Najis Dibagi 3 Macam :
(1).
Najis Mughallazhah (Najis berat)
Berupa anjing dan babi dan anak dari
keduanya; menyucikannya dengan dibasuh sebanyak 7 kali dan salah satunya
dicampur dengan tanah.
(2).
Najis Mutawassithah (Najis Sedang)
Berupa darah, kotoran manusia,
dll. Cara mencucuinya yaitu mencuci rupa najis itu dengan air.
(3).
Najis Mukhaffafah (Najis Ringan)
Berupa kencing bayi laki-laki
yang belum makan makanan selain air susu ibunya. dan cara mencucinya cukip
menyiramkan air di atas benda yang kena najis itu, atau memercikkannya.
Beberapa Dalil Tentang Najis
(1). Bangkai dinyatakan oleh
sebagian ulama dengan hukum najis karena berdasar hadits,:
“Anggota
yang terpotong dari binatang hidup adalah bangkai (HR. Abu Daud); tetapi ada 2 jenis bangkai yang dinyatakan halal atau tidak najis
seperti sabda Nabi :
“Dihalalkan
bagi kita dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai adalah ikan dan
belalang, sedangkan dua darah adlah hati dan limpa”. (HR.Ahmad)
(2). Kotoran (tahi ) dinyatakan
najis :
“Sesungguhnya
ketika Nabi diberi dua batu dan sebuah kotoran untuk bersuci (istinja’) makan
Nabi mengambil dua batu itu serta menolak yang kotoran dan berkata :’ Ini
najis’”. (HR.Bukhari )
(3). Madzi dan wadhi dinyatakan
najis :
Madzi adalah
air putih pekat yang keluar dari kelamin laki-laki maupun perempuan tanpa
diikuti syahwat yang kuat, misalnya mengkhayal tentang senggama atau perempuan,
hukumnya najis.
Wadi adalah air putih pekat yang keluar dari kelamin sesudah kencing atau
ketika membawa sesuatu yang berat, wadipun dinyatakan najis.Sedangkan
air mani (sperma) dinyatakan kesuciannya tetapi dianjurkan untuk dibersihkan.
(4). Kencing bayi kali-laki yang
hanya minum susu ibunya cukup dipercikkan dengan air diatasnya walaupun tanpa
mengalir.
(5). Kencing bayi perempuan harus
dibersihkan :
Nabi bersabda : “Kencing anak perempuan dibersihkan dan kencing anak
laki-laki dipercikkan .”(HR.Turmudzi).
(6). Bangkai, darah, dan babi
dinyatakan najis :
حُرِّمَتۡ
عَلَيۡكُمُ ٱلۡمَيۡتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحۡمُ ٱلۡخِنزِيرِ
3. Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah*, daging babi,... (QS.Al-Ma’idah
: 3)
(7). Kencing dinyatakan najis :
Nabi SAW bersabda ketika
seorang badui kencing di masjid :”Tuangkan di atas
kencing itu dengan air setimba .” (HR.Bukhari dan Muslim)
(8). Cara Mencuci najis Anjing:
Nabi SAW bersabda : “Bersihkan
bejanamu jika dijilat anjing dengan membasuhnya 7 kali dan yang pertama dengan
tanah (HR.Muslim)
(9). Minuman yang memabukkan
(khamar/arak) dinyatakan najis :
يَـٰٓأَيُّہَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ
وَٱلۡأَزۡلَـٰمُ رِجۡسٌ۬ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَـٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ
تُفۡلِحُونَ
Hai orang-orang yang
beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala,
mengundi nasib dengan panah** adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS.Al-Ma’idah: 90)
* ialah: darah yang keluar dari tubuh,
sebagaimana tersebut dalam surat Al An-aam ayat 145.
** Al Azlaam artinya: anak panah yang belum
pakai bulu. orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu
untuk menentukan apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak.
Caranya ialah: mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu. setelah
ditulis masing-masing yaitu dengan: lakukanlah, Jangan lakukan, sedang yang
ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam
Ka'bah. bila mereka hendak melakukan sesuatu Maka mereka meminta supaya juru kunci
ka'bah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti apakah mereka akan
melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang
diambil itu. kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, Maka
undian diulang sekali lagi.
ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ
ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ “Maha suci Engkau ya
Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan
Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”
sumber : jadipintar.com
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas saran & kritiknya !!