Meminang, dihadiri kedua keluarga. |
Meminang, atau melamar, atau bertunangan, atau sering diistilahkan dengan tukar cincin, maksudnya seorang laki-laki meminta kepada seorang
perempuan untuk menjadi isterinya, dengan cara-cara yang sudah umum berlaku di
tengah-tengah masyarakat. Meminang termasuk usaha pendahuluan dalam rangka
perkawinan. Allah menggariskan agar masing-masing pasangan yang mau kawin,
lebih dulu saling mengenal sebelum dilakukan aqad nikahnya, sehingga pelaksanaan
perkawinannya nanti benar-benar berdasarkan pandangan dan penelitian yang
jelas.
Yang boleh dipinang
Perempuan yang boleh dipinang bilamana memenuhi dua syarat,
yaitu :
1. Pada waktu dipinang tidak ada halangan-halangan hukum
yang melarang
dilangsungkannya perkawinan.
dilangsungkannya perkawinan.
2. Belum dipinang orang lain secara sah.
Jika terdapat halangan-halangan hukum, seperti perempuannya
karena sesuatu hal haram dikawin selamanya atau sementara, atau telah
dipinang lebih dulu oleh orang lain, maka tidak boleh dipinang.
Meminang bekas isteri orang yang sedang iddah
1. Meminang bekas istri orang lain yang sedang iddah, haram
hukumnya; baik karena
iddah kematian atau iddah karena cerai, baik cerai raj'iy
atau cerai ba'in.
Perempuan yang hendak dipinang, ada syaratnya. |
2. Perempuan yang sedang iddah karena talak raj'iy, maka ia
haram dipinang, sebab masih ada ikatan dengan bekas suaminya, dan suaminya juga
masih berhak untuk merujuknya sewaktu- waktu ia suka.
3. Perempuan yang sedang iddah karena kematian suaminya,
maka ia boleh dipinang secara sindiran di masa iddahnya, tapi diharamkan meminang secara terang-terangan. Sebagaiman firman Allah swt.:
وَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ فِيمَا عَرَّضۡتُم بِهِۦ مِنۡ خِطۡبَةِ
ٱلنِّسَآءِ أَوۡ أَڪۡنَنتُمۡ فِىٓ أَنفُسِكُمۡۚ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمۡ
سَتَذۡكُرُونَهُنَّ وَلَـٰكِن لَّا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّآ أَن تَقُولُواْ
قَوۡلاً۬ مَّعۡرُوفً۬اۚ وَلَا تَعۡزِمُواْ عُقۡدَةَ ٱلنِّڪَاحِ حَتَّىٰ يَبۡلُغَ
ٱلۡكِتَـٰبُ أَجَلَهُ ۥۚ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ يَعۡلَمُ مَا فِىٓ
أَنفُسِكُمۡ فَٱحۡذَرُوهُۚ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ۬
Dan
tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran
atau kamu menyembunyikan [keinginan mengawini mereka] dalam
hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam
pada itu
janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia,
kecuali
sekedar mengucapkan [kepada mereka] perkataan yang ma’ruf . Dan
janganlah
kamu ber’azam [bertetap hati] untuk berakad nikah, sebelum habis
iddahnya. Dan
ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka
takutlah
kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyantun.
(QS.Al-Baqarah: 235)
4. Yang dimaksud dengan wanita-wanita disini adalah perempuan
yang sedang iddah karena kematian suaminya. Sedang yang dimaksud sindiran
adalah mengucapkan kata-kata tersuratnya berlainan dengan tersiratnya. Contoh
kata-kata sindiran: "Saya ingin kawin, atau saya mengharapkan sekali
kiranya Allah akan memudahkan jalan bagika memperoleh isteri yang shalehah,
atau Sesungguhnya Allah memberikan kepadamu seorang pengemudi yang lebih baik
bagi kamu," Termasuk juga meminang dengan sindiran ini memberikan hadiah kepada
perempuan yang sedang iddah. Boleh juga si laki-laki memuji dirinya sendiri
dengan menyebutkan jasa-jasa baiknya sebagai cara meminang dengan sindiran.
Memberi hadiah dibolehkan |
Perbuatan Nabi tersebut termasuk meminang.
Meminang pinangan orang lain.
Akibat saling serobot |
Meminang pinangan saudaranya, berarti ia menyerang hak dan
menyakiti hati peminang pertama, memecah belah hubungan kekeluargaan dan
mengganggu ketenteraman, hukumnya diharamkan.
Dari Uqbah bin 'Amir, Rasulullah saw bersabda: " Orang
mukmin satu dengan lainnya bersaudara, tidak boleh ia membeli barang yang
sedang dibeli saudaranya dan meminang pinangan saudaranya sebelum ia
tinggalkan." (HR.Ahmad dan Muslim).
Tirmidzi meriwayatkan dari Syafi'i tentang makna hadits di
atas, sbb.:
- Bilamana perempuan yang dipinang sudah ridha dan senang,
maka tidak seorangpun boleh meminangnya lagi. Tetapi kalau belum tahu ridha dan
senangnya, maka tidaklah berdosa meminangnya.
- Bila laki-laki kedua meminang sesudah laki-laki pertama
diterima, kemudian menikah, hukumnya berdosa, tetapi perkawinannya tetap sah,
sebab yang dilarang adalah larangan tentang meminang, dan meminang bukan salah
satu syarat sahnya nikah.
- Teapi Imam Daud berkata: Perkawinannya dengan peminang
kedua harus dibatalkan baik sudah persetubuhan ataupun belum, wallaahu a'lam.
Melihat pinangan
Sebaiknya laki-laki lebih dulu melihat perempuan yang akan
dipinangnya sehingga dapat diketahui kecantikannya yang bisa jadi satu faktor
menggalakkan dia untuk mempersuntinnya, atau untuk mengetahui cacat-celanya
yang bisa jadi penyebab kegagalannya sehingga berganti mengambil orang lain.
Melihat pinangan oleh agama disunnahkan dan dianjurkan.
Saling Melihat calon |
1. Dari Jabir bin 'Abdullah, Rasulullah saw. bersabda:
"Jika seseorang dari kamu mau meminang seseorang perempuan kalau bisa
lihat lebih dahulu apa yang menjadi daya tarik untuk mengawininya, maka
hendaklah dilakukannya." (HR.Abu Daud).
2. Dari Mughirah bin Syu'bah; ia pernah meminang seorang
perempuan, lalu kata Rasulullah kepadanya: "Sudahkah kau lihat dia?"
Jawabnya: "Belum." Sabdanya: "Lihatlah lebih dahulu agar
nantinya kamu bisa hidup bersama lebih langgeng." (HR.Nasa'i, Ibnu Majah
dan Turmudzi).
Tempat - tempat yang boleh dilihat
1. Hadits-hadits tentang melihat pinangan tidak menentukan
tempat-tempat khusus dimana saja kebolehannya, maka sudah barang tentu para
ulama berbeda-beda pendapat mengenai tempatnya. Namun secara umum jumhur
(mayoritas) ulama berpendapat bagian badan yang boleh dilihat yaitu muka dan
telapak tangan. Muka menggambarkan cantik atau jeleknya, sementara tapak tangan
dapat menggambarkan subur atau tidaknya badan.
Muka dan telapak tangan dulu. |
3. Perempuan juga berhak melihat laki-laki yang meminangnya,
guna mengetahui hal-hal yang bisa menyebabkan ia tertarik sebagaimana yang
berlaku pada laki-laki.
Umar berkata: Janganlah anda nikahkan putri-putri anda
dengan laki-laki yang jelek, karena hanya dia (laki-laki tersebut) yang merasa
senang kepadanya, sedang dia (perempuan) tidak menyukainya.
Mengenal sifat-sifatnya
Dengan melihat, dapat diketahui cantik atau jeleknya seorang
perempuan. Adapun sifat-sifat yang bertalian dengan akhlak, dapatlah diketahui
dari sifatr lahirnya atau ditanyai atau bertanya kepada mereka-mereka yang
dekat dengannya, atau melalui tetangganya, atau dengan perantaraan menanyai
kalangan keluarganya yang sangat dipercayainya seperti ibu dan saudara-saudara
perempuannya.
Nabi pernah mengutus Ummu Sulaim untuk mendatangi seorang
perempuan, lalu sabdanya: "Lihatlah urat kentirnya dan ciumlah kuduknya.
" Dalam riwayat lain dikatakan : ... dan ciumlah gigi depannya (HR.Ahmad,
Hakim, Thabrani dan Baihaqi). Maksudnya mencium gigi depan adalah untuk mengetahui
bau mulutnya.
Bersambung ke Artikel mendatang:
"Larangan Berdua Dengan Tunangan dan Hukum Membatalkan Tunangan." *****
ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ
ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ “Maha suci Engkau ya
Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan
Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”
sumber : jadipintar.com
Super manfaat
BalasHapushttp://produkmurah.4pilar.com/
BalasHapus