IQRO' - BACALAH

Master Of Tutorial

Cari

Home » » Hukum Kawin (Menikah) Dengan Ahli Kitab

Hukum Kawin (Menikah) Dengan Ahli Kitab

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
ahli kitab
Ilustrasi Ahli Kitab.
Arti Ahli Kitab (أهل الكتاب ′Ahl al-Kitāb) adalah sebutan bagi umat Yahudi dan Nasrani di dalam Al-Qur'an. Dinamakan demikian karena Allah telah mengutus nabi-nabi yang membawa kitab suci yaitu Taurat melalui Nabi Musa dan Injil melalui Nabi Isa. Dengan kedatangan Nabi Muhammad saw. dan diturunkannya Al-Quran, ahli kitab ini ada yang menerima dan ada yang menolak kerasulan Muhammad maupun kebenaran Al-Quran dari Allah. Penafsiran secara umum diterima bahwa kitab-kitab sebelum datangnya Islam adalah Taurat, Zabur dan Injil. (wikipedia). Dalam kaitannya dengan pernikahan, ditetapkan bahwa laki-laki muslim halal kawin dengan perempuan ahli kitab yang merdeka. Sebagaimana firman Allah swt.:
   ٱلۡيَوۡمَ أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَـٰتُ‌ۖ وَطَعَامُ ٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡكِتَـٰبَ حِلٌّ۬ لَّكُمۡ وَطَعَامُكُمۡ حِلٌّ۬ لَّهُمۡ‌ۖ وَٱلۡمُحۡصَنَـٰتُ مِنَ ٱلۡمُؤۡمِنَـٰتِ وَٱلۡمُحۡصَنَـٰتُ مِنَ ٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡكِتَـٰبَ مِن قَبۡلِكُمۡ إِذَآ ءَاتَيۡتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحۡصِنِينَ غَيۡرَ مُسَـٰفِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِىٓ أَخۡدَانٍ۬‌ۗ
 Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan [sembelihan] orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. [Dan dihalalkan mengawini] wanita-wanita yang menjaga kehormatan. di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak [pula] menjadikannya gundik-gundik...(Q.S. Al-Maidah: 5)

Penjelasan dan Pendapat 

Ibnul Mundzir berkata: Tidaklah benar bahwa ada seorang sahabat yang mengharamkan kawin dengan perempuan Ahli Kitab. Menurut Qurthubi, yang berpendapat halal kawin dengan perempuan Ahli Kitab terdiri dari golongan sahabat dan tabi'in, diantaranya: Utsman, Thalhah, Ibnu Abbas, Jabir dan Hudzaifah (sahabat), Sa'id bin Musayyab, Sa'id bin Jubair, Al-Hasan, Mujahid, Thawus, Ikrimah, Sya'biy, Dhahak (tabi'in) dan ahli-ahli fikih dari berbagai negeri Islam. Pengertian Ahli Kitab dibedakan dengan pengertian Syirik yang diharamkan kita menikah dengannya, sebagaimana firman Allah swt.:
                                        لَمۡ يَكُنِ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ مِنۡ أَهۡلِ ٱلۡكِتَـٰبِ وَٱلۡمُشۡرِكِينَ مُنفَكِّينَ حَتَّىٰ تَأۡتِيَہُمُ ٱلۡبَيِّنَةُ
Orang-orang kafir yakni ahli kitab dan orang-orang musyrik [mengatakan bahwa mereka] tidak akan meninggalkan [agamanya] sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata (Q.S. Al-Bayyinah: 1).
Antara ahli kitab dan musyrik di sini dipisahkan dengan kata "wawu" (dan). Pada pokoknya menunjukkan adanya hal yang berbeda yang pertama dari yang kedua.
Disamping itu Utsman pernah kawin dengan Na-ilah anak perempuan Fara-fishah Kalbiyah (Bani Kalb) yang beragama Nasrani lalu masuk Islam sesudah di tangannya. Juga Khuzaifah kawin dengan perempuan Yahudi penduduk Mada-in. Jabir pernah ditanya tentang kawin dengan perempuan Yahudi dan Nasrani; Jawabnya: Kami pada waktu penaklukan negeri Syam kawin dengan golongan mereka itu bersama-sama dengan Sa'ad bin Abi Waqqash.

Makruhnya Kawin Dengan Perempuan Ahli Kitab

  • Kawin dengan perempuan Ahli Kitab sekalipun boleh tetapi dianggap makruh, karena adanya rasa tidak aman dari gangguan-gangguan keagamaan bagi suaminya atau bisa saja ia menjadi alat golongan agamanya, Jika perempuannya dari Ahli Kitab yang bermusuhan dengan kita, maka dianggap lebih makruh lagi sebab berarti akan memperbanyak jumlah orang yang akan menjadi musuh kita.
  • Bahkan segolongan ulama memandang haram kawin dengan perempuan Ahli Kitab yang memusuhi kita itu. Ibnu Abbas pernah ditanya tentang hal ini, yang dijawabnya tidak halal, dan dibacakan firman Allah:                                                   قَـٰتِلُواْ ٱلَّذِينَ لَا يُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِ وَلَا بِٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأَخِرِ وَلَا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ ٱللَّهُ وَرَسُولُهُ ۥ وَلَا يَدِينُونَ دِينَ ٱلۡحَقِّ مِنَ ٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡڪِتَـٰبَ حَتَّىٰ يُعۡطُواْ ٱلۡجِزۡيَةَ عَن يَدٍ۬ وَهُمۡ صَـٰغِرُونَ                                                                                   Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak [pula] kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar [agama Allah], [yaitu orang-orang] yang diberikan Al Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah [5] dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.(Q.S. At-Taubah: 29).

Perbedaan Antara Perempuan Musyrik dan Ahli Kitab

  • Perempuan musyrik tidak mempunyai agama yang mengaharamkannya berbuat khianat, mewajibkannya berbuat amanat, menyuruhnya bebuat baik ddan mencegahnya berbuat jahat. Apa yang dikerjakannya dan pergaulan yang dilakukannya terpengaruh oleh ajaran-ajaran kemusyrikan, padahal ajaran berhala ini berisi khurafat dan sangkaan-sangkaan, lamunan dan bayangan-bayangan yang dibisikkan setan. Karena itu ia akan berkhianat kepada suaminya dan merusak akidah agama anak-anaknya.
  • Adapun perempuan Ahli Kitab tidaklah berbeda jauh dengan keadaan laki-laki mukmin. Karena ia percaya kepada Allah dan beribadah kepada-Nya, percaya kepada para Nabi, hari kemudian dan pembalasannya, dan memeluk agama yang mewajibkan berbuat baik, mengharamkan berbuat jahat. Dan perbedaan hakiki yang besar antara kedua golongan tersebut adalah mengenai keimanan pada kerasulan Muhammad saw. Bagi perempuan dengan bergaul dengan suaminya yang agamanya baik lebih mudah baginya untuk mengikuti ajaran agama yang secara praktek dirasakan dan dilihat kebaikannya. Disamping memperoleh penjelasan-penjelasn ayat Al-Qur'an yang gampang dan jelas sehingga imannya bisa sempurna dan Islamnya menjadi baik.

Kawin Wanita Muslimah dengan Laki-Laki Non-Muslim

Para ulama sepakat bahwa perempuan muslim tidak halal kawin dengan laki-laki bukan Muslim, baik dia golongan musyrik ataupun Ahli Kitab. Alasannya ialah firman Allah swt.
       يَـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا جَآءَڪُمُ ٱلۡمُؤۡمِنَـٰتُ مُهَـٰجِرَٲتٍ۬ فَٱمۡتَحِنُوهُنَّ‌ۖ ٱللَّهُ أَعۡلَمُ بِإِيمَـٰنِہِنَّ‌ۖ فَإِنۡ عَلِمۡتُمُوهُنَّ مُؤۡمِنَـٰتٍ۬ فَلَا تَرۡجِعُوهُنَّ إِلَى ٱلۡكُفَّارِ‌ۖ لَا هُنَّ حِلٌّ۬ لَّهُمۡ وَلَا هُمۡ يَحِلُّونَ لَهُنَّ‌ۖ 
Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji [keimanan] mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka [benar-benar] beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada [suami-suami mereka] orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka... (Q.S.Al-Mumtahanah: 10).

Pertimbangan dari ketentuan ini adalah bahwa: 

  1. Di tangan suamilah kekuasaan terhadap isterinya, dan bagi isteri wajib taat kepada perintahnya yang baik. Dalam pengertian seperti inilah maksud daripada kekuaasaan suami terhadap isteri. Akan tetapi bagi orang kafir tidak ada kekuasaan terhadap laki-laki atau perempuan muslim. Allah berfirman:  وَلَن يَجۡعَلَ ٱللَّهُ لِلۡكَـٰفِرِينَ عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِينَ سَبِيلاً   "... dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman." (Q.S. An-Nisa: 141).
  2. Seorang suami kafir tidak mau tahu akan agama isterinya yang muslim bahkan ia mendustakan kitab sucinya dan mengingkari ajaran Nabinya. Di samping itu di dalam rumah yang terdapat perbedaan paham begitu jauh dan keyakinan begitu prinsip, maka rumah-tangganya tidak akan dapat tegak dengan baik dan berjalan langgeng.
  3. Tetapi akan berbeda jika laki-laki muslim kawin dengan perempuan Ahli Kitab, sebab ia mau tahu agama isterinya, dan menganggap bahwa percaya kepada kitab suci dan Nabi-Nabi agama isterinya sebagai bagian daripada rukun iman.
Semoga bermanfaat.
                      ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ                          “Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”


sumber : jadipintar.com 

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas saran & kritiknya !!

Luas Lingkaran

MENGHITUNG LUAS LINGKARAN

Nilai jari-jari   = 

Terbaru

Lokasi Master of Tutorial

Anda Pengunjung ke :

Translate

Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.