Khitan bagi laki-laki |
Ketentuan-ketentuan itu dinamakan sunnah-sunnah fitrah, dan keterangannya adalah sebagai berikut:
- Berkhitan : Yaitu memotong kulit yang menutupi ujung kemaluan untuk menjaga agar di sana tidak berkumpul kotoran, juga agar dapat menahan kencing dan supaya tidak mengurangi kenikmaatan dalam bersenggama. Berkhitan adalah sunnah yang telah lama sekali; dari Abu Hurairah r.a.:Telah bersaksi Rasulullah saw.: " Ibrahim Al-Khalil itu berkhitan setelah mencapai usia 80 tahun, dan ia berkhitan itu dengan atau di Al-Qadum." *(HR.Bukhari)
- Mencukur bulu kemaluan.
- Mencabut bulu ketiak. Keduanya sunnah yang dapat dilakukan dengan menggunting atau memotong, mencabut atau mencukur.
- Memotong kuku.
- Memendekkan kumis atau memanjangkannya. Kedua-duanya sama-sama berdasarkan riwayat yang sah, misalnya dalam hadits Ibnu Umar, tersebut sbb.: Bahwa Nabi saw. telah bersabda: "Yang demikianlah kaum musyrikin; melebatkan jenggot dan memanjangkan kumis." (HR.Bukhari, Muslim).
- Membiarkan jenggot dan memangkasnya tidak sampai jadi lebat, hingga seseorang tampak berwibawa. Jadi jangan dipendekkan seolah-olah dicukur, tapi jangan pula dibiarkan demikian rupa hingga kelihatan tak terurus, hanya hendaklah diambil jalan tengah; karena yang demikian itu, dalam hal apa juga adalah baik. Dari Ibnu Umar ra.: Telah bersabda Rasulullah saw.: "Demikianlah orang-orang musyrik; melebatkan jenggot dan memendekkan kumis." (disepakati oleh ahli-ahli hadits, sementara Bukhari menambahkan :"Bila Ibnu 'Umar naik haji atau umrah dipegannya janggutnya, dan mana-mana yang berlebih dipotong)
- Merapikan rambut yang lebat dan panjang dengan meminyaki dan menyisirnya, berdasarkan hadits Abu Hurairah r.a.: Bahwa Nabi saw. bersabda: "Siapa yang empunya rambut, hendaklah dirapikannya."(HR.Abu Daud). Memotong rambut kepala diperbolehkan, begitupun memanjangkannya dengan syarat dirawat dengan baik, berdasarkan hadits Ibnu Umar r.a. : Bahwa Nabi saw. telah bersabda : "Cukurlah semuanya, atau biarkan semuanya!" Adapun mencukur sebagian dan meninggalkan sebagian, maka hukumnya makruh, berdasarkan hadits Nafi dari Ibnu 'Umar: Rasulullah saw. telah melarang qaza' "Lalu ditanyakan orang kepada Nafi'" Apakah yang dimaksud dengan Qaza'?"ujarnya: "Mencukur sebagian kepala anak, dan meninggalkan sebagiannya lagi." (Diriwayatkan oleh ahli-ahli hadits).
- Membiarkan uban dan tidak mencabutnya, biar dijenggot atau di kepala. Dalam hal ini tidak ada bedanya antara perempuan dan laki-laki, berdasarkan hadits 'Amar bin Syu'aib ra. yang diterimanya dari bapaknya seterusnya dari kakeknya: Bahwa Nabi saw. telah bersabda: "Janganlah kau cabut uban itu karena ia merupakan cahaya bagi muslim. Tak seorang muslimpun yang beroleh selembar uban dalam menegakkan Islam kecuali Allah akan mencatatkan untuknya satu kebaikan, meninggikan derajatnya satu tingkat dan menghapus daripadanya satu kesalahan."(HR.Ahmad, Abu Daud, Turmudzi, Nasa'i dan Ibnu Majah).
- Mencelup membiarkan uban dengan inai, dengan warna merah, kuning dan sebagainya, berdasarkan hadits Abu Hurairah ra.: Telah bersabda Rasulullah saw:"Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak mencat rambut. Demikianlah orang-orang itu !" (HR.Jama'ah). Juga berdasarkan hadits Abu Dzar r.a. : Telah bersabda Rasulullah saw: "Sebaik-baik bahan untuk mencelup uban ini ialah inai dari katam." ** (HR.Riwayat yang berlima).
menyenangkan hati, melegakan dada dan menyegarkan jiwa, serta membangkitkan tenaga dan kegairahan bekerja, berdasarkan hadits Anas r,a, : Telah bersabda Rasulullah saw. "Diantara
kesenangan-kesenangan dunia yang saya sukai adalah wanita dan
wangi-wangian, sedang biji mataku ialah mengerjakan Shalat." (HR.Ahmad,Nasa'i). Juga hadits Abu Hurairah r.a.: "Siapa yang diberi wangi-wangian janganlah menolak, karena ia mudah dibawa dan semerbak harumnya." (HR.Muslim, Nasa'i dan Abu Daud).
Demikianlah sunnah-sunnah fitrah para nabi yang sebenarnya mudah untuk kita tiru dan laksanakan; jika ada kemauan, insyaallah.
ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ
ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ “Maha suci Engkau ya
Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan
Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”
sumber : jadipintar.com
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas saran & kritiknya !!