IQRO' - BACALAH

Master Of Tutorial

Cari

Home » » Pengertian Mahar (Mas Kawin); Jumlah dan Bentuknya

Pengertian Mahar (Mas Kawin); Jumlah dan Bentuknya

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
mas kawin
Contoh Mahar
Mahar (arab :   المهر = maskawin), secara  terminologi artinya pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri sebagai ketulusan hati calon suami untuk menimbulkan rasa cinta kasih bagi sang isteri kepada calon suami. mahar disebut juga dengan istilah yang indah, yakni shidaq, yang berarti kebenaran. Jadi makna mahar lebih dekat kepada syari’at agama dalam rangka menjaga kemuliaan peristiwa suci. Salah satu dari usaha Islam ialah me.mperhatikan dan menghargai kedudukan wanita, yaitu memberinya hak untuk memegang urusannya. Di zaaman Jahiliyah hak perempuan itu dihilangkan dan disia-siakan. Sehingga walinya dengan semena-mena dapat menggunakan hartanya, dan tidak memberikan kesempatan untuk mengurus hartanya, dan menggunakannya. Lalu Islam datang menghilangkan belenggu ini, kepadanya diberikan hak mahar.

Mahar Mutlak Menjadi Milik Isteri

Dan kepada suami diwajibkan memberikan mahar kepadanya bukan kepada ayahnya. Dan kepada orang yang paling dekat kepadanya sekalipun tidak dibenarkan menjamah sedikitpun harta bendanya tersebut, kecuali dengan ridhanya dan memampuannya sendiri. Allah swt. berfirman:
  1. وَءَاتُواْ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَـٰتِہِنَّ نِحۡلَةً۬‌ۚ فَإِن طِبۡنَ لَكُمۡ عَن شَىۡءٍ۬ مِّنۡهُ نَفۡسً۬ا فَكُلُوهُ هَنِيٓـًٔ۬ا مَّرِيٓـًٔ۬ا Berikanlah maskawin [mahar] kepada wanita [yang kamu nikahi] sebagai pemberian dengan penuh kerelaan . Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah [ambillah] pemberian itu [sebagai makanan] yang sedap lagi baik akibatnya.(Q.S.An-Nisa: 4)
  2. وَإِنۡ أَرَدتُّمُ ٱسۡتِبۡدَالَ زَوۡجٍ۬ مَّڪَانَ زَوۡجٍ۬ وَءَاتَيۡتُمۡ إِحۡدَٮٰهُنَّ قِنطَارً۬ا فَلَا تَأۡخُذُواْ مِنۡهُ شَيۡـًٔا‌ۚ أَتَأۡخُذُونَهُ ۥ بُهۡتَـٰنً۬ا وَإِثۡمً۬ا مُّبِينً۬ا Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain [1], sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali daripadanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan [menanggung] dosa yang nyata? (Q.S. An-Nisa: 20)
  3. وَكَيۡفَ تَأۡخُذُونَهُ ۥ وَقَدۡ أَفۡضَىٰ بَعۡضُڪُمۡ إِلَىٰ بَعۡضٍ۬ وَأَخَذۡنَ مِنڪُم مِّيثَـٰقًا غَلِيظً۬ا Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul [bercampur] dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka [isteri-isterimu] telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat. (Q.S.An-Nisa:  21)
Maksud dari ayat-ayat di atas, adalah:
  • Berikanlah mahar kepada para isteri sebagai pemberian wajib, bukan pembelian atau ganti rugi.
  • Jika isteri berkenan memberikan sebagian maharnya kepadamu dengan ikhlas tanpa paksaan, maka terimalah dengan baik, dibolehkan.
  • Mahar merupakan jalan yang menjadikan isteri berhati senang dan ridha menerima kekuasaan suaminya kepada dirinya.

Jumlah Mahar

Islam tidak menetapkan jumlah besar atau kecilnya mahar, karena adanya perbedaan kaya dan miskin, lapang dan sempitnya rezeki. Selain itu tiap masyarakat mempunyai adat dan tradisinya sendiri. Karena itu Islam menyerahkan masalah jumlah mahar itu berdasarkan kemampuan masing-masing  orang, atau keadaan dan tradisi keluarganya. Segala nash yang memberikan keterangan mengenai mahaar tidaklah dimaksudkan kecuali untuk menunjukkan pentingya nilai mahar tersebut, tanpa melihat besar kecilnya jumlah. jadi boleh memberi mahar misalnya dengan cincin besi atau segantang kurma atau mengajarkan beberapa ayat Al-Qur'an dan lain-lain, asal saja sudah saling disepakati oleh kedua pihak yang melakukan aqad
  • Dari Amir bin Rabi'ah bahwa seorang perempuan Bani Fazarah dinikahkan dengan mahar sepasang sandal, lalu Rasulullah saw. bersabda:"...Apakah engkau relakan dirimu dan milikmu dengan sepasang sandal ?" Jawabnya: "Ya" Lalu Nabi membolehkannya.....(H.R. Ahmad, Ibnu Majah dan Tirmidzi, dan ia sahkan).
  • Dari Sahl bin Sa'ad, bahwa Nabi saw. pernah didatangi seorang perempuan, lalu berkata: "Ya Rasulallah... sesungguhnya saya menyerahkan diri kepada Tuan." Lalu ia berdiri lama sekali. Kemudian tampil seorang laki-laki dan berkata: "Ya..., Rasulullah, kawinkanlah saya kepada perempuan ini seandainya Tuan tiada berhasrat kepadanya." Rasulullah saw. menjawab: "Apakah kamu mempunyai sesuatu ntuk membayar mahar kaepadanya?" Jawabnya: "Saya tidak punya apa-apa kecuali sarung yang sedang saya pakai ini." Nabi saw. berkata lagi: "Jika sarung tersebut engkau berikan kepadanya, tentu engkau duduk tanpa berkain lagi. Karena itu carilah sesuatu." Lalu ia mencari tapi tidak mendapatkan apa-apa. Maka Rasulullah saw. bersabda kepadanya: "Adakah padamu sesuatu ayat Al-Qur'an?" Jawabnya: "Ada. yaitu surat anu dan surat anu." Lalu Nabi saw. berdabda: "Sekarang kamu berdua saya nikahkan dengan mahar Al-Qur'an yang ada padamu." (H.R. Bukhari, Muslim).
  • Dari Anas r.a., bahwa Abu Thalhah pernah meminang Ummu Sulaim. Katanya: "Demi Allah,,,, orang seperti anda tak patut ditolak lamarannya..., tetapi anda orang kafir sedangkan saya orang Islam. Saya tidak halal dengn anda, jika anda mau masuk Islam, itu jadi maharnya. Dan saya tidak meminta kepada Anda sesuatu yang lain." Maka jadilah keislamannya ssebagi maharnya.
  • Dari Umar bin Khattab: Bahwa ia telah melarang dalam pidatonya, yaitu membayar mahar lebih dari 400 dirham. Dan setelah ia turun dari mimbar maka seorang perempuan Quraisy mencegatnya, lalu berkata: "Tidakkah Tuan tahu firman Allah: وَءَاتَيۡتُمۡ إِحۡدَٮٰهُنَّ قِنطَارً۬ا) ) sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak,...(Q.S. An-Nisa:20). Lalu Umar menjawab: "Ya Allah, saya mohon maaf, orang-orang lain kiranya lebih pintar daripada Umar." Kemudian beliau cabut keputusannya, lalu naik ke atas mimbar kembali dan berpidato: "Sesungguhnya saya tadi telah melarang kepadamu memberi mahar lebih dari 400 dirham. Sekarang siapa yang mau memberi lebih daripada harta yang dicintainya, terserah." (H.R. Sa'ad bin Mansur dan Abu Ya'la dengan sanad baik).

Mahar Berlebih-Lebihan

menyerahkan mahar
Mahar Dibayar Tunai.
Islam tak menyukai mahar yang berlebihan, bahkan sebaliknya mengatakan bahwa setiap kali mahar itu lebih murah sudah tentu akan memberi barakah dalam kehidupan suami-isteri. Dan mahar yang murah adalah menunjukkan kemurahan hati si perempuan. Dari 'Aisyah r.a. bahwa Nabi saw. bersabda: "Sesungguhnya perkawinan yang besar barakahnya adalah yang paling murah maharnya." Dan sabdanya pula: "Perempuan yang baik hati adalah yang murah maharnya, memudahkan dalam urusan perkawinannya dan baik akhlaknya. Sedang perempuan yang celaka yaiitu yang maharnya mahal, sulit perkawinannya dan buruk akhlaknya."
Banyak sekali manusia yang tidak mengenal ajaran ini. Bahkan menyalahinya dan berpegang kepada adat jahiliyah dalam pemberian mahar yang berlebih-lebihan dan menolak menikahkan anaknya kecuali kalau dapat membayar mahar yang besar, memberatkan dan menyusahkan itu. Sehingga seolah-olah perempuan itu merupakan barang dagangan yang dipasang tarip dalam etiket perdagangannya itu.

Mahar Kontan dan Mahar Hutang

Pelaksanaan mahar dengan kontan dan berhutang, atau kontan sebagian dan hutang sebagian. Hal ini terserah kepada adat masyarakat dan kebiasaan mereka yang berlaku. Tetapi sunnah kalau membayar kontan sebagian. Karena: 
  • Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa Nabi saw. melarang Ali mengumpuli Fathimah sampai ia memberikan sesuatu kepadanya. Lalu jawabnya: "Saya tidak punya apa-apa" Maka sabdanya" "Di manakah baju besi 'Huta miyah' mu ?" Lalu diberikanlah barang itu kepada Fatimah. (H.R. Abu Daud, Nasa'i dan Hakim, dan disahkan olehnya).
  • Abu Daud dan Ibnu Majah meriwayatkan : Dari 'Aisyah r.a , ia berkata: "Rasulullah menyuruh saya memasukkan perempuan ke dalam tanggungan suaminya sebelum ia membayar sesuatu (maharnya)." 
Hadits ini menunjukkan, bahwa boleh mencampuri perempuan sebelum ia diberi maharnya sedikitpun. Hadits ini menurut Ibnu Abbas di atas menunjukkan larangannya dimaksudkan sebagai tindakan lebih baik, yang secara hukum dipandang sunnah lebih dulu memberikan sebagian mahar kepada isterinya. *****
                      ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ                          “Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”



sumber : jadipintar.com 

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas saran & kritiknya !!

Luas Lingkaran

MENGHITUNG LUAS LINGKARAN

Nilai jari-jari   = 

Terbaru

Lokasi Master of Tutorial

Anda Pengunjung ke :

Translate

Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.