IQRO' - BACALAH

Master Of Tutorial

Cari

Home » » Tata Cara Meminang Yang Dibolehkan Dalam Islam

Tata Cara Meminang Yang Dibolehkan Dalam Islam

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
melamar wanita
Meminang, dihadiri kedua keluarga.
Meminang, atau melamar, atau bertunangan, atau sering diistilahkan dengan tukar cincin, maksudnya seorang laki-laki meminta kepada seorang perempuan untuk menjadi isterinya, dengan cara-cara yang sudah umum berlaku di tengah-tengah masyarakat. Meminang termasuk usaha pendahuluan dalam rangka perkawinan. Allah menggariskan agar masing-masing pasangan yang mau kawin, lebih dulu saling mengenal sebelum dilakukan aqad nikahnya, sehingga pelaksanaan perkawinannya nanti benar-benar berdasarkan pandangan dan penelitian yang jelas.

Yang boleh dipinang

Perempuan yang boleh dipinang bilamana memenuhi dua syarat, yaitu :
1. Pada waktu dipinang tidak ada halangan-halangan hukum yang melarang 
   dilangsungkannya perkawinan.
2. Belum dipinang orang lain secara sah.
   Jika terdapat halangan-halangan hukum, seperti perempuannya karena sesuatu hal  haram dikawin selamanya atau  sementara, atau telah dipinang lebih dulu oleh orang lain,  maka   tidak boleh dipinang.

Meminang bekas isteri orang yang sedang iddah

1. Meminang bekas istri orang lain yang sedang iddah, haram hukumnya; baik karena 
calon isteri
Perempuan yang hendak dipinang, ada syaratnya.
iddah kematian atau iddah karena cerai, baik cerai raj'iy atau cerai ba'in.
2. Perempuan yang sedang iddah karena     talak raj'iy, maka ia haram dipinang,     sebab masih ada ikatan dengan bekas suaminya, dan suaminya juga masih     berhak untuk merujuknya sewaktu-   waktu ia  suka.
3. Perempuan yang sedang iddah karena  kematian suaminya, maka ia boleh    dipinang secara sindiran di masa  iddahnya, tapi diharamkan  meminang secara    terang-terangan. Sebagaiman firman Allah swt.:

وَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ فِيمَا عَرَّضۡتُم بِهِۦ مِنۡ خِطۡبَةِ ٱلنِّسَآءِ أَوۡ أَڪۡنَنتُمۡ فِىٓ أَنفُسِكُمۡ‌ۚ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمۡ سَتَذۡكُرُونَهُنَّ وَلَـٰكِن لَّا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّآ أَن تَقُولُواْ قَوۡلاً۬ مَّعۡرُوفً۬ا‌ۚ وَلَا تَعۡزِمُواْ عُقۡدَةَ ٱلنِّڪَاحِ حَتَّىٰ يَبۡلُغَ ٱلۡكِتَـٰبُ أَجَلَهُ ۥ‌ۚ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ يَعۡلَمُ مَا فِىٓ أَنفُسِكُمۡ فَٱحۡذَرُوهُ‌ۚ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ۬
Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu  dengan sindiran  atau kamu menyembunyikan [keinginan mengawini mereka] dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan [kepada mereka] perkataan yang ma’ruf . Dan janganlah kamu ber’azam [bertetap hati] untuk berakad nikah, sebelum habis iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun. (QS.Al-Baqarah: 235)

4. Yang dimaksud dengan wanita-wanita disini adalah perempuan yang sedang iddah karena kematian suaminya. Sedang yang dimaksud sindiran adalah mengucapkan kata-kata tersuratnya berlainan dengan tersiratnya. Contoh kata-kata sindiran: "Saya ingin kawin, atau saya mengharapkan sekali kiranya Allah akan memudahkan jalan bagika memperoleh isteri yang shalehah, atau Sesungguhnya Allah memberikan kepadamu seorang pengemudi yang lebih baik bagi kamu," Termasuk juga meminang dengan sindiran ini memberikan hadiah kepada perempuan yang sedang iddah. Boleh juga si laki-laki memuji dirinya sendiri dengan menyebutkan jasa-jasa baiknya sebagai cara meminang dengan sindiran.
hadiah rumah
Memberi hadiah dibolehkan
5. Rasulullah saw pernah masuk ke rumah Ummu Salamah ketika ia masih iddah karena kematian suaminya, Abu Salamah, Kata beliau: "Tentu engkau sudah tahu aku ini seorang Rasul, dan Rasul terbaik serta betap mulianya kedudukannku di kalangan bangsaku" (HR.Daruquthni, Hadits ini Munqathi karena ada seorang rawi bernama Muhammad Al-Ba-Qir bin Ali yang tidak pernah bertemu dengan Nabi). 
Perbuatan Nabi tersebut termasuk meminang.

Meminang pinangan orang lain.

berkelahi
Akibat saling serobot
Meminang pinangan saudaranya, berarti ia menyerang hak dan menyakiti hati peminang pertama, memecah belah hubungan kekeluargaan dan mengganggu ketenteraman, hukumnya diharamkan.
Dari Uqbah bin 'Amir, Rasulullah saw bersabda: " Orang mukmin satu dengan lainnya bersaudara, tidak boleh ia membeli barang yang sedang dibeli saudaranya dan meminang pinangan saudaranya sebelum ia tinggalkan." (HR.Ahmad dan Muslim).
Tirmidzi meriwayatkan dari Syafi'i tentang makna hadits di atas, sbb.:
- Bilamana perempuan yang dipinang sudah ridha dan senang, maka tidak seorangpun boleh meminangnya lagi. Tetapi kalau belum tahu ridha dan senangnya, maka tidaklah berdosa meminangnya.
- Bila laki-laki kedua meminang sesudah laki-laki pertama diterima, kemudian menikah, hukumnya berdosa, tetapi perkawinannya tetap sah, sebab yang dilarang adalah larangan tentang meminang, dan meminang bukan salah satu syarat sahnya nikah.
- Teapi Imam Daud berkata: Perkawinannya dengan peminang kedua harus dibatalkan baik sudah persetubuhan ataupun belum, wallaahu a'lam.

Melihat pinangan

Sebaiknya laki-laki lebih dulu melihat perempuan yang akan dipinangnya sehingga dapat diketahui kecantikannya yang bisa jadi satu faktor menggalakkan dia untuk mempersuntinnya, atau untuk mengetahui cacat-celanya yang bisa jadi penyebab kegagalannya sehingga berganti mengambil orang lain.

Melihat pinangan oleh agama disunnahkan dan dianjurkan.

melihat calon isteri
Saling Melihat calon
1. Dari Jabir bin 'Abdullah, Rasulullah saw. bersabda: "Jika seseorang dari kamu mau meminang seseorang perempuan kalau bisa lihat lebih dahulu apa yang menjadi daya tarik untuk mengawininya, maka hendaklah dilakukannya." (HR.Abu Daud).
2. Dari Mughirah bin Syu'bah; ia pernah meminang seorang perempuan, lalu kata Rasulullah kepadanya: "Sudahkah kau lihat dia?" Jawabnya: "Belum." Sabdanya: "Lihatlah lebih dahulu agar nantinya kamu bisa hidup bersama lebih langgeng." (HR.Nasa'i, Ibnu Majah dan Turmudzi).

Tempat - tempat yang boleh dilihat

1. Hadits-hadits tentang melihat pinangan tidak menentukan tempat-tempat khusus dimana saja kebolehannya, maka sudah barang tentu para ulama berbeda-beda pendapat mengenai tempatnya. Namun secara umum jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bagian badan yang boleh dilihat yaitu muka dan telapak tangan. Muka menggambarkan cantik atau jeleknya, sementara tapak tangan dapat menggambarkan subur atau tidaknya badan.
melihat pinangan
Muka dan telapak tangan dulu.
2. Bilamanan laki-laki melihat pinangannya, ternyata tidak menarik, hendaklah ia diam, dan jangan mengatakan sesuatu yang dapat menyakitkan hati, sebab boleh jadi perempuan itu akan disenangi oleh laki-laki lain.
3. Perempuan juga berhak melihat laki-laki yang meminangnya, guna mengetahui hal-hal yang bisa menyebabkan ia tertarik sebagaimana yang berlaku pada laki-laki.
Umar berkata: Janganlah anda nikahkan putri-putri anda dengan laki-laki yang jelek, karena hanya dia (laki-laki tersebut) yang merasa senang kepadanya, sedang dia (perempuan) tidak menyukainya.

Mengenal sifat-sifatnya

Dengan melihat, dapat diketahui cantik atau jeleknya seorang perempuan. Adapun sifat-sifat yang bertalian dengan akhlak, dapatlah diketahui dari sifatr lahirnya atau ditanyai atau bertanya kepada mereka-mereka yang dekat dengannya, atau melalui tetangganya, atau dengan perantaraan menanyai kalangan keluarganya yang sangat dipercayainya seperti ibu dan saudara-saudara perempuannya.
Nabi pernah mengutus Ummu Sulaim untuk mendatangi seorang perempuan, lalu sabdanya: "Lihatlah urat kentirnya dan ciumlah kuduknya. " Dalam riwayat lain dikatakan : ... dan ciumlah gigi depannya (HR.Ahmad, Hakim, Thabrani dan Baihaqi). Maksudnya mencium gigi depan adalah untuk mengetahui bau mulutnya.
Bersambung ke Artikel mendatang:
"Larangan Berdua Dengan Tunangan dan Hukum Membatalkan Tunangan." *****

                      ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ                          “Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”

sumber : jadipintar.com 

2 komentar:

Terima kasih atas saran & kritiknya !!

Luas Lingkaran

MENGHITUNG LUAS LINGKARAN

Nilai jari-jari   = 

Terbaru

Lokasi Master of Tutorial

Anda Pengunjung ke :

Translate

Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.