IQRO' - BACALAH

Master Of Tutorial

Cari

Home » » Syarat dan Urutan Wali Dalam Perkawinan

Syarat dan Urutan Wali Dalam Perkawinan

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

wali nikah
Wali, Orang Yang Terdekat.
Definisi Wali dalam bahasa Arab berarti adalah 'seseorang yang dipercaya' atau 'pelindung', berasal dari kata yang bermakna "kedekatan." Wali ialah suatu ketentuan hukum yang dapat dipaksakan kepada orang lain sesuai dengan bidang hukumnya. Wali ada yang umum dan ada yang khusus. Yang khusus ialah berkenaan dengan manusia dan harta benda. Pada artikel kali ini yang dibicarakan wali terhadap manusia, yaitu masalah perwalian dalam pernikahan.

Hal - Ikhwal Wali Perkawinan

  • Syarat-syarat wali ialah: merdeka, berakal sehat, dewasa dan beragama Islam. Budak, orang gila dan anak kecil tidak dapat menjadi wali, karena orang-orang tersebut tidak berhak mewalikan dirinya, apalagi orang lain. Adapun wali yang tidak beragama Islam, tidak boleh menjadi walinya orang Islam. Allah telah berfirman:                               وَلَن يَجۡعَلَ ٱللَّهُ لِلۡكَـٰفِرِينَ عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِينَ سَبِيلاً  " ... Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman." (Q.S. An-Nisa: 141)
  • Seorang wali tidak disyaratkan adil. Jadi seorang yang durhaka tidak kehilangan hak menjadi wali dalam perkawinan, kecuali kalau kedurhakaannya melampaui batas-batas kesopanan yang berat, maka tidak akan menentramkan jiwa orang yang diurusnya. Karena itu haknya menjadi wali menjadi hilang.
  • Kebanyakan ulama berpendapat bahwa kaum wanita tidak boleh mengawinkan dirinya sendiri atau orang lain. Jadi perkawinan yang diwalikan oleh wanita sendiri adalah tidak sah. Karena wali menjadi syarat sahnya aqad, sedangakan yang menjadi aqid adalah wali itu sendiri. Mereka beralasan pada:
  1. firman Allah :  وَأَنكِحُواْ ٱلۡأَيَـٰمَىٰ مِنكُمۡ وَٱلصَّـٰلِحِينَ مِنۡ عِبَادِكُمۡ وَإِمَآٮِٕڪُمۡ‌ۚ " ...Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak [berkawin] dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan."(Q.S. An-Nur: 32).
  2. وَلَا تُنكِحُواْ ٱلۡمُشۡرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤۡمِنُواْ‌ۚ " ...Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik [dengan wanita-wanita mu’min] sebelum mereka beriman..." (Q.S. Al-Baqarah: 221). Kesimpulan dari kedua ayat di atas adalah bahwa Allah swt. menyerahkan perkara perkawinan kepada pihak pria dan bukan kepada kaum wanita.
  3. Dari Abu Musa r.a., sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda: "Tidak sah nikah tanpa wali." (H.R. Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Hibban, dan Hakim). Jadi, nikah tanpa wali adalah batal.
  4. Dari 'Aisyah r.a., Rasulullah saw. bersabda: "Siapapun wanita yang menikah tanpa seizin walinya, maka nikahnya batal, - nikahnya batal. 2x - Jika lelakinya telah menyenggamainya, maka ia berhak atas maharnya, karena ia telah menghalalkan kehormatannya, jika pihak wali enggan menikahkan, maka hakimlah yang bertindak menjadi wali bagi seseorang yang tidak ada walinya." (H.R. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, Tirmidzi, dan ia menambahkan: "Hadits ini hasan. Kata Qurthubi: Hadits ini shahih").

Siapakah Wali yang Lebih Berhak ?


urutan wali nikah
Tertib Urutan Wali Pernikahan.
  • Bahwa wali dalam pernikahan adalah ahli waris, tetapi bukan paman dari ibu, bibi dari ibu, saudara se-ibu dan keluarga Dzawil arhaam (Pendapat Jumhur ulama serperti : Malik, Tsauri, Laits, dan Syafi'i)
  • Nikah seorang wanita tidak dapat dilakukan, kecuali dengan pernyataan wali qarib (wali dekat). Jika ia tidak ada, dengan wali yang jauh, Dan jika ia tidak ada, dengan hakim. (Pendapat Syafi'i). 
  • Tertib/urutan/prioritas wali menurut Syafi'i wajib sebagai berikut:
  1. Ayah
  2. Kakek
  3. Saudara laki-laki sekandung 
  4. Saudara laki-laki ayah (paman)
  5. Anak paman dari ayah dan ibu
  6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki (Keponakan laki-laki)
  7. Paman dari ayah
  8. Anak paman dari ayah, dan
  9. Hakim (mereka ini disebut 'ashabah).
  • Jika wanita menikahkan dirinya dengan izin walinya atau tanpa izin walinya maka nikahnya itu batal dan tidak berlaku. Dan keluarga bukan 'ashabah boleh menjadi wali dalam pernikahan (Pendapat Abu Hanifah).
                      ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ                          “Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”

sumber : jadipintar.com 

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas saran & kritiknya !!

Luas Lingkaran

MENGHITUNG LUAS LINGKARAN

Nilai jari-jari   = 

Terbaru

Lokasi Master of Tutorial

Anda Pengunjung ke :

Translate

Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.