IQRO' - BACALAH

Master Of Tutorial

Cari

Home » » Hukum Berjabat Tangan Dengan Lawan Jenis

Hukum Berjabat Tangan Dengan Lawan Jenis

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
berjabat tangan
Berjabat-tangan.
Lebaran Sebentar lagi, bermaafan disertai bersalaman sudah umum dilakukan dan dianggap sudah tradisi. Dibalut suasana gembira dan diembel-embeli Hari Raya, terkadang kaidah hukum agama dilalaikan. Bagaimanakah hukum berjabat tangan antar lawan jenis ?
Tidak usah jauh-jauh berbicara lawan jenis yang tidak ada hubungan kekerabatan, kita ambil yang punya hubungan keluarga dan kekerabatan saja sebagai patokan, karena di sana sering ditempeli banyak alasan ini dan itu.
Misalnya dengan anak paman atau anak bibi, istri saudara ayah atau istri saudara  ibu,  saudara  wanita  dari istri, atau wanita-wanita lainnya yang ada hubungan  kekerabatan  atau  persemendaan .
Hal ini lebih menjadi suatu dilema jika dalam momen-momen tertentu, seperti hari raya, datang dari bepergian, sembuh dari sakit, datang dari haji atau  umrah, mengucapkan kata selamat atau  saat-saat lainnya yang biasanya para kerabat, semenda, tetangga, dan teman-teman lantas menemuinya dan bertahniah (mengucapkan selamat) dan berjabat tangan antara yang satu dengan yang lain.

Sementara banyak para muballigh yang mengharamkan bersalaman dengan lawan jenis, namun apakah memang ada nash Al-qur'an atau as-Sunnah yang mengharamkan hal tersebut? 
Apalagi dalam hal kekeluargaan tentu sudah banyak motivasi yang melatarinya, disamping
bukan muhrim
Bukan Muhrim:
Jangan sentuh.
ada rasa saling percaya, aman dari fitnah, dan jauh dari rangsangan  syahwat.
Sedangkan bagi orang yang bersikap tidak mau berjabat tangan, maka mereka ini dipandang orang-orang kolot dan fundamentalis. Hal itu juga dianggap akan merendahkan wanita, selalu berprasangka buruk kepada para wanita, dan sebagainya.

Menurut Syekh Yusuf Al-Qardhawi, masalah  hukum  berjabat  tangan  antara  laki-laki   dengan perempuan  merupakan masalah yang amat penting, dan untuk menfatwakan  hukumnya  tidak  bisa dilakukan  dengan  seenaknya.  Haruslah sang mufti (orang yang berfatwa) memiliki kesungguhan dan pemikiran yang optimal serta ilmiah.
Hal ini agar seorang  mufti  bebas  dari  tekanan  pikiran  orang  lain atau pikiran yang telah diwarisi dari masa-masa lalu. Apabila  tidak  didapati acuannya dalam Al-qur'an dan As-Sunnah sehingga argumentasi-argumentasinya  dapat didiskusikan untuk memperoleh pendapat  yang  lebih kuat dan lebih mendekati kebenaran menurut pandangan seorang faqih.
Sebelum memasuki pembahasan  ini,  Qardhawi memberikan dua  buah  gambaran  dari  lapangan  perbedaan pendapat ini.

Pandangan Fukaha (Para Ahli Fikih)

  1. Diharamkan berjabat tangan  dengan  wanita  apabila disertai  dengan  syahwat dan  taladzdzudz (menikmati hal tersebut) dari salah satu pihak. Baik pihak laki-laki atau wanita. Atau di belakang itu dikhawatirkan terjadinya  fitnah, menurut dugaan yang kuat. Ketetapan diambil berdasarkan pada hipotesis bahwa menutup jalan menuju  kerusakan  itu  adalah wajib,  lebih-lebih  jika  telah  tampak  tanda-tandanya. Hal ini diperkuat lagi oleh apa yang dikemukakan para  ulama bahwa  bersentuhan  kulit  antara laki-laki dengannya—yang pada asalnya mubah itu—bisa berubah menjadi haram apabila disertai dengan syahwat atau dikhawatirkan terjadinya fitnah. Khususnya dengan  anak  perempuan  si  istri  (anak tiri), atau saudara sepersusuan, yang perasaan hatinya sudah barang tentu tidak sama dengan perasaan  hati  ibu  kandung, anak  kandung,  saudara  wanita sendiri, bibi dari ayah atau ibu, dan sebagainya.
  2. Kemurahan  (diperbolehkan)  berjabat  tangan  dengan wanita tua yang sudah tidak punya gairah terhadap laki-laki, demikian pula dengan anak-anak kecil  yang  belum  mempunyai syahwat  terhadap  laki-laki,  karena berjabat tangan dengan mereka itu aman dari sebab-sebab fitnah. Begitu pula bila si laki-laki sudah tua dan tidak punya gairah terhadap wanita. Hal  ini  didasarkan  pada riwayat dari Abu Bakar r.a. bahwa dia pernah berjabat tangan dengan beberapa  orang  wanita tua,  dan  Abdullah bin Zubair mengambil pembantu wanita tua untuk  merawatnya,  maka  wanita  itu   mengusapnya  dengan tangannya dan membersihkan kepalanya dari kutu. Hal  ini  sudah  ditunjukkan  Al-quran  dalam  membicarakan perempuan-perempuan tua yang sudah berhenti (dari  haid  dan mengandung),  dan  tiada  gairah  terhadap laki-laki, dimana mereka diberi keringanan dalam beberapa masalah pakaian yang tidak diberikan kepada yang lain.
Allah swt. berfirman
:وَٱلۡقَوَٲعِدُ مِنَ ٱلنِّسَآءِ ٱلَّـٰتِى لَا يَرۡجُونَ نِكَاحً۬ا فَلَيۡسَ عَلَيۡهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعۡنَ ثِيَابَهُنَّ غَيۡرَ مُتَبَرِّجَـٰتِۭ بِزِينَةٍ۬‌ۖ وَأَن يَسۡتَعۡفِفۡنَ خَيۡرٌ۬ لَّهُنَّ‌ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ۬  "Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti [dari haidh dan mengandung] yang tiada ingin kawin [lagi], tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian [2] mereka dengan tidak [bermaksud] menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (Q.s. An-Nur: 60) Dikecualikan  pula  laki-laki  yang  tidak  memiliki  gairah terhadap wanita dan anak-anak kecil yang belum muncul hasrat seksualnya. Mereka  dikecualikan  dari   sasaran   larangan terhadap   wanita-wanita   mukminah  dalam  hal  menampakkan perhiasannya.

. وَقُل لِّلۡمُؤۡمِنَـٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ أَبۡصَـٰرِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَا‌ۖ وَلۡيَضۡرِبۡنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِہِنَّ‌ۖ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوۡ ءَابَآٮِٕهِنَّ أَوۡ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآٮِٕهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ إِخۡوَٲنِهِنَّ أَوۡ بَنِىٓ إِخۡوَٲنِهِنَّ أَوۡ بَنِىٓ أَخَوَٲتِهِنَّ أَوۡ نِسَآٮِٕهِنَّ أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَـٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّـٰبِعِينَ غَيۡرِ أُوْلِى ٱلۡإِرۡبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفۡلِ ٱلَّذِينَ لَمۡ يَظۡهَرُواْ عَلَىٰ عَوۡرَٲتِ ٱلنِّسَآءِ‌ۖ وَلَا يَضۡرِبۡنَ بِأَرۡجُلِهِنَّ لِيُعۡلَمَ مَا يُخۡفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ‌ۚ وَتُوبُوٓاْ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ 
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang [biasa] nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan [terhadap wanita] atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (QS. An-Nur: 31).

Lebih dari itu,  bahwa  masalah  Nabi  saw  tidak  berjabat tangan  dengan  kaum  wanita  pada  waktu  baiat  itu belum disepakati,  karena  menurut riwayat Ummu Athiyah Al-Anshariyah  r.a.  bahwa  Nabi saw. pernah berjabat tangan dengan wanita pada waktu baiat, berbeda dengan riwayat dari Ummul Mukminin Aisyah r.a. dimana beliau mengingkari hal itu dan bersumpah menyatakan tidak terjadinya jabat tangan itu.
Imam Bukhari meriwayatkan dalam shahihnya dari Aisyah  bahwa Rasulullah saw. menguji   wanita-wanita mukminah  yang berhijrah dengan ayat,
يَـٰٓأَيُّہَا ٱلنَّبِىُّ إِذَا جَآءَكَ ٱلۡمُؤۡمِنَـٰتُ يُبَايِعۡنَكَ عَلَىٰٓ أَن لَّا يُشۡرِكۡنَ بِٱللَّهِ شَيۡـًٔ۬ا وَلَا يَسۡرِقۡنَ وَلَا يَزۡنِينَ وَلَا يَقۡتُلۡنَ أَوۡلَـٰدَهُنَّ وَلَا يَأۡتِينَ بِبُهۡتَـٰنٍ۬ يَفۡتَرِينَهُ ۥ بَيۡنَ أَيۡدِيہِنَّ وَأَرۡجُلِهِنَّ وَلَا يَعۡصِينَكَ فِى مَعۡرُوفٍ۬‌ۙ فَبَايِعۡهُنَّ وَٱسۡتَغۡفِرۡ لَهُنَّ ٱللَّهَ‌ۖ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ۬ رَّحِيمٌ۬  
Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tidak akan mempersekutukan sesuatupun dengan Allah; tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka [1] dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terimalah janji setia mereka dan mohonkanlah ampunan kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS. Al-Mumtahanah: 12). 
Dan Aisyah  r.a. berkata, "Maka  barangsiapa  diantara wanita-wanita beriman itu yang menerima syarat tersebut,  Rasulullah  saw.mengatakan  kepadanya, "Aku telah membaiatmu—dengan perkataan saja—dan  demi Allah, tangan beliau sama sekali tidak menyentuh tangan wanita dalam baiat  itu. Beliau tidak membaiat mereka melainkan dengan mengucapkan,  'Aku telah membaiatmu tentang hal itu’.”
Dalam  mensyarah  perkataan  Aisyah "Tidak, demi AllahAl-Hafizh Ibnu  Hajar mengatakan   dalam “Fathul Bari” sebagai berikut:
“Perkataan  itu  berupa  sumpah  untuk  menguatkan berita,  dan  dengan  perkataannya  itu  seakan-akan  Aisyah hendak   menyangkal   berita  yang  diriwayatkan  dari  Ummu Athiyah.”  
“Menurut riwayat Ibnu Hibban, Ummu Athiyah mengatakan,  "Lalu  Rasulullah saw.mengulurkan tangannya dari luar rumah dan kami mengulurkan tangan kami dari dalam rumah,  kemudian beliau berucap, 'Ya Allah, saksikanlah’."
Demikian pula hadis sesudahnya—yakni sesudah hadits yang tersebut dalam Al-Bukhari—dimana Aisyah mengatakan, "Seorang wanita menahan tangannya." Ini memberi kesan seolah-olah  mereka melakukan  baiat  dengan tangan mereka.
Al-Hafizh (Ibnu Hajar) berkata, "Untuk yang pertama itu dapat diberi jawaban bahwa  mengulurkan  tangan  dari  balik hijab  mengisyaratkan telah terjadinya baiat meskipun tidak sampai berjabat tangan. Adapun  untuk  yang  kedua,  yang dimaksud  dengan  menggenggam  tangan  itu  ialah menariknya sebelum  bersentuhan.  Atau  baiat  itu  terjadi dengan menggunakan lapis tangan.”

Abu Daud meriwayatkan dalam “Al-Marasil” dari Asy- Sya'bi bahwa Nabi saw. ketika membaiat kaum wanita beliau membawa kain selimut  bergaris  dari  Qatar  lalu beliau meletakkannya di atas tangan beliau, seraya bersabda,"Aku tidak berjabat dengan wanita." Dalam  Maghazi  Ibnu  Ishaq  disebutkan  bahwa   Nabi   saw. memasukkan  tangannya  ke  dalam  bejana dan wanita itu juga memasukkan tangannya bersama beliau.
Menurut Ibnu Hajar, boleh jadi berulang-ulang, yakni peristiwa baiat itu terjadi lebih dari satu  kali. Diantaranya ialah baiat yang terjadi dimana beliau tidak menyentuh tangan wanita sama sekali, baik dengan menggunakan lapis maupun tidak, beliau membaiat hanya dengan perkataan saja. Dan  inilah yang diriwayatkan oleh Aisyah. “Dan pada kesempatan yang lain beliau tidak  berjabat  tangan  dengan wanita   dengan   menggunakan   lapis,   dan   inilah   yang diriwayatkan oleh Asy-Sya'bi," kata Ibnu Hajar.

Diantaranya lagi ialah dalam bentuk seperti yang  disebutkan Ibnu  Ishaq, yaitu memasukkan tangan ke dalam bejana. Dan ada lagi dalam bentuk seperti yang  ditunjukkan  oleh  perkataan Ummu Athiyah, yaitu berjabat tangan secara langsung.llah Mahamendengar lagi Mahamengetahui." (QS. An-Nur: 60).

Kesimpulan Qardhawi

  1. Bahwa  berjabat  tangan   antara   laki-laki   dan perempuan  itu  hanya
    salaman tidak bersentuhan
    Jangan Bersentuhan kulit.
    diperbolehkan  apabila tidak diserta idengan syahwat serta aman dari fitnah. Apabila dikhawatirkan terjadi fitnah terhadap salah satunya, atau disertai syahwat dan taladzdzudz (menikmati hal tersebut)  dari  salah  satunya atau bahkan keduanya, maka keharaman berjabat tangan tidakdiragukan lagi. Seandainya kedua syarat ini tidak terpenuhi,  yaitu tiadanya  syahwat  dan  aman  dari fitnah, meskipun jabatan tangan  itu  antara  seseorang  dengan   mahramnya   seperti bibinya,   saudara  sesusuan,  anak  tirinya,  ibu  tirinya, mertuanya, atau lainnya, maka berjabat tangan  pada  kondisi seperti itu adalah haram. Bahkan,  berjabat  tangan  dengan  anak  yang masih kecil pun haram hukumnya jika kedua syarat itu tidak terpenuhi.
  2. Hendaklah berjabat tangan itu sebatas  ada  kebutuhan saja,  seperti  yang  disebutkan  dalam  pertanyaan di atas, yaitu dengan  kerabat  atau  semenda  (besan)  yang  terjadi hubungan yang erat dan akrab diantara mereka. Dan tidak baik hal ini diperluas kepada orang lain, demi  membendung  pintu kerusakan,  menjauhi syubhat, mengambil sikap hati-hati, dan meneladani  Nabi  saw.Tidak ada  riwayat   kuat   yang menyebutkan  bahwa  beliau  pernah  berjabat  tangan  dengan wanita lain yang bukan kerabat  atau  tidak  mempunyai  hubungan yang erat.
mengulurkan tangan
Jangan Memulai Mengajak...
Namun, yang  lebih  utama  bagi seorang Muslim atau Muslimah yang komitmen pada agamanya, janganlah memulai  berjabat tangan  dengan  lain  jenis. 
Demikianlah yang ditetapkan oleh Qardhawi dalam fatwanya. Keputusannya ini untuk  dilaksanakan  oleh  orang yang  memerlukannya tanpa merasa telah mengabaikan agamanya, dan  bagi   orang   yang   telah   mengetahui   tidak   usah mengingkarinya    selama   masih   ada   kemungkinan untuk berijtihad. Wallahu a’lam.

                      ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ                          “Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”


sumber : jadipintar.com 

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas saran & kritiknya !!

Luas Lingkaran

MENGHITUNG LUAS LINGKARAN

Nilai jari-jari   = 

Terbaru

Lokasi Master of Tutorial

Anda Pengunjung ke :

Translate

Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.