IQRO' - BACALAH

Master Of Tutorial

Cari

Home » » Kedudukan dan Pengakuan Perkawinan Di Luar Islam

Kedudukan dan Pengakuan Perkawinan Di Luar Islam

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
animasi pacaran
Bulan Madu.
Perkawinan adalah suatu institusi yang eksis pada setiap masyarakat dan agama. Masing-masing memiliki tata cara yang berbeda antara satu masyarakat atau agama dengan masyarakat atau agama lainnya. Apakah perkawinan-perkawinan tersebut sah menurut hukum Islam?  Kaidah umum tentang perkawinan di luar Islam:
Mengakui sepanjang yang sesuai dengan ajaran Islam, jika mereka nantinya masuk Islam.
Perkawinan orang-orang kafir tidak pernah dipersoalkan oleh Rasulullah saw. bagaimana terjadinya, adalah syarat-syaratnya yang utama sesuai dengan Islam, karenanya dipandang sah atau menyalahi Islam, karenanya dipandang batal ? 
  • Tetapi yang dipersoalkan adalah persoalan masuknya suami ke dalam Islam. JIka ia bersama isterinya masuk Islam sesuai dengan ajaran Islam, maka keduanya diakui ikatannya, sekalipun perkawinannya terjadi pad zaman Jahiliyah dan tanpa memenuhi syarat-syarat hukum Islam seperti wali, para saksi dan lain-lain. 
  • Jika ternyata suami bersama-sama dengan isteri ketika masuk Islam tak dibenarkan meneruskan ikatannya dengan perempuannya, maka Islam tidak mengakuinya. Umpamanya suami ketika masuk Islam ia beristeri dengan perempuan yang haram dikawini atau memadu dua saudara kandung atau lebih dari empat perempuan. Demikianlah dasar yang diletakkan oleh sunnah Rasulullah saw., dan ketentuan-ketentuan lain yang menyalahi ini tidaklah berlaku.

Salah Seorang Suami - Isteri Masuk Islam

  • Jika yang masuk Islam isterinya saja, perkawinannya diputuskan dan ia wajib ber-iddah. Jika kemudian suami menyusul masuk Islam, selama perempuannya dalam iddah maka ia lebih berhak kepadanya, sebagaimana riwayat bahwa Atikah binti Walid bin Mughirah masuk Islam mendahului suaminya, Sofwan bin Umaiyah, kurang lebih sebulan sebelumnya. Kemudian suaminya menyusui masuk Islam. Maka Rasulullah saw. tetap mengakui ikatan perkawinannya.
  • Begitu pula kalau suami menyusul masuk Islam setelah masa iddahnya habis sekalipun dalam masa yang lama, maka mereka berdua tetap berada dalam ikatan perkawinan semula jika mereka tetap memilih melangsungkan ikatannya itu, dan isteri belum kawin dengan laki-laki lain. Rasulullah saw. mengembalikan puterinya Zainab kepada suaminya Abdul Ash dengan ikatan perkawinannya yang dahulu sesudah dua tahun berpisah, tanpa diadakan sesuatu (mahar dan aqad baru). (H.R. Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi. Dan katanya hadits ini hasan, sanadnya tak tercela. Hadits ini disahkan oleh Hakim dari riwayat Ibnu Abbas).
  • Ibnul Qoyyim berkata: Rasulullah saw. belum penah memutuskan perkawinan seorang suami yang masuk Islam dari isteri yang belum masuk Islam bersamanya. Bahkan jika isteri masuk Islam lebih dulu maka hubungan perkawinannya tetap seperti semula, selama perempuannya belum kawin lagi. Demikianlah sunnah yang berlaku.
  • Syafi'i berkata: Abu Sofyan masuk Islam di Murrudzdhahran yaitu sebuah wadi suku Khuza'ah. Pada suku Khuza'ah aa beberapa orang Islam sebelum penaklukan kota Makkah tinggal di negeri Islam, Abu Sofyan kembali ke Makkah. Sedang Hindun binti Uthbah, isterinya yang masih kafir. lalu isterinya memegang janggutnya sambil berkata: "Bunuhlah orang tua yang sesat ini." Kemudain setelah beberapa bulan Abu Sofyan masuk Islam, Hindun menyusulnya. Hindun, seorang perempuan kafir tinggal bukan di negeri Islam. Abu Soryan sudah menjadi Muslim tapi Hindun masih kafir. Setelah iddahnya habis maka Hindun masuk Islam dan keduanya tetap memegang perkawinan semula, tetapi hanya saja iddahnya tidak habis sampai ia masuk Islam.
  • Ahli-ahli sejarah perang mencatat bahwa seorang perempuan Anshar punya suami di Makkah, lalu perempuan ini masuk Islam dan hijrah ke Madinah. Lalu suaminya menyusulnya, ia masih dalam iddahnya, lalu Nabi saw. masih tetap mengkui ikatan perkawinanya.

Pendapat Pengarang Raudhah-Nadiyah

  • Sesungguhnya jika perempuan masuk Islam sedang suaminya masih kafir maka tidaklah dapat dipandang bercerai, karena tetapnya dalam kekafiran itu, sebab kalau demikian tentu bagi suami tak ada lagi jalan berkumpul kembali dengannya setelah masa iddahnya habis, wali perempuannya ridha dengan aqad baru. Tegasnya bahwa perempuan muslimah setelah masuk Islam datang bulan kemudian suci, maka ia berhak kawin dengan laki-laki mana saja yang ia sukai. Dan jika telah kawin, maka bagi laki-lakinya yang pertama tak ada jalan lagi berkumpul kembali, jika ia masuk Islam.
  • Tetapi jika perempuannya belum kawin, maka ia tetap dalam ikatannya dengan suaminya yang dahulu, tanpa ada aqad nikah baru atau saling kerelaan. Demikianlah keputusan dalil-dalil agama, sekalipun banyak orang tidak setuju. Demikian juga hukumnya jika salah seorang suami - isteri murtad. Jika ia kemudian kembali lagi ke dalam Islam, maka hukumnya sama dengan orang yang baru masuk Islam dan meninggalkan kekafirannya.
Semoga bermanfaat
                      ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ                          “Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”


sumber : jadipintar.com 

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas saran & kritiknya !!

Luas Lingkaran

MENGHITUNG LUAS LINGKARAN

Nilai jari-jari   = 

Terbaru

Lokasi Master of Tutorial

Anda Pengunjung ke :

Translate

Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.