya [berzina], padahal mereka tidak ada
mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang
itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia
adalah termasuk orang-orang yang benar. (6) Dan [sumpah] yang kelima:
bahwa la’nat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta.
(7) Isterinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali
atas nama Allah sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk
orang-orang yang dusta, (8) dan [sumpah] yang kelima: bahwa la’nat Allah
atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar. (9)
9. Kawin Dengan Wanita Musyrik
Para ulama sepakat bahwa laki-laki muslim tidak halal kawin dengan perempuan penyembah berhala, permpuan zindiq, perempuan murtad, penyembah sapi, perempuan beragama politeisme (manunggaling kawula lan Gusti).
Alasannya adalah firman Allah swt. Surah Al-Baqarah: 221.
وَلَا تَنكِحُواْ ٱلۡمُشۡرِكَـٰتِ حَتَّىٰ يُؤۡمِنَّۚ وَلَأَمَةٌ۬
مُّؤۡمِنَةٌ خَيۡرٌ۬ مِّن مُّشۡرِكَةٍ۬ وَلَوۡ أَعۡجَبَتۡكُمۡۗ وَلَا تُنكِحُواْ
ٱلۡمُشۡرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤۡمِنُواْۚ وَلَعَبۡدٌ۬ مُّؤۡمِنٌ خَيۡرٌ۬ مِّن
مُّشۡرِكٍ۬ وَلَوۡ أَعۡجَبَكُمۡۗ أُوْلَـٰٓٮِٕكَ يَدۡعُونَ إِلَى ٱلنَّارِۖ
وَٱللَّهُ يَدۡعُوٓاْ إِلَى ٱلۡجَنَّةِ وَٱلۡمَغۡفِرَةِ بِإِذۡنِهِ
Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum
mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mu’min lebih baik dari wanita
musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang
musyrik [dengan wanita-wanita mu’min] sebelum mereka beriman. Sesungguhnya
budak yang mu’min lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu.
Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan
izin-Nya.
Mudah-mudahan bermanfaat.
ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ
ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ “Maha suci Engkau ya
Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan
Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”
sumber : jadipintar.com
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas saran & kritiknya !!