Do'a Untuk Pengantin Baru. |
Sudah menjadi tradisi di setiap peristiwa pernikahan, kedua mempelai mendapat ucapan selamat
bertubi-tubi. Ucapan terkadang diucapkan setelah selesainya acara aqad
nikah terkadang pada saat resepsi. Dan redaksi ucapannya pun beragam;
ada yang beraroma doa, puisi, pantun, bahasa formal dan bahkan kadang
diselipkan istilah-istilah dalam bahasa asing. Yang paling populer
misalnya: "SELAMAT MENEMPUH HIDUP BARU" atau 'SEMOGA MENJADI KELUARGA
YANG SAKINAH MAWADDAH WA RAHMAH" dll. Apakah Islam mengajarkan DO'A atau ucapan bagi kedua pengantin maupun redaksi ucapan selamat untuk pengantin? Di dalam kitab Fikih Sunnah karya Sayyid Sabiq,
penulis menemukan bahasan dimaksud di bab Pernikahan. Dan penulis
bagi-bagi untuk ikhwan-akhwat agar bisa mengamalkannya sebagai suatu sunnah, insyaallah.
Do'a dan Ucapan Setelah Aqad Nikah
Setelah aqad nikah selesai, disunnahkan bagi suami-isteri berdo'a sebagaimana diajarkan oleh Nabi saw.
- Dari Abu Hurairah r.a.: Sesungguhnya Nabi saw. di waktu orang selesai melakukan aqad nikah beliau berdo'a: بَارَكَ اللهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِيْ خَيْرٍ. (Semoga Allah memberikan berkah kepadamu dan atasmu dan mengumpulkan kamu berdua dalam kebaikan."
- Dari 'Aisyah r.a. ia berkata: Setelah Nabi saw. mengawini aku, kemudian aku datang kepada ibuku. Beliau lalu memasukkan aku ke dalam rumah. Tiba-tiba beberapa perempuan Anshar sudah ada di rumah dan mereka mengucapkan : "على الخير ، ولبركة و على خير طائر - 'Alal khairi, walbarakati wa'ala khairin tha-ir (Semoga selalu baik, penuh keberkahan dan dalam kebaikan selalu." (H.R. Bukhari dan Abu Daud).
- Dari Al-Hasan, ia berkata: Uqail bin Abi Thalib kawin dengan perempuan Bani Yasir, lalu mereka mengucapkan DO'A "Semoga kamu rukun dan banyak anak." Lalu Uqail menjawab: Ucapkanlah sebagaimana Rasulullah saw. berdo'a: بارك الله فيكم و بارك عليكم - Barakallahu fikum wa baraka 'alaikum- "Semoga Allah memberikan kamu dan menjadikan kamu berbahagia." (H.R.Nasa'i)
Perbedaan Arti لَكَ dan عَلَيْكَ
Ada sebagian ulama / ahli bahasa Arab mencoba membedakan arti dari preposisi kata "لك " dan "عليك " pada hadits di atas, misalnya:
preposisi ل /laam/
secara harfiyyah artinya memang bisa diterjemahkan ‘pada’. Adapun على /’alaa/ dapat
diterjemahkan ‘di atas’. Akan tetapi, jika kedua preposisi tersebut terdapat
dalam satu kalimat secara bersamaan, makna preposisi tersebut tidak bisa lagi
diterjemahkan secara harfiyyah’ pada’ atau ‘di atas’ lagi. Namun, makna ل menunjukkan
makna yang baik, sedangkan على menunjukkan makna yang buruk. Oleh karena itu, jika
memerhatikan hal ini, DO'A walimah di atas jika diterjemahkan akan menjadi
panjang, yaitu:
“Semoga Allah memberi berkah padamu di saat rumah tanggamu dalam keadaan
harmonis, dan semoga Allah (tetap) memberi berkah padamu di saat rumah tanggamu
terjadi kerenggangan (terjadi prahara), dan semoga Dia (Allah) mengumpulkan
kalian berdua dalam kebaikan”.
Wallahu a'lam.
Menyiarkan Perkawinan
Undangan . Salah Satu Bentuk Pengumuman Pernikahan. |
Agama men-sunnahkan mengumumkan perkawinan agar dengan demikian terjauh dari nikah sirri
(rahasia) yang terlarang itu dan untuk menyatakan rasa gembira yang
dihalalkan oleh Allah, dalam menikmati kebaikan. Juga karena perkawinan
merupakan perbuatan yang haq untuk dipopulerkan supaya dapat
diketahui baik oleh orang yang berkepentingan ataupun khalayak ramai,
orang yang dekat ataupun yang jauh, dan menjadi perangsang bagi
orang-orang yang lebih suka membujang dalripada kawin. Sehingga pasaran
perkawinan menjadi laris. Mennyiarkan perkawinan boleh dilaksanakan
menurut adat sebab tiap-tiap masyarakat itu mempunyai adatnya
sendiri-sendiri. Tetapi dalam syi'ar perkawinan ini tidak boleh disertai
dengan hal-hal yang haram seperti mabuk-mabukan, pergaulan bebas laki-laki dan perempuan dan lain sebagainya.
Dari 'Aisyah r.a., bahwa Nabi saw. bersabda:
هذا النكاح وجعلوه في المساجد واضربو أ عليه الدفوق "Syi'arkan nikah ini dan adakanlah di masjid-masjid, dan pukullah untuknya rebana-rebana." (H.R.Ahmad dan Tirmidzi, hadits Hasan).
Tidak diragukan bahwa mengadkan di masjid-masjid adalah lebih mendapatkan perhatian dan berpengaruh,
oleh karena di masjid-masjid merupakan tempat berkumpul banyak orang,
lebih-lebih pada zaman sahabat, masjid-masjid merupakan tempat pertemuan
umum.
- Tirmidzi meriwayatkan hadits dan ia hasankan, Hakim meriwayatkan dari Yahya Ibnu Sulaiman dan ia sahkan, katanya Saya berkata kepada Muhammad bin Khattab: "Saya telah mengawini dua orang perempuan, Dan pada salah seorang daripadanya tidak menggunakan keramaian pukul rebana. Lalu Muhammad ( bin Khattab) menjawab: قال النبي صلى الله عليه وسلم فصل ما بين الحلال والحرام الصوت والدف في النكاح Rasulullah saw. telah bersabda: "Perbedaan antara pesta halal dan haram yaitu bernyanyi dan pukul rebana (dalam Perkawinan)."
- Hadits Tirmidzi: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا أَبُو بَلْجٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ حَاطِبٍ الْجُمَحِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصْلُ مَا بَيْنَ الْحَرَامِ وَالْحَلَالِ الدُّفُّ وَالصَّوْتُ قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ عَائِشَةَ وَجَابِرٍ وَالرُّبَيِّعِ بِنْتِ مُعَوِّذٍ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ مُحَمَّدِ بْنِ حَاطِبٍ حَدِيثٌ حَسَنٌ وَأَبُو بَلْجٍ اسْمُهُ يَحْيَى بْنُ أَبِي سُلَيْمٍ وَيُقَالُ ابْنُ سُلَيْمٍ أَيْضًا وَمُحَمَّدُ بْنُ حَاطِبٍ قَدْ رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ غُلَامٌ صَغِيرٌPerbedaan antara yg diharamkan (zina) & yg dihalalkan (pernikahan) ialah dgn memukul rebana & suara. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; Hadits semakna diriwayatkan dari Aisyah, Jabir & Ar Rubayyi' binti Mu'awwidz. Abu Isa berkata; Hadits Muhammad bin Hattib merupakan hadits hasan. Abu Balj bernama Yahya bin Abu Sulaim, juga terkadang disebut Ibnu Sulaim. Muhammad bin Hatib telah melihat Nabi pada saat masih kecil. [HR. Tirmidzi No.1008].*****
ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ
ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ “Maha suci Engkau ya
Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan
Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”
sumber : jadipintar.com
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas saran & kritiknya !!