Dilarang !!! |
Tidak semua perempuan boleh dikawini,
tetapi syarat perempuan yang boleh dikawini hendaklah dia bukan orang
yang haram bagi laki-laki yang akan mengawininya, baik haramnya untuk
selamanya ataupun sementara. Yang haram selamanya, yaitu perempuan yang tidak boleh dikawini oleh laki-laki sepanjang masa, sedang yang haram sementara
yaitu perempuannya tidak boleh dikawininya selama waktu tertentu dan
dalam keadaan tertentu. Bilamana keadaannya sudah berubah haram
sementaranya hilang dan menjadi halal. Postingan kali ini hanya
menguraikan tentang wanita yang haram dinikahi selamanya, sedang untuk
yang haram sementara, akan menyusul kemudian, Insyaallah.
Sebab - Sebab Haram Selamanya
1.Karena nasab
2.Karena perkawinan
3.Karena susuan.
Mengenai daftar golongan yang haram dinikahi, telah dijelaskan dengan rinci oleh Al-Qur'an di dalam Surah An-Nisa ayat 22 - 24, firman Allah swt. sebagai berikut:
وَلَا تَنكِحُواْ مَا نَكَحَ ءَابَآؤُڪُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ إِلَّا
مَا قَدۡ سَلَفَۚ إِنَّهُ ۥ ڪَانَ فَـٰحِشَةً۬ وَمَقۡتً۬ا وَسَآءَ سَبِيلاً
Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah
dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan
itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan [yang ditempuh]. (Q.S.An-Nisa:
22)
حُرِّمَتۡ عَلَيۡڪُمۡ أُمَّهَـٰتُكُمۡ وَبَنَاتُكُمۡ وَأَخَوَٲتُڪُمۡ
وَعَمَّـٰتُكُمۡ وَخَـٰلَـٰتُكُمۡ وَبَنَاتُ ٱلۡأَخِ وَبَنَاتُ ٱلۡأُخۡتِ
وَأُمَّهَـٰتُڪُمُ ٱلَّـٰتِىٓ أَرۡضَعۡنَكُمۡ وَأَخَوَٲتُڪُم مِّنَ ٱلرَّضَـٰعَةِ
وَأُمَّهَـٰتُ نِسَآٮِٕكُمۡ وَرَبَـٰٓٮِٕبُڪُمُ ٱلَّـٰتِى فِى حُجُورِڪُم مِّن
نِّسَآٮِٕكُمُ ٱلَّـٰتِى دَخَلۡتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمۡ تَكُونُواْ دَخَلۡتُم
بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡڪُمۡ وَحَلَـٰٓٮِٕلُ أَبۡنَآٮِٕڪُمُ ٱلَّذِينَ مِنۡ
أَصۡلَـٰبِڪُمۡ وَأَن تَجۡمَعُواْ بَيۡنَ ٱلۡأُخۡتَيۡنِ إِلَّا مَا قَدۡ سَلَفَۗ
إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ غَفُورً۬ا رَّحِيمً۬ا
Diharamkan
atas kamu [mengawini] ibu-ibumu; anak-anakmu yang
perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu
yang
perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan
dari
saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari
saudara-saudaramu
yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan
sepersusuan;
ibu-ibu isterimu [mertua]; anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu
dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur
dengan
isterimu itu [dan sudah kamu ceraikan], maka tidak berdosa kamu
mengawininya;
[dan diharamkan bagimu] isteri-isteri anak kandungmu [menantu]; dan
menghimpunkan [dalam perkawinan] dua perempuan yang bersaudara, kecuali
yang
telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi
Maha
Penyayang, (Q.S. An-Nisa: 23)
۞ وَٱلۡمُحۡصَنَـٰتُ مِنَ ٱلنِّسَآءِ إِلَّا مَا مَلَكَتۡ
أَيۡمَـٰنُڪُمۡۖ
Dan [diharamkan juga kamu mengawini] wanita yang bersuami,
kecuali budak-budak yang kamu miliki (Q.S.An-Nisa: 24).
1. Haram Karena Nasab (keturunan)
Daftar Golongan Yang Haram Dinikahi.
- Ibu kandung
- Anak perempuan kandung
- Saudara perempuan
- Bibi dari pihak ayah
- Bibi dari pihak ibu
- Anak perempuan saudara laki-laki (keponakan).
- Anak perempuan saudara perempuan. (keponakan).
2. Haram Karena Perkawinan
- Ibu isteri (ibu mertua), neneknya dari pihak ibu, neneknya dari pihak bapak dan ke atas, sebagaimana firman Allah swt. وَأُمَّهَـٰتُ نِسَآٮِٕكُمۡ Artinya: "... Dan ibu-ibu isteri kamu..." Haramnya mereka ini tidak disyaratkan adanya persetubuhan atau tidak , tetapi semata-mata karena telah terjadi perkawinan saja.
- Anak tiri perempuan yang ibunya sudah digaulinya. Termasuk dalam pengertian ini anak perempuan dari anak perempuan tirinya (cucu dari anak tiri), cucu-cucu perempuannya, dan terus ke bawah, karena mereka termasuk dalam pengertian anak perempuan dari isterinya, sebagaimana firman Allah swt. وَرَبَـٰٓٮِٕبُڪُمُ ٱلَّـٰتِى فِى حُجُورِڪُم مِّن نِّسَآٮِٕكُمُ ٱلَّـٰتِى دَخَلۡتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمۡ تَكُونُواْ دَخَلۡتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡڪُمۡ Artinya: "...anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu [dan sudah kamu ceraikan], maka tidak berdosa kamu mengawininya."
- Isteri anak kandung (menantu), isteri cucunya, baik yang laki maupun perempuan dan seterusnya. sebagaimana firman Allah وَحَلَـٰٓٮِٕلُ أَبۡنَآٮِٕڪُمُ ٱلَّذِينَ مِنۡ أَصۡلَـٰبِڪُمۡ [dan diharamkan bagimu] isteri-isteri anak kandungmu [menantu];
- Ibu tiri. Diharamkan anak mengawini ibu tirinya karena perkawinan dengan ayahnya sekalipun belum pernah digaulinya. Allah telah melarang, mencela dan memerintahkan menjauhi perbuatan ini. Imam Razi berkata: Macam keburukan ada 3: keburukan menurut akal, keburukan menurut agama, dan keburukan menurut adat. Dan kawin dengan ibu tiri ini oleh Allah diterangkan keburukannya dalam semua segi tersebut. Contohnya fimran Allah: فَـٰحِشَةً۬ yang menyebut perbuatan itu dengan "perbuatan keji (fahisyah)" mengisyaratkan pada keburukannya menurut akal. Dan firman-Nya: وَمَقۡتً۬ا "Perbuatan yang dibenci (maqtan)" ,menunjukkan tingkat keburukannya menurut agama. Sedangkan firman-Nya: وَسَآءَ سَبِيلاً "jalan yang paling buruk (sa-a sabila)" menunjukkan tingkat keburukannya menurut adat.
3. Haram Karena Susuan
Menurut
surah An-Nisa ayat 23, ibu susu sama dengan ibu kandung. Dan diharamkan
bagi laki-laki yang disusui kawin dengan ibu susunya dan dengan semua
perempuan yang haram dikawininya dari pihak ibu kandung. Jadi yang haram dikawininya adalah:
- Ibu susu, karena iat telah menyusuinya maka dianggap sebagi ibu dari yang menyusu.
- Ibu dari yang menyusui, sebab ia merupakan neneknya.
- Ibu dari bapak susunya, karena ia merupakan neneknya juga.
- Saudara perempuan dari ibu susunya, karena menjadi bibi susunya.
- Saudara perempuan bapak susunya, karena menjadi bibi susunya.
- Cucu perempuan ibu susunya, karena mereka menjadi anak perempuan saudara laki-laki dan perempuan sesusuan dengannya.
- Saudara perempuan sesusuan baik yang sebapak atau se-ibu atau sekandung.
Secara
zhahir segala macam susuan dapat menjadi sebab haramnya perkawinan,
Tetapi sebenarnya ini tidak benar, kecuali karena susuan yang sempurna,
yaitu dimana anak menyusu tetek dan menyedot air susunya, dan tidak
berhenti dari menyusu kecuali dengan kemauannya sendiri tanpa sesuatu
paksaan. Jika ia baru menyusu sekali atau dua kali hal ini tidak
menyebabkan haramny kawin, karena bukan disebut menyusu dna tidak pula
bisa mengenyangkan. 'Aisyah r.a. berkata: Rasulullah saw. bersabda: لا
تحرم المسه و لا إلمصتان Artinya: "Tidak haram kawin karena sekali atau dua kali susuan ." (H.R. Jama'ah,kecuali Bukhari).
Sekali menyusu maksudnya menyedot sebentar air susu. sekali menyusu dalam pengertian, menyedot air susunya dan masuk ke dalam perutnya.
Para ulama mempunyai beberapa pendapat dalam masalah ini, diantaranya:
- Sedikit susuan atau banyak sama mengharamkan berdasarkan keumuman kata menyusui di dalam ayat di atas.
- Yang mengharankan perkawinan susuan yang tidak boleh kurang dari 5 kali dalam waktu yang berbeda-beda,sebagaimana riwayat Muslim, Abu Daud, Nasa'i dari 'Aisyah r.a.
- Susuan yang mengharamkan itu cukup dengan 3 kali menysusu atau lebih, sebagaimana keterangan hadits di atas. Keterangan ini dengan tegas menyebutkan susuan yang kurang dari 3 kali tidak mengharamkan . Jadi yang mengharamkan adalah bila jumlahnya lebih dari 3 kali susuan. Demikian pendapat Abu Ubaid, Abu Tsur, Daud, Adh-Dhahiri, Ibnu Mundzir dan sebuah riwayat dari Ahmad. *****
ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ
ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ “Maha suci Engkau ya
Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan
Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”
sumber : jadipintar.com
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas saran & kritiknya !!