Aneka Lambang Agama |
Banyak sekali diberitakan adanya pernikahan antar dua pasangan berbeda agama (Islam dan Non-Islam). Mungkin juga ada kita saksikan di lingkungan kita, teman-teman, tetangga, atau bahkan dikalangan sanak famili ada yang melakukannya.. Semakin sering itu terjadi, maka terlihatlah itu sebagai sesuatu yang dianggap biasa, hingga pemuda-pemudi Muslim yang awam ilmu agama bisa menganggapnya itu bukan masalah alias sah-sah saja, naudzubillahi min dzalik.
Pernikahan beda agama yang dicatatkan di
kantor Catatan Sipil hanyalah sebagai sebuah perjanjian yang bersifat administratif belaka.
''Cinta itu buta,'' begitu kata William Shakespeare. Ungkapan yang sangat
masyhur itu memang kerap terbukti dalam kehidupan sehari-hari. Bahkan,
terkadang sampai melupakan aturan agama.
Saat ini, tak sedikit umat Muslim yang karena ''cinta'' berupaya sebisa mungkin
untuk menikah dengan orang yang berbeda agama.
''Tolong dibantu... Saya benar-benar serius untuk melakukan nikah beda agama.
Saya benar-benar pusing harus bagaimana lagi,'' tulis seorang wanita Muslim
pada sebuah laman.
Lalu bolehkah menurut hukum Islam seorang Muslim, baik pria maupun wanita
menikah dengan orang yang berbeda agama?
Fatwa-fatwa perihal perkawinan beda agama
Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Kasih Sayang Beda Agama |
Dalam musyawarah Nasional II pada
1980 telah menetapkan fatwa tentang pernikahan beda agama. MUI menetapkan dua
keputusan terkait pernikahan beda agama ini.
1. Para ulama di Tanah Air memutuskan bahwa perkawinan wanita Muslim
dengan laki-laki non-Muslim hukumnya haram.
2. Seorang laki-laki
Muslim mengawini wanita bukan Muslim, diharamkan .
Perkawinan antara laki-laki Muslim dengan wanita ahlul kitab memang terdapat
perbedaan pendapat. ''Setelah mempertimbangkan bahwa mafsadatnya lebih besar
dari maslahatnya, MUI memfatwakan perkawinan tersebut hukumnya haram,''
ungkap Dewan Pimpinan Munas II MUI, Prof Hamka, dalam fatwa itu.
Dalam memutuskan fatwa tentang pernikahan beda agama, MUI menggunakan Al-Qur'an
dan hadis sebagai dasar hukum.
وَلَا تَنكِحُواْ ٱلۡمُشۡرِكَـٰتِ حَتَّىٰ يُؤۡمِنَّۚ وَلَأَمَةٌ۬
مُّؤۡمِنَةٌ خَيۡرٌ۬ مِّن مُّشۡرِكَةٍ۬ وَلَوۡ أَعۡجَبَتۡكُمۡۗ وَلَا تُنكِحُواْ
ٱلۡمُشۡرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤۡمِنُواْۚ وَلَعَبۡدٌ۬ مُّؤۡمِنٌ خَيۡرٌ۬ مِّن
مُّشۡرِكٍ۬ وَلَوۡ أَعۡجَبَكُمۡۗ أُوْلَـٰٓٮِٕكَ يَدۡعُونَ إِلَى ٱلنَّارِۖ
وَٱللَّهُ يَدۡعُوٓاْ إِلَى ٱلۡجَنَّةِ وَٱلۡمَغۡفِرَةِ بِإِذۡنِهِۦۖ وَيُبَيِّنُ
ءَايَـٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمۡ يَتَذَكَّرُونَ
Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum
mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mu’min lebih baik dari wanita
musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang
musyrik [dengan wanita-wanita mu’min] sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak
yang mu’min lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka
mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya.
Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya [perintah-perintah-Nya] kepada manusia
supaya mereka mengambil pelajaran. (QS Al-Baqarah: 221).
Selain itu, MUI juga menggunakan Alquran surat Al-Maidah ayat 5 serta at-Tharim
ayat 6 sebagai dalil.
ٱلۡيَوۡمَ أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَـٰتُۖ وَطَعَامُ ٱلَّذِينَ
أُوتُواْ ٱلۡكِتَـٰبَ حِلٌّ۬ لَّكُمۡ وَطَعَامُكُمۡ حِلٌّ۬ لَّهُمۡۖ
وَٱلۡمُحۡصَنَـٰتُ مِنَ ٱلۡمُؤۡمِنَـٰتِ وَٱلۡمُحۡصَنَـٰتُ مِنَ ٱلَّذِينَ
أُوتُواْ ٱلۡكِتَـٰبَ مِن قَبۡلِكُمۡ إِذَآ ءَاتَيۡتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ
مُحۡصِنِينَ غَيۡرَ مُسَـٰفِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِىٓ أَخۡدَانٍ۬ۗ
Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan
[sembelihan] orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan
kamu halal pula bagi mereka. [Dan dihalalkan mengawini] wanita-wanita yang
menjaga kehormatan [9] di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita
yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum
kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak
dengan maksud berzina dan tidak [pula] menjadikannya gundik-gundik. (Q.S. Al-Ma'idah: 5)
يَـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ قُوٓاْ أَنفُسَكُمۡ وَأَهۡلِيكُمۡ
نَارً۬ا وَقُودُهَا ٱلنَّاسُ وَٱلۡحِجَارَةُ عَلَيۡہَا مَلَـٰٓٮِٕكَةٌ غِلَاظٌ۬
شِدَادٌ۬ لَّا يَعۡصُونَ ٱللَّهَ مَآ أَمَرَهُمۡ وَيَفۡعَلُونَ مَا يُؤۡمَرُونَ
Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan
keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu;
penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai
Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan
apa yang diperintahkan.(Q.S. At-Tahrim: 6) )
Sedangkan hadis yang dijadikan dalil adalah sabda Rasulullah SAW yang
diriwayatkan Tabrani, ''Barangsiapa telah kawin, ia telah memelihara setengah
bagian dari imannya, karena itu, hendaklah ia takwa kepada Allah dalam bagian
yang lain.''
Ulama Nahdhatul Ulama (NU)
Telah menetapkan fatwa terkait nikah beda
agama. dalam Muktamar ke-28 di Yogyakarta pada akhir
November 1989.
Ulama NU dalam fatwanya menegaskan bahwa nikah antara dua orang yang berlainan
agama di Indonesia hukumnya tidak sah.
Ulama Muhammadiyah
Contoh Pasangan Artis Beda Agama, Kandas . |
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah juga telah menetapkan fatwa tentang
penikahan beda agama.
1. Seorang
wanita Muslim dilarang menikah dengan pria non-Muslim. Hal itu sesuai dengan
surat al-Baqarah ayat 221, seperti yang telah disebutkan di atas.
''Berdasarkan ayat tersebut, laki-laki Mukmin juga dilarang nikah dengan wanita
non-Muslim dan wanita Muslim dilarang walinya untuk menikahkan dengan laki-laki
non-Muslim.
2. Muhammadiyah menetapkan hukum pernikahan beda agama tidak sah.
Ulama Muhammadiyah menyatakan kawin beda agama juga dilarang dalam agama
Nasrani. Dalam perjanjian alam kitab ulangan 7 : 3, umat Nasrani juga dilarang
untuk menikah dengan yang berbeda agama.
''Dalam UU No 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 1 juga disebutkan bahwa:
''Pernikahan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya
dan kepercayaannya itu.''
''Jadi, kriteria sahnya perkawinan adalah hukum masing-masing agama yang dianut
oleh kedua mempelai,''
3. Ulama Muhammadiyah menilai pernikahan beda agama yang dicatatkan di kantor
catatan sipil tetap tak sah nikahnya secara Islam. Hal itu dinilai
sebagai sebuah perjanjian yang bersifat administratif.
4. Muhamadiyah memang mengakui adanya perbedaan pendapat tentang bolehnya pria
Muslim menikahi wanita non-Muslim berdasarkan surat Al-Maidah ayat 5.
''Namun, hendaknya pula dilihat surat Ali Imran ayat 113, sehingga dapat
direnungkan ahli kitab yang bagaimana yang dapat dinikahi laki-laki Muslim,''
tutur ulama Muhammadiyah.
Dalam banyak hal, kata ulama Muhammadiyah, pernikahan wanita ahli kitab dengan
pria Muslim banyak membawa kemudharatan. ''Maka, pernikahan yang demikian juga
dilarang.''
Abdullah ibnu Umar r.a. pun melarang pria Muslim menikahi wanita non-Muslim.
Silakan membaca juga artikel lain blog ini, Kriteria Memilih Pasangan dan Calon Menantu.
Mudah-mudahan bisa bermanfaat dan menjadi tadzkirah bagi kita bersama.
ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ “Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”
sumber : jadipintar.com
Memang benar sekali kalo menikah berbeda agama dalam islam itu hukumnya haram. Tapi mengapa sampai saat ini semakin banyak pernikahan beda agama? Apakah mungkin mereka kurang mengetahui azab dari orang yang menikah dengan berbeda agama?
BalasHapus