Shalat Dengan Sedikit Jama'ah. |
Hari Jum'at adalah hari umat Islam berkumpul untuk melaksanankan shalat Jum'at berjam'ah. Setiap Muslim laki-laki diwajibkan menunaikan shalat Jumat secara berjamaah pada waktu Zuhur. Kewajiban
shalat Jumat itu tercantum dalam Al-Qur'an dan Hadits. Allah SWT berfirman dalam
Al-qur'an surah Al-Jumu'ah ayat 9:
يَـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن
يَوۡمِ ٱلۡجُمُعَةِ فَٱسۡعَوۡاْ إِلَىٰ ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَذَرُواْ ٱلۡبَيۡعَۚ
ذَٲلِكُمۡ خَيۡرٌ۬ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman, apabila
kamu diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah
mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, dan itu lebih baik bagi kamu jika
kamu mengetahui." (QS . Al-Jumu'ah: 9).
Rasulullah saw. pun menegaskan kembali kewajiban itu dalam hadisnya. Nabi saw, bersabda, "Hendaklah orang-orang itu berhenti dari meninggalkan shalat
Jumat atau kalau tidak, Allah akan menutup hati mereka kemudian mereka akan
menjadi orang yang lalai." (HR. Muslim).
Dalam hadis lainnya, Rasulullah saw. bersabda, "Shalat Jumat itu wajib bagi
tiap-tiap Muslim, dilaksanakan secara berjamaah terkecuali empat golongan,
yaitu hamba sahaya, perempuan, anak kecil dan orang yang sakit." (HR Abu
Daud dan Al-Hakim) Berdasarkan hadis di atas, shalat Jumat harus dilakukan
secara berjamaah. Lalu berapa jumlah minimum jamaah yang harus menunaikan
shalat Jumat? Terlebih di Indonesia banyak desa yang terpencil yang jumlah
penduduk Muslim-nya kurang dari 40 orang.
Guna menjawab pertanyaan itu,
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah dan ulama Nahdlatul Ulama (NU) telah
menetapkan fatwa terkait hukum shalat Jumat yang jamaahnya kurang dari 40
orang.
Shalat Jum'at Dengan Banyak Jama'ah. Afdhal. |
Dalam fatwanya, ulama Muhammadiyah menegaskan :
- Jumlah jamaah shalat Jumat
minimal 40 orang termasuk masalah khilafiyah (tak ada kesepakatan) di kalangan
mazhab, sebagai syarat sahnya shalat Jumat.
- Ulama Hanafiyah mensyaratkan sahnya shalat Jumat adalah tiga orang jamaah, selain imam," . Menurut Mazhab Hanafiyah, meski yang mendengarkan khutbah Jumat hanya seorang saja dan saat melangsungkan shalat, makmum berjumlah tiga orang adalah sah.
- Menurut Malikiyah, jamaah shalat Jumat itu paling sedikit 12 orang, selain imam. Mazhab ini berpendapat, seluruh anggota jamaah shalat Jumat itu haruslah orang-orang yang berkewajiban melakukan nya. "Tidak sah kalau di antara 12 jamaah itu, salah satunya terdapat wanita atau musafir atau anak kecil," tutur fatwa itu.
- Ulama Syafi'iyah dan Hambaliyah mensyaratkan shalat Jumat itu harus terdiri dari 40 jamaah, bahkan sebagian ulama Hambaliyah mengharuskan 50 jamaah.
Jabir mengungkapkan bahwa berdasarkan sunah yang telah berjalan, kalau
terdapat 40 orang atau lebih, dirikanlah shalat Jumat. Namun, Al-Baihaqi
menyatakan bahwa riwayat Jabir itu tak bisa dijadikan hujjah. Ada pula riwayat
Ka'ab bin Malik yang menyatakan bahwa shalat Jumat pertama di Baqi dikerjakan
oleh 40 orang. Menurut ulama Muhammadiyah, dalam riwayat itu tak ditegaskan
jumlah minimal jamaah shalat Jumat, namun hanya menceritakan jumlah orang yang
menunaikan Jumat pertama. "Yang jelas bahwa shalat Jumat itu
sebagaimana disepakati ulama harus dilakukan secara berjamaah," ungkap
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. Hal itu didasarkan pada hadits
riwayat Abu Dawud dari Thariq bin Syihab. "Mengenai batas minimum tak
disebutkan dalam hadits, sehingga melangsungkan shalat Jumat tidak dibatasi
jumlah minimal dan maksimalnya, yang penting berjamaah," demikian fatwa
ulama Muhammadiyah untuk menjawab pertanyaan yang kerap bergulir di kalangan
umat.
Masalah ini telah dibahas dalam
Muktamar ke-4 NU di Semarang pada 19 September 1929. Dalam fatwanya, ulama NU menyatakan:
Jika jumlah jama'ah pada sebuah
desa kurang dari 40 orang, maka mereka boleh bertaklid kepada Abu Hanifah.
"Dengan ketentuan harus menunaikan rukun dan syarat menurut ketentuan Abu
Hanifah. Tetapi lebih utama supaya bertaklid kepada Imam Muzan dari golongan
Mazhab Syafi'i," demikian kesepakatan ulama NU terkait masalah jumlah
minimal jamaah shalat Jumat.
Shalat Jum'at di Kantor. |
Shalat Jum'at di Kantor
Selain itu, ulama NU juga membolehkan
penyelenggaraan shalat Jumat di kantor-kantor. Syaratnya:
- Shalat Jumat itu
diikuti oleh orang-orang yang tinggal menetap sampai bilangan yang menjadi
syarat sah-nya shalat Jumat terpenuhi.
- Dilakukan secara rutin, bukan pada
waktu tertentu saja.
- Tidak terjadi penyelenggaraan Jumat lebih dari
satu.
ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ
ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ “Maha suci Engkau ya
Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan
Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”
sumber : jadipintar.com
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas saran & kritiknya !!