IQRO' - BACALAH

Master Of Tutorial

Cari

Home » » Kawin Paksa dan Perkawinan Anak di Bawah Umur Menurut Islam

Kawin Paksa dan Perkawinan Anak di Bawah Umur Menurut Islam

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
perjodohan, tunanagan, ikatan
Terikat Perjodohan.
Kasus penjodohan paksa dianggap merupakan bentuk kekerasan terhadap anak. Karena efeknya dapat lebih parah ketimbang kekerasan fisik. Walaupun terkadang, kawin paksa berakhir dengan kebahagiaan dalam rumah tangga, tetapi tidak sedikit yang berakibat pada ke-tidakharmonisan bahkan perceraian. Itu semua akibat ikatan perkawinan yang tidak dilandasi cinta kasih, namun berangkat dari keterpaksaan semata.
Mengenai kawin paksa (ijbar), sebenar-nya sudah menjadi polemik klasik dalam khazanah Islam. Para ahli fiqh berbeda menyikapinya. Sebut saja, Syafi’i, Malik, Ahmad, Ishaq dan Abi Laila, mereka menetapkan hak ijbar (memaksa) berdasarkan sebuah hadits. Nabi Muhammad saw. bersabada:
“Janda, tidak boleh dinikahi sampai diminta persetujuannya. Anak perawan tidak boleh dinikahi sampai diminta izinnya. Mereka bertanya; “bagaimana izinnya? Jawab Rasul; anak gadis itu diam” (HR. Bukhari-Muslim).
Kelompok ini memandang yang harus dimintai izin adalah janda, bukan gadis. Karena hadits ini membedakan antara janda dan gadis. Berdasarkan sebuah hadits riwayat Muslim bahwa janda lebih berhak terhadap dirinya sendiri ketimbang walinya (ahaqqu binafsiha min waliyyiha). Dengan demikian, ia harus dimintai persetujuan. (Ibnu Hajar al-‘Asqalani, Fathul Bari Syarh Shahih al-Bukhari, Beirut, Dar al-Fikr, tt., juz 9, hlm. 191). Wallahu a'lam.

Wali Wajib Minta Ijin Wanita (Calon Isteri).

Dalam urusan pernikahan atau perjodohan, wajiblah bagi wali terlebih dahulu menanyai pendapat calon isteri dan mengetahui kerelaannnya sebelum diaqadnikahkan. Sebab perkawinan merupakan pergaulan abadi dan persekutuan suami-isteri, kelanggengan, keserasian, kekalnya cinta dan persahabatan tidaklah akan terwujud apabila keridhaan pihak calon isteri sebelumnya belum diketahui. Oleh sebab itu Islam melarang menikahkan dengan paksa, baik gadis atau janda dengan pria yang tidak disenanginya. Aqad nikah tanpa kerelaan wanita tidaklah sah. Ia berhak menuntut dibatalkannya perkawinan yang dilakukan oleh walinya dengan paksa tersebut. Adapun alasannya adalah sbb.:
  1. Hadits, dari Ibnu Abbas r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda: "Janda lebih berhak kepada dirinya sendiri daripada walinya. Dan gadis hendaknya diminta izinnya dalam perkawinan dirinya. Dan izinnya adalah diamnya." (H.R. Jama'ah kecuali Bukhari). Dalam riwayat Ahmad, Muslim, Abu Daud dan Nasa'i dikatakan: "Dan gadis hendaknya ayahnya meminta izin kepadanya." (maksudnya sebelum dilangsungkan aqad nikah ia ditanya lebih dahulu tentang persetujuannya).
  2. Dari Abu Hurairah r.a., bahwa Rasulullah saw. bersabda: "Janda tak boleh dinikahkan sebelum diajak berunding, dan gadis sebelum dimintai persetujuannya, Mereka bertanya: "Wahai Rasulullah; Bagaimana izinnya?" Jawabnya: "Diamnya."
  3. Dari Khansa binti Khidam bahwa ia dikawinkan oleh ayahnya setelah ia janda, Maka ia datang kepada Rasulullah mengadukan perkaranya. Maka beliau membatalkan perkawinannya itu." (H.R.Jama'ah kecuali Muslim).
  4. Dari Ibnu Abbas bahwa seorang gadis datang kepada Rasulullah saw. lalu ia menceritakan kepada beliau tentang ayahnya yang mengawinkannya dengan laki-laki yang ia tidak sukai. Maka Rasulullah menyuruh dia untuk memilih (menerima atau menolak). (H.R.Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah dan Daruquthni).
  5. Dari Abdullah bin Buraidah dari bapaknya, ia berkata: Seorang gadis datang kepada Rasulullah saw. lalu katanya: "Sesungguhnya ayahku mengawinkan aku dengan anak saudaranya, agar dengan begitu terangkat martabatnya." Kata Abdullah: "Lalu Rasulullah saw. menyerahkan urusannya kepadanya,"Dan katanya: "Saya mengizinkan tindakan ayahku kepadaku. Tetapi yang aku hendaki yaitu memberitahu kepada kaum wanita bahwa bapak-bapak itu tidak mempunyai apa-apa dalam urusan ini (perkawinan)." (H.R. Ibnu Majah, dengan perawi-perawinya yang shahih).

Perkawinan Gadis di Bawah Umur.

perkawinan anak-anak
Memaksa Anak Masih Kecil
Batasan umur seorang anak dikatakan dewasa, berbeda-beda. Menurut Hukum Islam, Seorang anak dikatakan telah baligh adalah ketika telah "bermimpi basah" untuk anak laki-laki, dan telah menstruasi untuk anak perempuan. Menurut hukum KUHP Indonesia, batas usia dibawah umur/belum dewasa adalah belum mencapai usia 21 tahun atau belum pernah kawin, hal ini berlaku baik untuk laki-laki maupun perempuan. Dikatakan anak di bawah umur, berarti usianya belum mencapai batas yang disyaratkan di atas, tergantung mau dipandang dari sudut hukum yang mana.
Tentang perkawinan gadis di bawah umur, Syafi'i menganjurkan agar ayah dan datuk (kakek) tidak mengawinkan wanita yang masih anak-anak sehingga ia cukup dewasa dan dengan izinnya. Agar si anak nantinya tidak terjatuh pada pria yang tidak disukai. 
Tetapi kebanyakan ulama berpendapat bahwa wali selain ayah dan datuk tidak boleh mengawinkan wanita-wanita yang masih anak-anak. Dan jika ini terjadi, maka hukumnya tidak sah. Tetapi Abu Hanifah, Auza'i dan segolongan ulama salaf membolehkan dan perkawinannya sah, akan tetapi si perempuan setelah baligh berhak khiyar (hak memilih), inilah pendapat yang kuat . Karena ada riwayat dari Nabi saw., bahwa beliau mengawinkan Umamah binti Hamzah yang masih kecil dan kemudian setelah dewasa beliau memberikan hak khiyar kepadanya. Di sini Nabi bertindak sebagai kerabatnya yang terdekat dan walinya, jadi bukan dalam kedudukannya sebagai Nabi. Sebab kalu Nabi saw. bertindak dalam kapasitasnya sebagai Nabi, sudah barang tentu Umamah tidak punya hak khiyar, kendatipun ia telah dewasa karena Allah telah berfirma:                                 وَمَا كَانَ لِمُؤۡمِنٍ۬ وَلَا مُؤۡمِنَةٍ إِذَا قَضَى ٱللَّهُ وَرَسُولُهُ ۥۤ أَمۡرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ ٱلۡخِيَرَةُ مِنۡ أَمۡرِهِمۡۗ            Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak [pula] bagi perempuan yang mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan [yang lain] tentang urusan mereka. ..(Q.S. Al-Ahzab: 36). 
Pendapat ini juga dikemukakan oleh  sebagian besar sahabat, diantaranya: Umar, Ali, Abdullah bin Mas'ud, Ibnu Umar dan Abu Hurairah.

                      ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ                          “Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”


sumber : jadipintar.com 

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas saran & kritiknya !!

Luas Lingkaran

MENGHITUNG LUAS LINGKARAN

Nilai jari-jari   = 

Terbaru

Lokasi Master of Tutorial

Anda Pengunjung ke :

Translate

Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.