Apakah parfum ber-alkohol halal hukumnya ?
Aneka Parfum, Enak diSandang-Enak dipandang. |
Rasulullah
SAW senantiasa menganjurkan umat Muslim untuk memakai wewangian. Inilah salah
satu sunah yang penting diperhatikan ketika hendak beribadah. Bahkan, keringat
beliau sangat harum. Berkata Anas RA, "Tak kutemukan wewangian yang lebih
wangi dari keringat dan tubuh Rasulullah SAW." (Shahih Bukhari, Hadis no
3368)
Minyak Wangi Non Alkoho |
Beberapa manfaat wewangian:
- Untuk tujuan ibadah, semisal ibadah ke masjid,
- Untuk menghilangkan bau badan.
- Menghadirkan kesan atau aura tertentu dari seseorang.
- Ada pula yang memakai wewangian agar menambah keharmonisan dalam keluarga.
Tidak berlebihan bila dikatakan wewangian sepertinya sudah menjadi bagian dari
keseharian. Maka itu, sejak lama industri wewangian yang kemudian dikenal
dengan parfum, berkembang pesat. Inovasi dan kreasi diketengahkan oleh para
ahli di sejumlah negara untuk dapat menghadirkan parfum dengan citra rasa
khusus. Akan tetapi, seiring perkembangan teknologi dalam industri ini, ada hal
yang patut dicermati oleh konsumen Muslim. Bukan rahasia lagi jika alkohol
menjadi salah satu campuan dalam bahan pembuat parfum.
Inilah yang memunculkan pertanyaan, apakah parfum atau wewangian yang memakai
bahan alkohol tadi boleh digunakan atau tidak? Sebagian kalangan segera
mengaitkan alkohol dengan bahan serupa yang terdapat dalam produk minuman keras
(khamar). Oleh sebab itu, kalangan ini menganggap bahwa parfum yang berbahan
alkohol, jelas haram dan dilarang untuk digunakan umat Islam.
Alkohol- Haram dikonsumsi |
Mengapa mesti ada alkohol dalam parfum? LPPOM MUI menjelaskan,
alkohol berfungsi sebagai pelarut bahan-bahan esensial yang menghasilkan aroma
tertentu. Banyak sekali bahan aroma parfum yang tidak larut di dalam air,
tetapi hanya larut di dalam alkohol.
Oleh karena itu, alkohol merupakan salah satu alternatif terbaik dalam
melarutkan bahan-bahan tersebut. Meski demikian, sambung LPPOM MUI, sejatinya
antara alkohol maupun minuman beralkohol atau khamar, tidaklah serupa. Alkohol
atau disebut juga etanol, adalah salah satu senyawa kimia yang bisa berasal
dari bermacam bahan, semisal fermentasi khamar, fermentasi non-khamar, tapi
juga terdapat secara alamiah dalam buah-buahan matang.
Dengan begitu, alkohol teknis yang digunakan untuk keperluan non-pangan,
seperti bahan sanitasi (dalam dunia laboratorium dan kedokteran) masih
diperbolehkan. Sementara minuman keras atau khamar adalah suatu istilah untuk
jenis minuman yang memabukkan. Di dalam khamar memang mengandung alkohol
sebagai salah satu komponen yang bisa menyebabkan mabuk.
Aneka Produk Parfum Ber-Alkohol. |
Komisi Fatwa MUI masih membolehkan pemakaian alkohol sebagai pelarut dalam
dunia pangan, selama tidak terdeteksi di dalam produk akhir bahan makanan
tersebut. Contohnya adalah penggunaan alkohol sebagai pelarut dalam mengekstrak
minyak atsiri atau oleoresin atau juga alkohol untuk melarutkan bahan-bahan
perasa (flavor). "Syaratnya, alkohol tersebut bukan berasal dari
fermentasi khamar (alkohol teknis) dan alkohol tersebut diuapkan kembali hingga
tidak terdeteksi dalam produk akhir," demikian pemaparan Komisi Fatwa MUI.
Jadi, pemanfaatan alkohol dalam industri parfum, hanyalah sebagai bahan
penolong untuk melarutkan komponen wewangian tadi. Ada kemungkinan alkohol ini
masih tertinggal dalam produk parfum yang dihasilkan. Hanya saja, saat
digunakan, semisal dioleskan atau disemprotkan ke badan, bahan ini akan cepat
menguap dan tinggal meninggalkan aroma parfum.
Di luar alkohol, masih banyak bahan penyusun parfum. Ada dua kelompok besar,
yaitu bahan alami yang diekstrak dari alam, serta dari bahan kimia sintetis.
Nah, bahan parfum inilah, baik yang berasal dari alam maupun sintetik memiliki
kemungkinan mengandung bahan non-halal. Tak hanya itu, titik rawan kehalalan
parfum berasal dari proses pembuatan parfum itu sendiri. Salah satu bahan yang
kerap ada dalam produk ini yakni sejenis lemak yang diperoleh dari hewan musang
atau civet.
Civet memberikan kesan tertentu pada parfum, dan menghasilkan nuansa maskulin.
Sebagai bahan lemak hewan, masih harus dikaji lebih lanjut apakah hewan ini
halal atau tidak. Pun cara memperolehnya apakah disembelih secara syar'i
ataukah tidak.
Parfum Non Alkohol |
Dalam menentukan halal atau haramnya penggunaan parfum, bukan
hanya dari kandungan bahan alkohol yang ada, melainkan perlu ditinjau dari bahan
penyusun lainnya juga proses pembuatannya. Maka berkembanglah wewangian
non-alkohol yang dijual di masyarakat sebagai parfum halal. Meski begitu, bagi
yang ingin merasa aman, bisa memilih wewangian non-alkohol yang kini banyak
tersedia di pasaran.
ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ
ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ “Maha suci Engkau ya
Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan
Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”
sumber : jadipintar.com
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas saran & kritiknya !!