Perkawinan adalah salah satu sunnatullah yang umum berlaku pada semua mahluk Allah, baik pada manusia, hewan maupun tumbuh-tumbuhan.
وَمِن
ڪُلِّ شَىۡءٍ خَلَقۡنَا زَوۡجَيۡنِ لَعَلَّكُمۡ تَذَكَّرُونَ
Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya
kamu mengingat akan kebesaran Allah. (Adz-Dzariat: 49)
Perkawinan adalah suatu cara yang dipilih Allah sebagai jalan bagi manusia untuk beranak, berkembang biak dan melestarikan hidupnya.
َـٰٓأَيُّہَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقۡنَـٰكُم مِّن ذَكَرٍ۬ وَأُنثَى
Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang
laki-laki dan seorang perempuan....(QS. Al-Hujuraat: 13)
Allah tidak menghendaki manusia seperti makhluk lainnya yang hidup bebas mengikuti nalurinya dan berhubungan antara jantan dan betinanya secara anarki dan
tidak ada aturan. Tetapi demi menjaga kehormatan dan martabat kemuliaan
manusia, Allah adakan hukum sesuai dengan martabatnya. Sehingga
hubungan antara laki-laki dan perempuan diatur secara terhormat dan
berdasarkan saling meridhai, dengan upacara ijab-qabul sebagai
lambang dari adanya rasa ridha-meridhai, dan dengan dihadiri para saksi
yang menyaksikan kalau pasangan laki-laki dan perempuan itu telah saling
terikat.
Anjuran untuk kawin
Islam dalam menganjurkan kawin menggunakan beberapa cara:
- Disebutnya sebagai salah satu sunnah Rasul dan para Nabi. وَلَقَدۡ أَرۡسَلۡنَا رُسُلاً۬ مِّن قَبۡلِكَ وَجَعَلۡنَا لَهُمۡ أَزۡوَٲجً۬ا وَذُرِّيَّةً۬ۚ Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan. (QS.Ar-Ra'd: 38) Di dalam hadits dikatakan, pernah Rasulullah saw. bersabda: "Empat perkara yang merupakan sunnah para Nabi: celak, wangi-wangian, siwak dan kawin." HR. At-Turmudi dari Abu Ayub.
- Disebutnya sebagai satu karunia yang baik. وَٱللَّهُ جَعَلَ لَكُم مِّنۡ أَنفُسِكُمۡ أَزۡوَٲجً۬ا
وَجَعَلَ لَكُم مِّنۡ أَزۡوَٲجِڪُم بَنِينَ وَحَفَدَةً۬ وَرَزَقَكُم مِّنَ
ٱلطَّيِّبَ ۚ Allah
menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan
bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu
rezki dari yang baik-baik. (QS.An-Nahl: 72).
- Disebutnya sebagai salah satu kekuasaan-Nya وَ مِنۡ ءَايَـٰتِهِۦۤ أَنۡ خَلَقَ لَكُم مِّنۡ أَنفُسِكُمۡ أَزۡوَٲجً۬ا لِّتَسۡكُنُوٓاْ إِلَيۡهَا وَجَعَلَ بَيۡنَڪُم مَّوَدَّةً۬ وَرَحۡمَةًۚ إِنَّ فِى ذَٲلِكَ لَأَيَـٰتٍ۬ لِّقَوۡمٍ۬ يَتَفَكَّرُونَ Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir. (QS. Ar-Rum: 21)
Dalam sebuah hadits At-Tirmidzi dari Abu Hurairah, pernah Rasulullah saw bersabda: "Tiga
golongan yang berhak ditolong oleh Allah: Pejuang di jalan Allah,
Mukatib (budak yang membeli dirinya dari tuannya) yang mau melunasi
pembayarannya dan orang kawin karena mau menjauhkan dirinya dari yang
haram."
Hikmah Kawin
1. Naluri seks merupakan naluri yang paling kuat dan keras yang selamanya menuntut adanya jalan keluar. Dan kawin adalah jalan alami dan biologis yang paling baik dan sesuai untuk menyalurkan dan memuaskan naluriah seks ini.
Dari abu Hurairah: pernah Nabi saw bersabda: "
Sesungguhnya perempuan itu menghadap dengan rupa setan dan membelakangi
dengan rupa setan pula. Jika seseorang diantaramu tertarik kepada
seorang perempuan, hendaklan ia datangi isterinya, agar nafsunya dapat
tersalurkan." (HR.Muslim, Abu Daud dan Turmudzi).
2. Kawin adalah jalan terbaik untuk membuat anak-anak menjadi mulia, memperbanyak
keturunan, melestarikan hidup manusia serta memelihara nasab yang oleh Islam sangat diperhatikan.
Anak-Anak Hasil Pernikahan |
Sebagaiaman sabda Rasulullah: "Kawinlah
dengan perempuan pencinta lagi bisa banyak anak, agar nanti aku dapat
membanggakan jumlahnya yang banyak di hadapan para Nabi pada hari kiamat
nanti."
3. Tumbuhnya naluri kebapakan dan ke-ibuan yang saling melengkapi, tumbuh perasaan cinta, ramah, dan sayang dalam suasana hidup dengan anak-anak.
4. Adanya rasa tanggung jawab yang dapat mendorong ke arah rajin bekerja, bersungguh-sungguh dan mencurahkan perhatian.
5. Adanya pembagian tugas istri mengurusi dan mengatur rumah tangga, membimbing dan mendidik anak-anak, sementar si suami bekerja di luar rumah.
6. Dapat
membuahkan tali kekeluargaan, mempertreguh kelanggengan rasa cianta
antara keluarga dan memperkuat hubungan kemasyarakatan.
Hukum Kawin
Wajib : Bagi yang sudah mampu kawn, nafsunya telah mendesak dan takut terjerumus dalam perzinaan. Karena menjauhkan diri dari yang haram adalah wajib, sedang untuk itu tidak dapat dilakukan dengan baik kecuali dengan jalan kawin. وَلۡيَسۡتَعۡفِفِ ٱلَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّىٰ يُغۡنِيَہُمُ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِ Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian [diri]nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya.(QS.An-Nu: 33)
Dari Ibnu Mas'ud: Rasulullah saw bersabda: "Hai,
golongan pemuda ! Jika diantara kamu ada yang mampu kawin hendaklah ia
kawin, karena nanti matanya akan lebih terjaga dan kemaluannya akan
lebih terpelihara, Dan bilamana ia belum mampu kawin, hendaklah ia
berpuasa, karena puasa itu ibarat pengebiri. (HR. Jama'ah.)
Sunnah : Bagi orang yang nafsunya telah mendesak lagi mampu kawin, tetapi masih dapat manahan dirinya dari berbuat zina. Dari Abu Umamah: Rasulullah bersabda: "Kawinlah kalian, Karena akau akan membanggakan banyaknya jumlah kalian pada umat-umat lain. Dan janganlah kalian seperti pendeta-pendeta Nasrani ." HR.Baihaqi. Ibnu Abbas berkata: " Ibadah seseorang belum sempurna, sebelum ia kawin ."
Haram : Bagi seseorang yang tidak mampu memenuhi nafkah batin dan lahirnya kepada isterinya serta nafsunya pun tidak mendesak. Qurthuby berkata: "Bila seorang laki-laki sadar tidak mampu membelanjai isterinya atau membayar maharnya atau memenuhi hak-hak isterinya, maka ia tidak boleh kawin, sebelum berterus terang menjelaskan keadaan sebenarnya. Begitu pulu kalau ia karena sesuatu hal menjadi lemah, tak mampu menggauli isterinya, maka wajiblah ia menerangkan dengan jujur agar perempuannya tidak tertipu olehnya. Juga tidak boleh langsung ia menipunya dengan menyebut keturunan, harta dan pekerjaannya secara tidak semestinya. Begitu juga sebaliknya bagi perempuan. Termasuk tidak boleh menyembunyaikan cacat tubuh, kelainan pada alat kelamin atau hal-hal penyimpangan kejiwaan.
Bila ternyata
salah satu pasangan mengetahui aib pada lawannya, maka ia berhak untuk
membatalkan, Jika yang aib itu perempuannya, maka suaminya boleh
membatalkannya dan dapat mengambil kembali maharnya.
Diriwayatkan bahwa Nabi mengawini seorang perempuan Bani Bayadhah yang kemudian diketahui lambungya burik, lalu beliau batalkan, seraya bersabda: "Kalian semua (orang-orang Bani Bayadhah) talah menipu saya."
Makruh : Bagi seseorang yang lemah syahwat dan tidak mampu memberi belanja isterinya, walalupun tidak merugikan isteri, karena ia kaya dan tidak mempunyai keinginan syahwat yang kuat.
Mubah : Bagi laki-laki yang tidak terdesak oleh alasan-alasan yang mewajibkan segera kawin atau karena alasan-alasan yang mengharamkan untuk kawin.*****
ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ
ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ “Maha suci Engkau ya
Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan
Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”
Mohon maaf min mau bertanya apakah benar dalam islam jika seorang wanita meminta kepada lelaki untuk dinikahkan bukan karena ada musibah melainkan semata-mata agar terhindar dari zina itu boleh?
BalasHapus