Arti I'tikaf
Dzikir dan Muhasabah Bagian dari Taqarrub kpd Allah. |
مَا هَـٰذِهِ ٱلتَّمَاثِيلُ ٱلَّتِىٓ أَنتُمۡ لَهَا
عَـٰكِفُونَ
"Patung-patung
apakah yang senantiasa kamu ikatkan dirimu !" (Q.S. Al-Anbiya: 52). Maksudnya yang selalu kamu sembah dan puja. I'tikaf juga bisa berasal dari kata "'akafa" yang artinya tekun dan hormat dalam beribadah. Sebagaimana firman Allah Ta'ala :
وَجَـٰوَزۡنَا بِبَنِىٓ إِسۡرَٲٓءِيلَ ٱلۡبَحۡرَ فَأَتَوۡاْ عَلَىٰ
قَوۡمٍ۬ يَعۡكُفُونَ عَلَىٰٓ أَصۡنَامٍ۬ لَّهُمۡۚ
Artinya :Dan Kami seberangkan Bani Israil ke seberang lautan itu ,
maka setelah mereka sampai kepada suatu kaum yang tetap menyembah berhala
mereka,.... (Q.S. Al-A'raf: 138).
Sedangkan menurut istilah, maksudnya ialah menetap dan tinggal di masjid dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah swt.
Disyari'atkannya I'tikaf
Mengambil Tempat dalam Masjid |
Haya, walau i'tikaf itu merupakan taqarrub atau pendekatan diri kepada Allah, tidaklah diketemukan sebuah haditspun menyatakan keutamaannya. Berkata Abu Daud : "Saya
bertanya kepada Ahmad r.a.: Tahukah Anda sesuatu keterangan mengenai
keutamaan i'tikaf ?" Ujarnya: "Tidak! kecuali suatu keterangan yang dha'if (lemah).
Macam-Macam I'tikaf
- I'tikaf Sunat. ialah yang dilakukan oleh seorang secara sukarela dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah dan mengharapkan pahala daripada-Nya, serta mengikuti sunnah Rasulullah saw. I'tikaf macam ini lebih utama melakukannya pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan sebagaimana telah diterangkan dahulu.
- I'tikaf Wajib. Ialah yang telah diakui seseorang menjadi kewajibannya, adakalanya dengan nadzar mutlak, misalnya bila ia mengatakan : Menjadi kewajibanlah bagi saya terhadap Allah beri'tikaf, selama sekian malam. Atau dengan nadzar bersyarat, misalnya jika ia disembuhkan oleh Allah, maka saya akan beri'tikaf sekian malam.
1. Artinya: "Barangsiapa
yang telah bernadzar akan melakukan sesuatu kebaikan (kebaktian) kepada
Allah, hendaklah dipenuhinya nadzarnya itu."
2. Artinya: "Bahwa
umar r.a. bertanya: "Ya Rasulullah, saya telah bernadzar akan
beri'tikaf di Masjidilharam satu malam." Ujar Nabi: "Penuhilah nadzarmu
itu!"
Waktu I'tikaf
I'tikaf yang
wajib hendaklah dilakukan sesuai dengan apa yang telah dinadzarkan dan
diikrarkan seseorang . Maka jika ia bernadzar akan beri'tikaf satu hari
atau lebih, hendaklah dipenuhinya seperti yang telah dijanjikannya itu.
Adapun i'tikaf sunat tidaklah terbatas waktunya, ia dapat berlangsung
jika seseorang tinggal di masjid dengan niat i'tikaf. Dan selama di
masjid itu ia akan beroleh pahala. Kemudian jika ia keluar-masuk
kembali, hendaklah ia membarui niat, bila maksudnya hendak beri'tikaf.
Suasana I'tikaf di Masjid |
Dan berkata 'Atha': "Disebut
i'tikaf selama seseorang tinggal di masjid. Jika seseorang duduk di
masjid dengan mengharap pahala, maka ia dikatakan beri'tikaf. Jika tidak
maka tidaklah disebut i'tikaf."
Seseorang yang sedang melakukan i'tikaf sunat, boleh menghentikan
i'tikafnya itu kapan saja dikehendakinya sebelum selesai waktu yang
telah diniatkannya.
Syarat-Syarat I'tikaf
Orang yang beri'tikaf itu syaratnya hendaklah ia seorang muslim, mumaiyiz, suci dari janabat, haid dan nifas.
Dengan demikian tidaklah sah bila dilakukan oleh orang kafir, anak
kecil yang belum mumayyiz, orang junub, perempuan dalam haid atau nifas.
Rukun-Rukun I'tikaf
Tekun Taqarrub kepada Allah |
Mengenai diwajibkannya di masjid, ialah berdasarkan firman Allah Ta'ala:
وَلَا تُبَـٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمۡ عَـٰكِفُونَ فِى
ٱلۡمَسَـٰجِدِۗ
Artinya: "Dan janganlah kamu campuri isteri-isterimu itu sementara kamu sedang beri'tikaf di masjid..." (Q.S.Al-Baqarah: 187)
Maka,
seandainya i'tikaf itu sah di luar masjid, maka terlarangnya bercampur
itu tentulah tidak akan terbatas sewaktu beri'tikaf di masjid, karena
itu akan membatalkan i'tikaf. Jadi teranglah bahwa maksud ayat ialah menyatakan bahwa i'tikaf itu hanya sah di masjid.
Masjid Yang Sah Buat I'tikaf Menurut Pendapat Fukaha
Masjid, Tempat I'tikaf. |
- I'tikaf itu sah dilakukan di setiap masjid yang dilaksanakan padanya shalat lima waktu dan didirikan jama'ah. Ini adalah pendapat Abu Hanifah, ahmad, Ishakn dan Abu Tsaur. Alasannya ialah apa yang diriwayatkan dari Nabi saw. bahwa beliau bersabda, yang artinya: "Setiap masjid yang mempunyai muadzdzin dan imam, boleh dilakukan padanya i'tikaf. (Riwayat Daruquthni). Tetapi hadits ini mursal lagi dha'if hingga tak dapat dipakai sebagai alasan.
- I'tikaf sah dilakukan pada setiap masjid, karena tidak ada keterangan yang sah yang menegaskan terbatasnya masjid tempat melakukan i'tikaf. Ini pendapat Malik, Syafi'i dan Daud. Sementara pengikut-pengikut Syafi'i berpendapat, lebih afdhal (utama) beri'tikaf itu di masjid jami' - yakni masjid yang juga digunakan buat melakukan shalat Jum'at - karena Rasulullah beri'tikaf di masjid jami', juga karena jama'ah yang bershalat di sana lebih banyak, dan jika tiba waktu shalat jum'at ia tidak perlu beranjak dari masjid tempatnya beri'tikaf.
- Orang yang sedang beri'tikaf bolah menjadi muadzdzin jika tempat adzan (menara adzan) itu berada dalam masjid atau di empernya. Dan jika menara berada di luar masjid, i'tikafnya batal jika hal itu disengajanya.
- Mengenai pekarangan masjid, golongan Hanafi dan syafi'i serta suatu riwayat dari Ahmad, ia termasuk masjid. Sedangkan menurut Malik dan satu riwayat lagi dari Ahmad, tidak termasuk masjid, hingga orang yang sedang beri'tikaf tidak boleh keluar ke sana (i'tikafnya batal- pen.)
- Menurut jumhur (mayoritas) ulama, tidaklah sah bagi seorang wanita beri'tikaf di masjid rumahnya sendiri, karena masjid di rumah itu tidaklah bisa dikatakan masjid, dan tak ada pertikaian tentang boleh menjualnya. Dan diterima keterangan yang sah bahwa para isteri Nabi saw. melakukan i'tikaf di Masjid Nabawi..
ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ
ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ “Maha suci Engkau ya
Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan
Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”
Bersambung pada postingan berikutnya: Hal-Hal yang sunah, makruh dan membatalkan i'tikaf. Insyaallah.
Mudah-mudahan bermanfaat dan bisa dipraktekkan .
sumber : jadipintar.com
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas saran & kritiknya !!