IQRO' - BACALAH

Master Of Tutorial

Cari

Home » » Syarat Sahnya Pernikahan dan Perihal Saksi

Syarat Sahnya Pernikahan dan Perihal Saksi

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
menikah
Pernikahan.
Syarat-syarat perkawinan merupakan dasar bagi sahnya pernikahan. Jika syarat-syaratnya terpenuhi, perkawinannya sah dan menimbulkaan adanya segala kewajiban dan hak-hak perkawinan. Syarat-syaratnya ada 2, yaitu: pertama: perempuannya halal dikawin oleh laki-laki yang ingin menjadikannya isteri. Jadi perempuannya itu bukanlah merupakan orang yang haram dikawini, baik karena haram sementara atau selama-lamanya. kedua: aqad nikahnya dihadiri para saksi.

Hukum Mempersaksikan Ijab Qabul

Menurut jumhur (mayoritas) ulama, perkawinan yang tidak dihadiri saksi-saksi tidak sah. Ketika ijab qabul tak ada saksi yang menyaksikan, sekalipun diumumkan kepada orang ramai dengan cara lain, perkawinannya tetap tidak sah. Jika para saksi hadir dipesan oleh pihak yang mengadakan aqad nikah agar merahasiakan dan tidak memberitahukannya kepada orang ramai, maka perkawinannya tetap sah.

Alasannya:

  1. Dari Ibnu Abbas r.a.: Rasulullah saw bersabda: البغايا اللاتى ينكحن أنفسهن بغير بينه  Artinya: "Pelacur yaitu perempuan-perempuan yang mengawinkan dirinya tanpa saksi." (H.R.Tirmidzi).
  2. Dari 'Aisyah r.a., Rasulullah saw. bersbda: لا نكاح إلا بولي و شاهدى أىعدل Artinya: "Tidak sah perkawinan kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil." (H.R.Daruquthni). 
  3. Dari Abu Zubair Al-Malkkiy, bahwa 'Umar bin Khaththab menerima pengaduan adanya perkawinan yang hanya disaksikan oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan, lalu jawabnya: "Ini kawin gelap, dan akut tidak membenarkan, dan andaikan saat itu aku hadir, tentu akan kurajam." (H.R.Malik, dalam Al-Muwaththa). Menurut Tirmidzi paham ini dipegang oleh para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in dll, Mereka berkata: Tidak sah perkawinan kecuali dengan saksi-saksi . Pendapat ini tidak ada yang menyalahi kecuali oleh segolongan ulama mutaakhirin.
  4. Karena adanya pihak lain yang turut terlibat di dalam hak kedua belah pihak yang berakad, yaitu anak-anak. Karena itu di dalam aqadnya disyaratkan adanya saksi agar nantinya ayahnya tidak mengingkari keturunannya.

Yang Berpendapat Bahwa Perkawinan Tanpa Saksi Tetap Sah

Golongan syiah. Abdur Rahman bin Mahdi, Yazid bin Harun, Ibnul Mundzir, Daud, prakteknya Ibnu Umar dan Ibnu Zubair. Diriwayatkan juga bahwa Hasan bin Ali pernah kawin tanpa saksi-saksi, tapi kemudian ia umumkan perkawinannya.
Beberapa alasan yang dikemukakan:
- Ibnu Mundzir : Tidak ada satupun hadits yang sah tentang syarat dua orang saksi dalam perkawinan.
- Yazid bin Harun: Allah memerintahkan mengadakan saksi dalam urusan jual-beli, bukan dalam perkawinan.

Syarat-Syarat Menjadi Saksi

Syarat menjadi saksi: Berakal sehat, dewasa dan mendengarkan omongan dari kedua belah pihak yang beraqad dan memahami bahwa ucapan-ucapannya itu maksudnya adalah sebagi ijab-qabul perkawinan. Jika yang menjadi saksi itu anak-anak atau orang gila atau orang bisu, atau yang sedang mabuk, maka perkawinannya tidak sah, sebab mereka dipandang seperti tidak ada.

Perempuan Menjadi Saksi

  • Tidak sah: Golongan Syafi'i dan Hambali mensyaratkan saksi haruslah laki-laki. Aqad nikah dengan saksi seorang laki-laki dan 2 orang perempuan, tidak sah, ssebagaimana riwayat Abu Ubaid dari Zuhri, katanya: Telah berlaku contoh dari Rasulullah saw. bahwa tidak boleh perempuan menjadi saksi dalam urusan pidana, nikah dan talak.
  • Sah: Golongan Hanafi tidak mengharuskan syarat ini, mereka berpendapat bahwa kesaksian 2 orang laki-laki atau seorang laki-laki dan 2 perempuan sudah sah sebagaimana Allah berfirman:
                               وَٱسۡتَشۡہِدُواْ شَہِيدَيۡنِ مِن رِّجَالِڪُمۡ‌ۖ فَإِن لَّمۡ يَكُونَا رَجُلَيۡنِ فَرَجُلٌ۬ وَٱمۡرَأَتَانِ مِمَّن تَرۡضَوۡنَ مِنَ ٱلشُّہَدَآءِ
Artinya: . Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki di antaramu]. Jika tak ada dua orang lelaki, maka [boleh] seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai. Q.s.Al-Baqarah 282).
Aqad nikah sama dengan jual-beli, yaitu karena merupakan perjanjian timbal balik ini dianggap sah dengan saksi 2 perempuan di sambping seorang laki-laki.

Harus Orang Islam

Para ahli fiqh berbeda pendapat tentang syarat-syarat menjadi saksi dalam perkawinan bilamana pasangannya terdiri dari laki-laki dan perempuan muslim. apakah saksinya harus beragama Islam ? juga mereka berbeda pendapat jika yang laki-lakinya beragama Islam, apakah yang menjadi saksi boleh orang yang bukan Islam?
  • Tidak sah perkawinannya; jika saksi-saksinya bukan orang Islam,, karena yang kawin adalah orang Islam, sedang kesaksian bukan orang Islam terhadap orang Islam tidak dapat diterima (Pendapat Ahmad, Syafi'i, dan Muhammad bin Al-Hasan).
  • Sah; jika perkawinan itu antara laki-laki muslim dan perempuan Ahli Kitab maka kesaksian 2 orang Ahli Kitab boleh diterima. (Pendapat Abu Hanifah, Abi Yusuf, dan pendapat ini diikuti oleh Undang-Undang Perkawinan Mesir).
Wallahu a'lam.
                      ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ                          “Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”


sumber : jadipintar.com 

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas saran & kritiknya !!

Luas Lingkaran

MENGHITUNG LUAS LINGKARAN

Nilai jari-jari   = 

Terbaru

Lokasi Master of Tutorial

Anda Pengunjung ke :

Translate

Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.