IQRO' - BACALAH

Master Of Tutorial

Cari

Home » » Fatwa Tentang Hukum Donor Organ Tubuh

Fatwa Tentang Hukum Donor Organ Tubuh

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
jual ginjal
Menawarkan Ginjal, Simbol
Keputus-asa-an dari Rahmat Allah..
Baru-baru ini berita di media massa mengabarkan bahwa seorang ayah menarik perhatian umum di depan pintu masuk RSCM, Bunderan HI, dll. hendak menjajakan ginjalnya untuk ditukar dengan sejumlah uang. Konon uang itu akan dipakai untuk menebus ijasah anaknya yang ditahan oleh pihak pesantren. Secara sosial, tindakan si ayah tadi langsung direspon dengan mengalirnya aneka dukungan dan simpati. Artikel ini hanya akan meninjau tindakan serupa dari sisi syari'at, mudah-mudahan bisa menambah pencerahan bagi pembaca, amin.

Permulaan Donor Organ

operasi
Operasi Pencangkokan.
Sejak berhasil melakukan transplantasi organ kepada pasien gagal ginjal pada 1954, donor organ dan studi tentang cangkok organ tubuh semakin berkembang pesat.
Selain ginjal, kini beragam organ tubuh seperti hati, mata, jantung juga sudah bisa ditransplantasi.
Meski di Indonesia masih jarang orang yang mau mendonorkan organ tubuhnya, di luar negeri donor organ sudah berkembang.
Di Amerika Serikat, misalnya, telah berdiri sebuah perkumpulan bernama United Network for Organ Sharing (UNOS). Organisasi itu memiliki 14.709  anggota yang siap untuk transplantasi hati.
Lalu bagaimana hukum Islam memandang donor organ? Bolehkah seorang Muslim mendonorkan tubuhnya? Serta apakah seorang Muslim boleh menjual organ tubuhnya?

Fatwa Para Ulama

  • Secara khusus, ulama terkemuka, Syekh Yusuf al-Qardhawi pun telah menyampaikan fatwanya terkait donor organ tubuh
  1. Menurut Syekh al-Qardhawi, tindakan  seorang Muslim yang mendonorkan salah
    ginjal
    Dua Ginjal dalam Tubuh
    satu ginjalnya yang sehat kepada Muslim lainnya yang menderita gagal ginjal dapat dibenarkan syara'. 
    ''Bahkan terpuji dan berpahala bagi yang melakukannya,'' kata dia. 
    Menurutnya, Islam tak membatasi sedekah pada harta semata-mata, bahkan semua kebaikan merupakan sedekah. ''Maka mendermakan sebagian organ tubuh termasuk kebaikan (sedakah),'' ujar Syekh al-Qaradhawi.
  2. Mendonorkan organ tubuh kepada orang lain ada syaratnya. Seseorang menjadi tak boleh mendonorkan organ tubuhnya, jika  akan menimbulkan bahaya, kemelaratan dan kesengsaraan pada dirinya. ''Oleh karena itu, tidak diperkenankan seseorang mendonorkan organ tubuh yang cuma satu-satunya seperti hati atau jantung, karena tak akan mungkin hidup tanpa organ tersebut,'' tegas Qardhawi.
  3. Mendonorkan organ tubuh boleh dilakukan kepada orang Muslim dan non-Muslim, kecuali pada kafir harbi yang memerangi umat Islam. Qardhawi pun melarang seorang Muslim menjual organ tubuhnya. Sebab, kata dia,  tubuh manusia itu bukanlah harta yang dapat dipertukarkan dan ditawar-tawarkan, sehingga organ manusia menjadi obyek perdagangan dan jual-beli.
  • Para ulama di Tanah Air dalam forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III
    ginjal rusak
    Ginjal yang Telah Rusak
    Tahun 2009, telah menetapkan; hukum melakukan transplatasi kornea mata kepada orang yang membutuhkan adalah diperbolehkan, apabila sangat dibutuhkan dan tidak diperoleh upaya medis lain untuk menyembuhkan.
  • ''Pada dasarnya, seseorang tak mempunyai hak untuk mendonorkan anggota tubuhnya kepada orang lain, karena ia bukan pemilik sejati atas organ tubuhnya. Akan tetapi, karena untuk kepentingan menolong orang lain, dibolehkan dan dilaksanakan sesuai wasiat,'' demikain salah satu bunyi butir fatwa MUI itu.
  • Para ulama dalam fatwanya juga menyatakan, orang yang hidup haram hukumnya mendonorkan kornea mata atau organ tubuh lainnya kepada orang lain
  • Ijtima ulama memperbolehkan seseorang berwasiat untuk mendonorkan kornea matanya kepada orang lain, dan diperuntukkan bagi orang yang membutuhkan dengan niat tabarru' (prinsip sukarela dan tidak bertujuan komersial).
  • Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah dalam fatwanya membolehkan seseorang berwasiat untuk mendonorkan matanya. Muhammadiyah memandang, hukum Islam dapat membenarkan donor kornea mata yang diwasiatkan seseorang ketika meninggal dunia. Sebab, hal itu dapat membawa kemaslahatan bagi penderita yang menerima sumbangan kornea mata. ''Hendaknya, mereka yang berwasiat untuk mendonorkan kornea matanya benar-benar ikhlas untuk memperoleh ridha-Nya. Jangan berkecenderungan komersial,'' demikian salah satu bunyi fatwa Muhammadiyah terkait masalah itu. Selain itu, Muhammadiyah juga menekankan, bagi donor yang mempunyai ahli waris, harus mendapatkan izin dari keluarganyaHal itu untuk menghindari keberatan dari ahli waris. ''Kecuali bagi donor yang ketika hidup telah menyatakan sukarela menyumbangkan kornea matanya dengan persaksian ahli waris,'' tegas Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.
  • Para ulama NU juga telah membahas masalah donor bola mata mayit untuk
    cangkok mata
    Cangkok Mata
    mengganti bola mata orang buta 
    pada Muktamar NU ke-23 di Solo, Jawa Tengah, pada 25-29 Desember 1962. 
    Para ulama dalam fatwanya juga menyatakan, orang yang hidup haram hukumnya mendonorkan kornea mata atau organ tubuh lainnya kepada orang lain.  
  • Dalam fatwanya, para ulama NU menegaskan, haram hukumnya mengambil bola
    mata mayit, walaupun mayit itu tidak terhormat, seperti orang murtad.
  • ''Demikian pula, haram menyambung anggota organ tubuh dengan organ tubuh lainnya, karena bahayanya buta itu tak sampai melebihi bahayanya merusak kehormatan mayit,'' tegas ulama NU dalam fatwanya.
                      ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ                          “Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”


sumber : jadipintar.com 

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas saran & kritiknya !!

Luas Lingkaran

MENGHITUNG LUAS LINGKARAN

Nilai jari-jari   = 

Terbaru

Lokasi Master of Tutorial

Anda Pengunjung ke :

Translate

Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.