Sakit, boleh mengqadha puasa. |
Allah Yang Maha Pengasih dan Penyayang, sangat tahu kapasitas dan kemampuan makhluknya, karena Ia adalah Sang Khalik. Dalam Islam,
beribadah itu selalu dimudahkan oleh Allah, atau dalam bahasa arab disebut
sebagai rukhshah yang berarti kemudahan, memiliki kemudahan namun bukan
untuk dimudahkan. Rukhshah adalah kemudahan yang diberikan oleh Allah jika manusia mengalami
kesukaran dalam menjalankan ibadah yang telah disyariatkan. Rukhshah tentu saja
memiliki syarat dan ketentuan yang mana harus terjadi pada manusia sehingga ia
masuk dalam kategori “yang diberi kemudahan” bukan yang “memudahkan” atau
menyepelekan suatu ibadah.
Dalam kaitannya dengan ibadah puasa, Allah juga memberikan kemudahan untuk beberapa golongan karena udzur tertentu, sebagaimana firmannNya:
فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٍ۬ فَعِدَّةٌ۬ مِّنۡ
أَيَّامٍ أُخَرَۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُ ۥ فِدۡيَةٌ۬ طَعَامُ
مِسۡكِينٍ۬ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيۡرً۬ا فَهُوَ خَيۡرٌ۬ لَّهُ
Musafir, boleh mengqadha puasa. |
Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam
perjalanan [lalu ia berbuka], maka [wajiblah baginya berpuasa] sebanyak hari
yang ditinggalkan itu pada hari- hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang
yang berat menjalankannya [jika mereka tidak berpuasa] membayar fidyah,
[yaitu]: memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati
mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. (Q.S.Al-Baqarah: 184).
Beberapa Golongan yang diberi Keringanan untuk Tidak Berpuasa
2. Musafir
3. Orang sakit .
4. Orang
yang mempunyai pekerjaan berat, yang tidak mendapatkan lapangan
pekerjaan lain, selain yang mereka lakukan itu, seperti mengeluarkan
batu bara dari dalam tambang, para narapidana yang dihukum bekerja
keras, dll.
5. Perempuan hamil dan menyusui.
6. Perempuan haid dan nifas.
Jenis Amalan Pengganti Puasa
1. Fidyah : Fidyah atau fidaa atau fida` adalah
satu makna. Yang artinya, apabila dia memberikan tebusan kepada seseorang, maka
orang tersebut akan menyelamatkannya Di dalam kitab-kitab fiqih, fidyah,
dikenal dengan istilah "ith'am", yang artinya memberi
makan. Secara istilah fidyah
adalah keringanan yang diberikan oleh Allah untuk mengganti puasa Ramadhan yang
ditinggalkan dengan cara memberi makan fakir miskin dengan jumlah dan kualitas
yang sama seperti biasa dia sahur dan berbuka. Hal ini sesuai dengan firman
Allah yang artinya: “Dan wajib
bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa)
membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.” QS.
Al-Baqarah: 184.
- Kadar fidyah itu adalah 1 mud/seperempat sha' untuk per satu hari puasa yang ditinggalkan -1 mud=0,688 liter. (pendapat Sa’id bin Jubair, Ats Tsauri, Al Auza’i dan mayoritas ulama Malikiyah dan Syafi’iyah )
- Kadar fidyah puasa adalah setengah sha’ dari makanan pokok daerah setempat -setengah sha' =1,35 liter - (Pendapat Syaikh Ibnu Baz, Syaikh Sholih Al Fauzan dan ulama Hanafiyah )
2. Qadha adalah suatu keringan yang diberikan oleh Allah untuk
mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan dengan puasa di hari lain di luar
bulan Ramadhan. Puasa yang dijalani dalam Qadha tersebut harulah sama jumlahnya
dengan yang ditinggalkan ketika bulan Ramadhan. Ini sesuai dengan firman Allah
yang artinya adalah sebagai berikut: “Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu
pada hari-hari yang lain.” QS. Al Baqarah: 184
Jenis Penggantian
1. Membayar Fidyah
Fidyah hanya diperbolehkan untuk mereka yang dipastikan
atau dimungkinkan tidak dapat
berpuasa lagi sepanjang hidupnya. Misalnya:
Usia lanjut, boleh bayar fidyah. |
- Orang lanjut usia.
- Orang sakit menahun yang tidak ada harapan sembuh.
- Pekerja berat yang tidak ada alternatif lain lapangan kerja (Ibnu Abbas)
- Perempuan hamil dan menyusui, jika mereka khawatir akan keselamatan diri atau anak-anak mereka. (Ibnu Abbas, Ibnu Umar).
Dari Nafi' bahwa Ibnu Umar ditanyai orang tentang perempuan hamil yang khawatir akan keselamatan anaknya, maka ujarnya: "Hendaklah
ia berbuka, dan sebagai ganti dari tiap hari berbuka itu hendaklah ia
memberikan makanan kepada seorang miskin sebanyak satu gantang gandum". (Riwayat Malik dan Baihaqi).
Dari Ikrimah bahwa Ibnu Abbas berkata mengenai firman Allah Ta'ala "...Dan orang-orang yang sulit melakukannya"
merupakan keringanan bagi orang tua yang telah lanjut usia, baik
laki-laki maupun wanita yang telah payah untuk berpuasa, agar mereka
berbuka, dan memberi makan untuk setiap hari itu seorang miskin.
Begitupun wanita halmil dan menyusukan anak, - jika mereka khawatir akan
keselamatan anak-anak mereka- mereka boleh berbuka dan memberi makan." (Riwayat Abu Daud, Bazar). Dan pada akhir riwayat ditambahkannya: " Dan
Ibnu Abbas pernah mengatakan kepada sahaya kepunyaannya yang sedang
hamil: 'Kau sama dengan orang yang sulit untuk berpuasa, maka bayarlah
fidyah dan tak usah mengqadha'." (Isnadnya dinyatakan sah oleh Daruquthni).
2. Mengqada' Puasa di hari lain
- Orang sakit yang ada harapan sembuh; yakni sakit berat yang akan bertambah parah dengan berpuasa, atau dikhawatirkan akan bertambah lambat sembuhnya.
- Musafir
Hal ini berdasarkan firman Allah :
فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٍ۬ فَعِدَّةٌ۬ مِّنۡ أَيَّامٍ أُخَرَۚ
Maka
barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan [lalu
ia berbuka], maka [wajiblah baginya berpuasa] sebanyak hari yang
ditinggalkan itu pada hari- hari yang lain. (Q.S. Al-Baqarah: 184).
- Perempuan yang sedang haid dan nifas.
Bayi, Perlu asupan Gizidari ASI Ibunya. |
Dari 'Aisyah katanya: "Kami berhaid di masa Rasulullah saw. maka kami dititah mengqadha puasa, dan tidak dititah mengqadha shalat." (H.R.Bukhari dan Muslim).
Dalam sebuah hadits lain dikatakan: "Sesungguhnya
Allah memberi keringanan bagi musafir dalam puasa dan separuh shalat,
sedang bagi perempuan hamil dan yang menyusukan dalam puasa saja." Ada dua pendapat yang menjelaskan masalah ini, yakni:
- Mereka hanya diwajibkan mengqadha saja dan tidak diwajibkan membayar fidyah (Golongan Hanafi, Abu Ubaid dan Abu Tsaur).
- Jika berbuka karena khawatir keselamatan anaknya saja, mereka wajib mengqadha dan membayar fidyah, tetapi jika hanya khawatir keselamatan diri sendiri (saja) atau diri sendiri dan anaknya, maka mereka hanya wajib mengqadha saja. (Ahmad dan Syafi'i).
Dirangkum dari berbagai sumber dengan rujukan utama Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq.
Catatan Penulis:1. Orang yang dalam kesempitan sudah Allah berikan keringanan, pergunakanlah sebagaimana mestinya, karena tujuannya untuk memudahkan. Sebagaimana firman Allah :
يُرِيدُ ٱللَّهُ بِڪُمُ ٱلۡيُسۡرَ وَلَا يُرِيدُ بِڪُمُ ٱلۡعُسۡرَ "...Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.." (Q.S.Al-Baqarah: 185)
2. Orang yang mempunyai kelapangan hendaklah mengambil yang lebih baik untuk berjaga-jaga atau sebagai sifat kehati-hatian. Sebagaimana firman Allah:
فَمَن تَطَوَّعَ خَيۡرً۬ا فَهُوَ خَيۡرٌ۬ لَّهُ "Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya." (Q.S.Al-Baqarah: 184).
3. Untuk pekerja berat, boleh jadi adalah pekerja berat yang tidak mempunyai kesempatan untuk mengQadha sepanjang waktu, jika mempunyai kesempatan hendaklah ia menhqadha di lain waktu. Sebagaimana firman Allah :
. وَأَن تَصُومُواْ خَيۡرٌ۬ لَّڪُمۡۖ إِن
كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Q.s.Al-Baqarah: 184)
Wallaahu a'lam.
ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ
ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ “Maha suci Engkau ya
Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan
Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas saran & kritiknya !!