Departemen Agama RI, Tahun
2005
Guru sebagai pendidik harus
mempertimbangkan aspek psikologis anak, di samping itu bagi lembaga pendidikan
keagamaan anak usia dini juga perlu memperhatikan aspek bahan ajar yang
disampaikan dalam proses belajar mengajar. Bahan ajar dalam kerangka pencapaian
target kurikulum memiliki peran yang strategis dan dapat dikategorikan sebagai
guru kedua bagi anak didik sehingga perlu dipersiapkan secara sistematis dan
terintegrasi dengan proses pengembangan, perencanaan, dan evaluasi kurikulum
dalam berbagai tingkatan lembaga pendidikan.
Penelitian tentang Bahan
Ajar Pendidikan Agama pada Lembaga Pendidikan Keagamaan Usia Dini bertujuan
untuk mengetahui aspek-aspek keagamaan yang diajarkan di Taman Kanak-Kanak (TK)
dan Bustanul Athfal (BA). Selain itu, untuk mengetahui kompetensi dasar bahan
ajar Pendidikan Agama (Islam) yang dicapai anak usia dini beserta nilai-nilai
keagamaan yang dikembangkan.
Disamping itu, juga untuk
mengetahui tentang model strategi pembelajaran dan kendala-kendala yang
dihadapi oleh guru Hasil penelitian menunjukkan bahwa bahan ajar Pendidikan
Agama (Islam) yang diajarkan, baik di TK maupun di BA tidak jauh berbeda.
Adapun bahan ajar yang diajarkan adalah Aqidah (Keimanan), Akhlak, (Bud
Pekerti) dan Syariah (Ibadah). Adapun kompetensi dasar
yang dicapai siswa adalah siswa mengenal sifat dan ciptaan Allah, pembiasaan
berbuat baik pada diri sendiri, orang lain dan lingkungan. Sedangkan pada bahan ajar ibadah, siswa mengenal wudhu
dan sholat.Bahan ajar lain dan mudah dihafal dan diterima siswa adalah
do'a-do'a, hafalan surat-surat pendek dan siroh
(sejarah Nabi). Ketiga bahan ajar ini disampaikan secara simultan,
yaitu metode BCM (Bermain, Cerita dan Menyanyi).
Metode atau strategi
pembelajaran BCM ini cukup menarik, sehingga proses pembelajarannya menggunakan
motto "Bermain Sambil Belajar".Sementara itu, kendala yang dihadapi
oleh guru adalah menyesuaikan dan menyelesaikan tuntutan kurikulum yang cepat
dalam perubahan dan perkembangan, padahal rata-rata guru menyelesaikan
pendidikan di perguruan tinggi umum dan belum mengikuti penataran maupun
menyelesaikan pendidikan pada Pendidikan Guru Taman Kanak-Kanak (PGTK) sebagai
jalur pendidikan profesional untuk anak usia dini.***
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas saran & kritiknya !!