Resepsi Pernikahan. |
Hukum Walimah
Jumhur ulama berpendapat bahwa hukum mengadakan walimah adalah sunnah muakkad
- Hadits قال رسول الله لعبد الرحمان ابن عوف أو لم ولو بشاة Rasulullah saw. bersabda kepada Abdur Rahman bin Auf: "Adakan walimah, sekalipun dengan seekor kambing..."
- Dari Anas , ia berkata: "Rasulullah saw. mengadakan walimah dengan seekor kambing untuk isteri-isterinya dan untu Zainab." (H.R.Bukhari dan Muslim).
- Dari Buraidah, ia berkata: Ketika Ali melamar Fatimah, Rasulullah saw. bersabda: "Sesungguhnya harus, untuk pesta perkawinan ada walimahnya."(H.R.Ahmad).
- Anas berkata: Rasulullah saw. tidak pernah tidak mengadakan walimah bagi isteri-isterinya, juga bagi Zainab. Beliau memulai menyuruh aku, lalu aku panggil orang atas nama beliau. Kemudian beliau hidangkan pada mereka roti dan daging sampai mereka kenyang.
- Bukhari meriwayatkan, bahwa Rasulullah saw mengadakan walimah untuk sebagian isterinya dengan dua mud gandum. Adanya perbedaan-perbedaan dalam mengadakan walimah ini oleh Nabi saw. bukanlah melebihkan isteri yang satu daripada yang lain, tetapi semata-mata disebabkan oleh keadaan sulit atau lapang.
Waktu Walimah
Walimah
dapat diadakan ketika aqad nikah atau sesudahnya, atau ketika hari
perkawinan (mencampuri isterinya), atau sesudahnya. Hal ini leluasa
tergantung kepada adat dan kebiasaan. Dalam riwayat Bukhari disebutkan bahwa Rasulullah mengundang orang-orang untuk walimahan sesudah beliau bercampur dengan Zainab.
Hukum Menghadiri Undangan Walimah
Menghadiri undangan walimah hukumnya adalah wajib bagi yang diundang karena untuk menunjukkan perhatian, memeriahkan dan menggembirakan.
- Dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah saw. bersabda : إذا دعي أحدكم إلى وليمة فلياتها "Jika salah seorang diantaramu diundang ke walimahan. hendaklah ia datangi."
- Dari Abu Hurairah r.a., bahwa Rasulullah saw. telah bersabda: ومن ترك ألدءوت فقد عصى الله ورسوله Barang siapa meninggalkan undangan, sesungguhnya ia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya..."
- Dari Abu Hurairah r.a., bahwa Nabi saw. bersabda: "Andaikata aku diundang untuk makan kaki kambing, niscaya saya datangi. Dan andaikata aku dihadiahi kaki depan kambing niscaya saya terima. Hadits-hadits di atas diriwayatkan oleh bukhari.
- Jika undangan bersifat umum, tidak tertuju kepada orang-orang tertentu maka tidak wajib mendatangi dan tidak pula sunnah. Contohnya seorang pengundang mengatakan: "Walhai orang banyak, datanglah ke walimahan saya," tanpa disebut orang-orang secara tertentu atau ia katakan," undanglah tiap orang yang kau temui." Nabi pernah melakukan ini sebagaimana: Anas berkata: Nabi saw. kawin lalu masuk kepada isterinya, kemudian ibuku membuatkan kueh untuk Ummu Sulaim, lalu beliau tempatkan pada bejana, lalu ia berkata: "Wahai saudaraku..., bawalah ini kepada Rasulullah saw. ..."Lalu aku baw kepada beliau, mak sabdanya: "Letakkanlah." Kemudian sbdanya lagi:"Undanglah si anu dan si anu. Dan orang-orang yang bertemu." Lalu saya undang orang-orang yang disebutkan dan saya temui. (H.R. Muslim).
Ada yang berpendapat menghadiri undangan hukumnya wajib kifayah, dan ada yang berpendapat hukumnya sunnah.
Tetapi pendapat pertamalah yang lebih jelas, sebab tidak dikatakan
berbuat durhaka kecuali kalau meninggalkan yang wajib...ini bila
berkenaan dengan walimah perkawinan. Adapun menghadiri undangan selain walimah, maka menurut Jumhur (mayoritas ) ulama dianggap sebagi sunnah muakkad. Sebagian golongan Syafi'i berpendapat adalah wajib. Tetapi Ibnu Hazm menyangkal, bahwa pendapat ini dari jumhur
sahabat dan tabi'in. Karena hadits-hadits di ats memberi pengertian
wajibnya menghadiri setiap undangan baik undangan perkawinan atau
lain-lain.
Undangan Yang Wajib Dihadiri
Dalam Fathul-bari Al-Hafidz berkata: Syarat undangan yang wajib didatangi ialah:
- Pengundangnya sudah mukallaf, merdeka dan sehat akal.
Undangan Walimatul 'Urusy. - Tidak khusus buat orang-orang kaya saja, sedang yang miskin tidak.
- Tidak hanya tertuju kepada orang yang disenangi dan dihormati saja.
- Pengundangnya beragama Islam, demikianlah pendapat yang lebih sah.
- Khusus hari pertama, demikianlah pendapat yang terkenal.
- Belum didahului oleh undangan lain. Kalau ada undangan lain, maka yang pertama wajib
- idahulukan.
- Tidak ada kemungkaran dan lain-lain yang menghalangi kehadirannya
- Yang diundang tak ada udzur.
Baghawi berkata: "Undangan yang ada udzur, atau tempatnya jauh sehingga memberatkan, maka boleh tidak usah hadir.
Makruh Mengundang Orang Kaya Saja
Pesta walimah dengan mengundang orang kaya saja dan orang miskin tidak, hukumnya adalah makruh. Dari Abu Hurairah r.a., bahwa Nabi Muhammad saw. bersabda:
"Makanan yang paling jelaek adalah pesta perkawinan yang tidak
mengundang orang yang mau datang kepadanya (miskin), tetapi mengundang
orang yang enggan datang kepadanya (kaya). Barang siapa tidak
memperkenankan undangan maka sesungguhnya durhaka kepada Allah dan
Rasul-Nya." (H.R.Muslim).
Dari Abu Hurairah r.a., bahwa ia berkata: Sejelek-jelek makanan adalah makanan walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya akan tetapi meninggalkan orang-orang miskin (H.R.Bukhari).
Semoga bermanfaat.
ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ
ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ “Maha suci Engkau ya
Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan
Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”
sumber : jadipintar.com
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas saran & kritiknya !!