IQRO' - BACALAH

Master Of Tutorial

Cari

Home » » Hal-hal Yang Sunah, Makruh dan Membatalkan I'tikaf

Hal-hal Yang Sunah, Makruh dan Membatalkan I'tikaf

  بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
Waktu Dimulai dan Diahkirinya I'tikaf

  • Jika seseorang berniat hendak beri'tikaf pada sepuluh terakhir dari bulan
     i'tikaf
    Memperbanyak Shalat Sunat.
    Ramadhan
    , hendaklah ia mulai masuk masjid sebelum matahari terbenam.  Sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dari Abu Said, bahwa Nabi saw. bersabda: "
    Barangsiapa yang hendak beri'tikaf bersamaku, hendaklah ia melakukannya pada sepuluh terakhir!" Adapun mulai masuk ke masjid buat beri'tikaf itu, ialah pada permulaan malam.
  • Mengenai waktu keluar masjid (mengakhiri - pen) bagi orang yang beri'tikaf pada sepuluh terakhir bulan Ramadhan, menurut Abu Hanifah dan Syafi'i ialah setelah matahari terbenam. Sedang menurut Malik dan Ahmad, boleh keluar setelah matahari terbenam itu. Tetapi menurut mereka, disuanatkan ia tinggal di masjid sampai waktu shalat 'Id.
  • Dan barangsiapa yang bernadzar akan beri'tikaf pada suatu atau beberapa hari tertentu, atau bermaksud hendak melakukannya secara sukarela , hendaklah ia memulai i'tikafnya itu sebelum nyata terbitnya fajar, dan keluar nanti bila seluruh bola matahari telah tebenam, baik i'tikaf itu di bulan Ramadhan maupun di bulan-bulan lainnya.

Hal - Hal Yang Sunat dan Makruh Bagi Orang Yang Beri'tikaf

  • Disunnahkan : memperbanyak ibadat-ibadat sunat serta menyibukkan diri dengan
    membaca Qur'an
    Amalan Membaca Al-Qur'an.
    shalat, membaca Al-Qur'an, membaca tahlil, tasbih, tahmid, takbir, istighfar, berdoa dan membaca shalawat atas Nabi saw. dan kebaktian-kebaktian lain yang mendekatkan kita kepada Allah Ta'ala dan menghubungkan manusia dengan penciptanya Yang Mahaagung.
  • Termasuk juga disunatkan mempelajari suatu ilmu, menelaah kitab-kitab Tafsir, hadits, serta membaca riwayat-riwayt orang-orang shaleh, begitu juga buku-buku fikih dan keagamaan. Disunatkan pula mendirikan kemah di pekarangan masjid, mencontoh kepada apa yang dilakukan Rasulullah saw.
  • Dimakruhkan : 1. Melakukan hal-hal yang tidak perlu, baik berupa perkataan maupun perbuatan. Dari Abu Bashrah bahwa Nabi saw. bersabda: "Diantara baiknya ke-islaman seseorang, ialah meninggalkan hal yang tidak berguna." (H.R.Turmudzi dan Ibnu Majah). 2. Menahan diri dari berbicara karena mengira bahwa hal itu mendekatkan diri kepada Allah. Dari Ali r.a. bahwa Nabi saw bersabda: "Tidak lagi disebut yatim orang yang telah akil balig, dan tidak pula boleh seseorang bungkam sehari penuh sampai malam !"

Hal - Hal Yang Dibolehkan Sewaktu Beri'tikaf

  1. Keluar dari tempat i'tikaf untuk mengantar keluarga. Berkata Shafiyyah: "Suatu ketika Rasulullah saw. sedang beri'tikaf maka saya datang menjenguknya di waktu malam. Saya bercakap-cakap dengannya, kemudian bangkit hendak kembali. Maka Rasulullah saw. pun turut bangkit hendak mengantarkanku pulang."- Ia (Syafiyyah/Istri Rasulullah tinggal di rumah Usamah bin Zaid).
  2. Menyisir rambut, berpangkas, memotong kuku, membersihkan tubuh dari debu dan kotoran, memakai pakaian terbaik dan memakai wangi-wangian.Dari 'Aisyah r.a: "Rasulullah saw. biasanaya ketika sedang beri'tikaf di masjid menjulurkan kepalanya kepadaku melalui celah-celah bilik, maka saya cuci rambutnya - sedang waktu itu saya sedang berhaid - (menurut Musaddad)." (Riwayat Bukhari, Muslim dan Abu Daud).
  3. Keluar untuk sesuatu yang tidak bisa dielakkan. Diterima dari 'Aisyah: "Jika Rasulullah saw. beri'tikaf, didekatkannya kepalanya padaku, lalu saya sisir rambutnya. Dan beliau tidak masuk ke rumah, kecuali untuk sesuatu keparluan manusiwi." (Riwayat Bukhari, Muslim serta lain-lainnya). Menurut sebagian ulama, yang dimaksud keperluan yang tidak bisa dielakkan misalnya: buang air besar dan kecil, makan-minum jika tak ada yang mengantarnya, hendak muntah, membersihkan badan atau kain dari najis; semuanya mengaharuskan keluar dari masjid dan tidak batal i'tikafnya asal masa keluarnya tidak lama. Ali bin Abi Thalib menambahkan
    tidur di masjid
    Tidur. Dibolehkan ....
    kebolehan untuk: bershalat Jum'at, menghadiri penyelenggaraan jenazah, menjenguk orang sakit, menjenguk isterinya untuk mengatur keperluannya yang harus disampaikan selama ia beri'tikaf.
  4. Makan dan minum dalam masjid, juga tidur, dengan syarat menjaga kebersihan.Dibolehkan pula ia mengikat perjanjian, seperti jual beli, akad nikah, dll.

gila membatalkan i'tikaf
Jadi Gila. I'tikaf Batal

Hal - Hal Yang Membatalkan I'tikaf

  1. Sengaja keluar dari masjid tanpa suatu keperluan walau hanya sebentar. Dengan itu maka hilanglah sebutan tinggal di masjid, yang menjadi salah satu diantara rukun-rukunnya.
  2. Murtad, karena bertentangan dengan ibadah. Sebagaimana firman Allah Ta'ala:    لَٮِٕنۡ أَشۡرَكۡتَ لَيَحۡبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ ٱلۡخَـٰسِرِينَ       "...Seandainya engkau musyrik, akan gugurlah amalanmu!" (Q.S. Az-Zumar: 65)
  3. Hilang akal disebabkan gila atau mabuk, haid serta nifas.
  4. Bersenggama. Berdasarkan firman Allah Ta'ala: 
                  وَلَا تُبَـٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمۡ عَـٰكِفُونَ فِى ٱلۡمَسَـٰجِدِ‌ۗ تِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقۡرَبُوهَا‌ۗ
         [tetapi] janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf [1] dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya... (Q.S.Al-Baqarah: 187)

Henadaklah Menempati Suatu Tempat dan Mendirikan Tenda

 tempat  i'tikaf
Sunah, Mengambil Tempat
  1. Ibnu Majah meriwayatkan dari Ibnu Umar: "Bahwa Rasulullah saw. biasa beri'tikaf pada ssepuluh hari terakhir dari bulan Ramadahan. Berkata Nafi': 'Abdullah bin Umar memperlihatkan sendiri kepada saya tempat yang biasa ditempati oleh Rasulullah saw. buat beri'tikaf."
  2. Juga diriwayatkan daripadanya: "Jika Rasulullah saw. beri'tikaf, dibentangkanlah untuk kasur atau ditaruh tempat tidur di belakang tonggak tobat."
  3. Dan diriwayatkan oleh Abu Said al-Khudri : "Bahwa Nabi saw. beri'tikaf di kubah Turki, dan di pintunya tergantung selembar tikar."

Nadzar I'tikaf Pada Suatu Masjid Tertentu


masjidil aqsa
Masjidilaqsa, Palestina
Seseorang yang bernadzar akan beri'tikaf di Masjidil Haram atau Masjid Nabi di Madinah atau di Masjidil Aqsa wajib ia memenuhi nadzarnya itu di masjid yang telah ditetapkannya, berdasarkan sabda Nabi saw.: "Tidak perlu disiapkan kendaraan kecuali buat menuju tiga masjid: Masjidil Haram, Masjidilaqsa dan Masjidku ini." Adapun nadzar i'tikaf pada masjid yang selain dari tiga tersebut, tidklah wajib melakukan di masjid yang telah ditentukannya itu, tapi ia boleh beri'tikaf di masjid yang disukainya, Alasannya  ialah karena Allah Ta'ala tiadalah menetapkan satu tempat tertentu untuk beribadan kepada-Nya, juga karena tak ada kelebihan suatu masjid dari masjid yang lain, kecuali tiga masjid yang telah disebutkan tadi.
Karena Nabi saw. pernah bersabda: " Shalat di msjidku ini, lebih utama dari seribu kali shalat di masji-masjid lainnya, kecuali di Masjidilharam, Dan shalat di Masjidilharam itu lebih utama dari shalat di masjidku sebanyak seratus kali."

                      ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ                          “Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”


sumber : jadipintar.com 

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas saran & kritiknya !!

Luas Lingkaran

MENGHITUNG LUAS LINGKARAN

Nilai jari-jari   = 

Terbaru

Lokasi Master of Tutorial

Anda Pengunjung ke :

Translate

Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.