Contoh Mahar |
Mahar Mutlak Menjadi Milik Isteri
Dan kepada
suami diwajibkan memberikan mahar kepadanya bukan kepada ayahnya. Dan
kepada orang yang paling dekat kepadanya sekalipun tidak dibenarkan
menjamah sedikitpun harta bendanya tersebut, kecuali dengan ridhanya dan
memampuannya sendiri. Allah swt. berfirman:
- وَءَاتُواْ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَـٰتِہِنَّ نِحۡلَةً۬ۚ فَإِن طِبۡنَ لَكُمۡ عَن شَىۡءٍ۬ مِّنۡهُ نَفۡسً۬ا فَكُلُوهُ هَنِيٓـًٔ۬ا مَّرِيٓـًٔ۬ا Berikanlah maskawin [mahar] kepada wanita [yang kamu nikahi] sebagai pemberian dengan penuh kerelaan . Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah [ambillah] pemberian itu [sebagai makanan] yang sedap lagi baik akibatnya.(Q.S.An-Nisa: 4)
- وَإِنۡ أَرَدتُّمُ ٱسۡتِبۡدَالَ زَوۡجٍ۬ مَّڪَانَ زَوۡجٍ۬ وَءَاتَيۡتُمۡ إِحۡدَٮٰهُنَّ قِنطَارً۬ا فَلَا تَأۡخُذُواْ مِنۡهُ شَيۡـًٔاۚ أَتَأۡخُذُونَهُ ۥ بُهۡتَـٰنً۬ا وَإِثۡمً۬ا مُّبِينً۬ا Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain [1], sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali daripadanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan [menanggung] dosa yang nyata? (Q.S. An-Nisa: 20)
- وَكَيۡفَ تَأۡخُذُونَهُ ۥ وَقَدۡ أَفۡضَىٰ بَعۡضُڪُمۡ إِلَىٰ بَعۡضٍ۬ وَأَخَذۡنَ مِنڪُم مِّيثَـٰقًا غَلِيظً۬ا Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul [bercampur] dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka [isteri-isterimu] telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat. (Q.S.An-Nisa: 21)
Maksud dari ayat-ayat di atas, adalah:
- Berikanlah mahar kepada para isteri sebagai pemberian wajib, bukan pembelian atau ganti rugi.
- Jika isteri berkenan memberikan sebagian maharnya kepadamu dengan ikhlas tanpa paksaan, maka terimalah dengan baik, dibolehkan.
- Mahar merupakan jalan yang menjadikan isteri berhati senang dan ridha menerima kekuasaan suaminya kepada dirinya.
Jumlah Mahar
Islam tidak
menetapkan jumlah besar atau kecilnya mahar, karena adanya perbedaan
kaya dan miskin, lapang dan sempitnya rezeki. Selain itu tiap masyarakat
mempunyai adat dan tradisinya sendiri. Karena itu Islam menyerahkan masalah jumlah mahar itu berdasarkan kemampuan masing-masing orang, atau keadaan dan tradisi keluarganya. Segala nash yang
memberikan keterangan mengenai mahaar tidaklah dimaksudkan kecuali
untuk menunjukkan pentingya nilai mahar tersebut, tanpa melihat besar
kecilnya jumlah. jadi boleh memberi mahar misalnya dengan cincin besi atau segantang kurma atau mengajarkan beberapa ayat Al-Qur'an dan lain-lain, asal saja sudah saling disepakati oleh kedua pihak yang melakukan aqad
- Dari Amir bin Rabi'ah bahwa seorang perempuan Bani Fazarah dinikahkan dengan mahar sepasang sandal, lalu Rasulullah saw. bersabda:"...Apakah engkau relakan dirimu dan milikmu dengan sepasang sandal ?" Jawabnya: "Ya" Lalu Nabi membolehkannya.....(H.R. Ahmad, Ibnu Majah dan Tirmidzi, dan ia sahkan).
- Dari Sahl bin Sa'ad, bahwa Nabi saw. pernah didatangi seorang perempuan, lalu berkata: "Ya Rasulallah... sesungguhnya saya menyerahkan diri kepada Tuan." Lalu ia berdiri lama sekali. Kemudian tampil seorang laki-laki dan berkata: "Ya..., Rasulullah, kawinkanlah saya kepada perempuan ini seandainya Tuan tiada berhasrat kepadanya." Rasulullah saw. menjawab: "Apakah kamu mempunyai sesuatu ntuk membayar mahar kaepadanya?" Jawabnya: "Saya tidak punya apa-apa kecuali sarung yang sedang saya pakai ini." Nabi saw. berkata lagi: "Jika sarung tersebut engkau berikan kepadanya, tentu engkau duduk tanpa berkain lagi. Karena itu carilah sesuatu." Lalu ia mencari tapi tidak mendapatkan apa-apa. Maka Rasulullah saw. bersabda kepadanya: "Adakah padamu sesuatu ayat Al-Qur'an?" Jawabnya: "Ada. yaitu surat anu dan surat anu." Lalu Nabi saw. berdabda: "Sekarang kamu berdua saya nikahkan dengan mahar Al-Qur'an yang ada padamu." (H.R. Bukhari, Muslim).
- Dari Anas r.a., bahwa Abu Thalhah pernah meminang Ummu Sulaim. Katanya: "Demi Allah,,,, orang seperti anda tak patut ditolak lamarannya..., tetapi anda orang kafir sedangkan saya orang Islam. Saya tidak halal dengn anda, jika anda mau masuk Islam, itu jadi maharnya. Dan saya tidak meminta kepada Anda sesuatu yang lain." Maka jadilah keislamannya ssebagi maharnya.
- Dari Umar bin Khattab: Bahwa ia telah melarang dalam pidatonya, yaitu membayar mahar lebih dari 400 dirham. Dan setelah ia turun dari mimbar maka seorang perempuan Quraisy mencegatnya, lalu berkata: "Tidakkah Tuan tahu firman Allah: وَءَاتَيۡتُمۡ إِحۡدَٮٰهُنَّ قِنطَارً۬ا) ) sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak,...(Q.S. An-Nisa:20). Lalu Umar menjawab: "Ya Allah, saya mohon maaf, orang-orang lain kiranya lebih pintar daripada Umar." Kemudian beliau cabut keputusannya, lalu naik ke atas mimbar kembali dan berpidato: "Sesungguhnya saya tadi telah melarang kepadamu memberi mahar lebih dari 400 dirham. Sekarang siapa yang mau memberi lebih daripada harta yang dicintainya, terserah." (H.R. Sa'ad bin Mansur dan Abu Ya'la dengan sanad baik).
Mahar Berlebih-Lebihan
Mahar Dibayar Tunai. |
Mahar Kontan dan Mahar Hutang
Pelaksanaan mahar dengan kontan dan berhutang, atau kontan sebagian dan hutang sebagian. Hal ini terserah kepada adat masyarakat dan kebiasaan mereka yang berlaku. Tetapi sunnah kalau membayar kontan sebagian. Karena:- Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa Nabi saw. melarang Ali mengumpuli Fathimah sampai ia memberikan sesuatu kepadanya. Lalu jawabnya: "Saya tidak punya apa-apa" Maka sabdanya" "Di manakah baju besi 'Huta miyah' mu ?" Lalu diberikanlah barang itu kepada Fatimah. (H.R. Abu Daud, Nasa'i dan Hakim, dan disahkan olehnya).
- Abu Daud dan Ibnu Majah meriwayatkan : Dari 'Aisyah r.a , ia berkata: "Rasulullah menyuruh saya memasukkan perempuan ke dalam tanggungan suaminya sebelum ia membayar sesuatu (maharnya)."
ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ
ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ “Maha suci Engkau ya
Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan
Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”
sumber : jadipintar.com
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas saran & kritiknya !!