IQRO' - BACALAH

Master Of Tutorial

Cari

Home » » Pengertian Najis Menurut Syara' (Hukum Islam)

Pengertian Najis Menurut Syara' (Hukum Islam)

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
binatang najis
ilustrasi Najis
Secara bahasa berarti kotoran, tetapi dalam istilah hukum Islam (syara’) yaitu kotoran yang harus disucikan karena menyebabkan tidak sahnya shalat. bahkan diharamkan makan barang najis.

Najis Dibagi 3 Macam :
(1). Najis Mughallazhah (Najis berat)
Berupa anjing dan babi dan anak dari keduanya; menyucikannya dengan dibasuh sebanyak 7 kali dan salah satunya dicampur dengan tanah.
(2). Najis Mutawassithah (Najis Sedang)
Berupa darah, kotoran manusia, dll. Cara mencucuinya yaitu mencuci rupa najis itu dengan air.
(3). Najis Mukhaffafah (Najis Ringan)
Berupa kencing bayi laki-laki yang belum makan makanan selain air susu ibunya. dan cara mencucinya cukip menyiramkan air di atas benda yang kena najis itu, atau memercikkannya.

Beberapa Dalil Tentang Najis

(1). Bangkai dinyatakan oleh sebagian ulama dengan hukum najis karena berdasar hadits,:
“Anggota yang terpotong dari binatang hidup adalah bangkai (HR. Abu Daud); tetapi ada 2 jenis bangkai  yang dinyatakan halal atau tidak najis seperti sabda Nabi :
“Dihalalkan bagi kita dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai adalah ikan dan belalang, sedangkan dua darah adlah hati dan limpa”. (HR.Ahmad)
(2). Kotoran (tahi ) dinyatakan najis :
Sesungguhnya ketika Nabi diberi dua batu dan sebuah kotoran untuk bersuci (istinja’) makan Nabi mengambil dua batu itu serta menolak yang kotoran dan berkata :’ Ini najis’”. (HR.Bukhari )
(3). Madzi dan wadhi dinyatakan najis :
Madzi adalah air putih pekat yang keluar dari kelamin laki-laki maupun perempuan tanpa diikuti syahwat yang kuat, misalnya mengkhayal tentang senggama atau perempuan, hukumnya najis.
Wadi adalah air putih pekat yang keluar dari kelamin sesudah kencing atau ketika membawa sesuatu yang berat, wadipun dinyatakan najis.Sedangkan air mani (sperma) dinyatakan kesuciannya tetapi dianjurkan untuk dibersihkan.
(4). Kencing bayi kali-laki yang hanya minum susu ibunya cukup dipercikkan dengan air diatasnya walaupun tanpa mengalir.
(5). Kencing bayi perempuan harus dibersihkan :
Nabi bersabda : Kencing anak perempuan dibersihkan dan kencing anak laki-laki dipercikkan .”(HR.Turmudzi).
(6). Bangkai, darah, dan babi dinyatakan najis :

   حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمُ ٱلۡمَيۡتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحۡمُ ٱلۡخِنزِيرِ                                                                    
3.  Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah*, daging babi,... (QS.Al-Maidah : 3)

(7). Kencing dinyatakan najis :
Nabi SAW bersabda ketika seorang badui kencing di masjid :”Tuangkan di atas kencing itu dengan air setimba .” (HR.Bukhari dan Muslim)
(8). Cara Mencuci najis Anjing:
Nabi SAW bersabda : “Bersihkan bejanamu jika dijilat anjing dengan membasuhnya 7 kali dan yang pertama dengan tanah (HR.Muslim)
(9). Minuman yang memabukkan (khamar/arak) dinyatakan najis :


يَـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَـٰمُ رِجۡسٌ۬ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَـٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ 

Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah** adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS.Al-Maidah: 90)

*  ialah: darah yang keluar dari tubuh, sebagaimana tersebut dalam surat Al An-aam ayat 145.
**  Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya ialah: mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu. setelah ditulis masing-masing yaitu dengan: lakukanlah, Jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. bila mereka hendak melakukan sesuatu Maka mereka meminta supaya juru kunci ka'bah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, Maka undian diulang sekali lagi.


                      ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ                          “Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”


sumber : jadipintar.com 

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas saran & kritiknya !!

Luas Lingkaran

MENGHITUNG LUAS LINGKARAN

Nilai jari-jari   = 

Terbaru

Lokasi Master of Tutorial

Anda Pengunjung ke :

Translate

Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.