Menawarkan Ginjal, Simbol Keputus-asa-an dari Rahmat Allah.. |
Baru-baru ini berita di media massa mengabarkan bahwa seorang ayah menarik perhatian umum di depan pintu masuk RSCM, Bunderan HI, dll. hendak menjajakan ginjalnya untuk ditukar dengan sejumlah uang. Konon uang itu akan dipakai untuk menebus ijasah anaknya yang ditahan oleh pihak pesantren. Secara sosial,
tindakan si ayah tadi langsung direspon dengan mengalirnya aneka
dukungan dan simpati. Artikel ini hanya akan meninjau tindakan serupa
dari sisi syari'at, mudah-mudahan bisa menambah pencerahan bagi pembaca, amin.
Permulaan Donor Organ
Operasi Pencangkokan. |
Sejak berhasil melakukan transplantasi
organ kepada pasien gagal ginjal pada 1954, donor organ dan studi tentang
cangkok organ tubuh semakin berkembang pesat.
Selain ginjal, kini beragam organ tubuh seperti hati, mata, jantung juga sudah
bisa ditransplantasi.
Meski di Indonesia masih jarang orang yang mau mendonorkan organ tubuhnya, di
luar negeri donor organ sudah berkembang.
Di Amerika Serikat, misalnya, telah berdiri sebuah perkumpulan bernama United
Network for Organ Sharing (UNOS). Organisasi itu memiliki 14.709 anggota
yang siap untuk transplantasi hati.
Lalu bagaimana hukum Islam memandang donor organ? Bolehkah seorang Muslim
mendonorkan tubuhnya? Serta apakah seorang Muslim boleh menjual organ tubuhnya?
Fatwa Para Ulama
- Secara khusus, ulama terkemuka, Syekh Yusuf al-Qardhawi pun telah menyampaikan fatwanya terkait donor organ tubuh.
- Menurut Syekh al-Qardhawi, tindakan seorang Muslim yang mendonorkan salah
Dua Ginjal dalam Tubuh - Mendonorkan organ tubuh kepada orang lain ada syaratnya. Seseorang menjadi tak boleh mendonorkan organ tubuhnya, jika akan menimbulkan bahaya, kemelaratan dan kesengsaraan pada dirinya. ''Oleh karena itu, tidak diperkenankan seseorang mendonorkan organ tubuh yang cuma satu-satunya seperti hati atau jantung, karena tak akan mungkin hidup tanpa organ tersebut,'' tegas Qardhawi.
- Mendonorkan organ tubuh boleh dilakukan kepada orang Muslim dan non-Muslim, kecuali pada kafir harbi yang memerangi umat Islam. Qardhawi pun melarang seorang Muslim menjual organ tubuhnya. Sebab, kata dia, tubuh manusia itu bukanlah harta yang dapat dipertukarkan dan ditawar-tawarkan, sehingga organ manusia menjadi obyek perdagangan dan jual-beli.
- Para ulama di Tanah Air dalam forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III
Ginjal yang Telah Rusak - ''Pada dasarnya, seseorang tak mempunyai hak untuk mendonorkan anggota tubuhnya kepada orang lain, karena ia bukan pemilik sejati atas organ tubuhnya. Akan tetapi, karena untuk kepentingan menolong orang lain, dibolehkan dan dilaksanakan sesuai wasiat,'' demikain salah satu bunyi butir fatwa MUI itu.
- Para ulama dalam fatwanya juga menyatakan, orang yang hidup haram hukumnya mendonorkan kornea mata atau organ tubuh lainnya kepada orang lain.
- Ijtima ulama memperbolehkan seseorang berwasiat untuk mendonorkan kornea matanya kepada orang lain, dan diperuntukkan bagi orang yang membutuhkan dengan niat tabarru' (prinsip sukarela dan tidak bertujuan komersial).
- Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah dalam fatwanya membolehkan seseorang berwasiat untuk mendonorkan matanya. Muhammadiyah memandang, hukum Islam dapat membenarkan donor kornea mata yang diwasiatkan seseorang ketika meninggal dunia. Sebab, hal itu dapat membawa kemaslahatan bagi penderita yang menerima sumbangan kornea mata. ''Hendaknya, mereka yang berwasiat untuk mendonorkan kornea matanya benar-benar ikhlas untuk memperoleh ridha-Nya. Jangan berkecenderungan komersial,'' demikian salah satu bunyi fatwa Muhammadiyah terkait masalah itu. Selain itu, Muhammadiyah juga menekankan, bagi donor yang mempunyai ahli waris, harus mendapatkan izin dari keluarganya. Hal itu untuk menghindari keberatan dari ahli waris. ''Kecuali bagi donor yang ketika hidup telah menyatakan sukarela menyumbangkan kornea matanya dengan persaksian ahli waris,'' tegas Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.
- Para ulama NU juga telah membahas masalah donor bola mata mayit untuk
Cangkok Mata - Dalam fatwanya, para ulama NU menegaskan, haram hukumnya mengambil bola
- ''Demikian pula, haram menyambung anggota organ tubuh dengan organ tubuh lainnya, karena bahayanya buta itu tak sampai melebihi bahayanya merusak kehormatan mayit,'' tegas ulama NU dalam fatwanya.
ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ
ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ “Maha suci Engkau ya
Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan
Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”
sumber : jadipintar.com
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas saran & kritiknya !!