IQRO' - BACALAH

Master Of Tutorial

Cari

Home » » Hukuman Mati Bagi Pengedar Narkoba Sudah Sesuai Syari'at Islam

Hukuman Mati Bagi Pengedar Narkoba Sudah Sesuai Syari'at Islam

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
heroin
Heroin, Jenis\
Yang Populer.
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Semua istilah ini, baik "narkoba" ataupun "napza", mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini persepsi itu disalahartikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya.

Data Peredaran Narkoba Tahun 2012

Sindikat peredaran narkoba di Indonesia sepanjang tahun 2012 meningkat tajam. Hal itu sebagaimana terekam dalam data Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, dimana peredaran narkoba jenis sabu meroket hingga 343 persen. 
"Sepanjang 2012 ini hasil pengungkapan hampir keseluruhannya adalah barang yang diselundupkan dari luar negeri ke Indonesia. Artinya ada perubahan modus operandi," ujar Direktur IV Narkotika Mabes Polri, Brigjen Arman Depari, di kantornya Jl Cawang, Jakarta Timur, Kamis (20/12).

ekstasi
Pil Setan, Penghacur
Menurut Arman, kenaikan paling signifikan adalah pada peredaran narkoba jenis Amphetamine Type Simultan (ATS), seperti ekstasi dan sabu. Berdasarkan data Mabes Polri, peredaran narkoba jenis sabu di Indonesia sepanjang tahun 2011 hanya mencapai 433.868 gram. Angkanya melonjak drastis pada 2012 menjadi 1.924.856 gram atau 1,9 ton. Artinya ada peningkatan mencapai 343 persen. Polisi juga mengendus adanya perubahan sistem peredaran narkoba jenis ini. Pada tahun 2011, kata Arman, peredaran narkoba jenis ini menggunakan laboratorium atau pabrikan yang ada di Indonesia. Namun, saat ini, peredaran narkoba jenis ini berubah dengan sistem impor atau diselundupkan ke dalam negeri. 

"Pada 2011 ditemukan 780.885 butir ekstasi, namun pada tahun 2012 ditemukan
2.835.324 butir yang siap edar di Indonesia, artinya ada kenaikan jumlah sekira 263 persen," tambahnya. Arman mengatakan, narkoba banyak didatangkan dari para tersangka warga negara asing, seperti Afrika Barat, China, Iran, Malaysia, India, Pakistan, Afhganistan, dan Belanda. "Yang tentu berkolaborasi dengan sindikat lokal di daerah, maupun nasional," jelasnya.

Produsen dan Pengedar Barang Haram Dimata Hukum Islam

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 10 Februari 1976 telah menetapkan  fatwa haram terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Para ulama berpendapat bahwa mengedarkan dan menyalahgunakan narkotika dan semacamnya akan membawa kemudharatan. Selain itu, peredaran gelap penyalahgunaan narkotika juga bisa mengakibatkan rusaknya mental dan fisik seseorang, serta dapat mengancam keamanan masyarakat dan ketahanan nasional.

Fakta menunjukkan, sekitar 15 ribu orang  setiap tahun  tewas sia-sia,  akibat mengkonsumsi narkotika. Tak hanya membuat belasan ribu jiwa melayang, peredaran dan penyalahgunaan narkotika pun telah membuat bangsa ini mengalami kerugian sebesar Rp 32,4 triliun pada 2008. Tak heran bila dalam fatwanya,  MUI menuntut agar para penjual, pengedar dan penyelundup narkoba dihukum seberat-beratnya hingga hukuman mati.
  • Para ulama pun meminta agar aparat keamanan dan pihak-pihak berwenangan yang turut memudahkan dan membiarkan peredaran narkoba dihukum seberat-beratnya. Para ulama secara jelas dan tegas mendukung penerapan pidana mati bagi sindikat dan produsen narkotika, termasuk oknum aparat hukum yang bermain.
  • Sejak tiga dasawarsa silam, para ulama juga telah mengusulkan diterbitkannya peraturan-peraturan yang lebih keras dan sanksi yang lebih berat terhadap sindikat peredaran narkotika.  Yang lebih penting lagi, para ulama juga mendorong dilakukannya usaha-usaha preventif dengan dibuatnya undang-undang mengenai penggunaan dan penyalahgunaan narkotika.
  • Pada 2 September 1996, Komisi Fatwa MUI juga telah menetapkan fatwa bahwa menyalahgunakan ekstasi dan zat-zat sejenis lainnya adalah haram. Yang dimaksud dengan menyalahgunakan adalah mengkonsumsi atau menggunakan, mengedarkan atau memperdagangkan, serta memproduksi dan membantu terjadinya penyalahgunaan untuk keperluan yang tidak semestinya. Dalam fatwa itu, para ulama mendesak kepada pemerintah agar segera mewujudkan undang-undang tentang penggunaan dan penyalahgunaan ekstasi dan zat-zat sejenis lainnya, serta pemberatan hukuman terhadap pelanggarnya. Sebab, ekstasi  dan zat-zat sejenisnya dapat merusak kehidupan umat manusia.
  • Penerapan pidana mati terhadap produsen dan pemasok narkotika dan psikotropika
    hukuman mati
    Iran Sudah Mempraktekkan.
    Beranikah Kita ?
    juga mendapat dukungan dari para ulama Nahdlatul Ulama (NU).  
    Dalam muktamar NU ke-31 di Solo, Jawa Tengah  pada akhir 2004, para ulama NU telah membahas masalah hukuman mati bagi produsen dan pemasok narkotika. Dalam fatwanya, ulama NU bersepakat untuk membolehkan penerapan pidana mati bagi produsen dan pemasok narkotika dan psikotropika. Alasannya, mereka dipandang telah menimbulkan kerusakan yang besar terhadap masyarakat. 
  • Para ulama NU mendukung hukuman mati bagi produsen dan sindikat pengedar narkotika dan psikotropika dengan berlandaskan pada Alquran surah al-Maidah ayat 33,
 ''Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.''
Ulama NU juga berpegang pada aqwal (perkataan) ulama-ulama dalam “Al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu”, bahwa pelaku kriminal dan negatifnya tidak bisa dicegah kecuali dengan jalan hukuman mati, maka hukuman mati harus dijatuhkan kepadanya.

                         ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ                                                       “Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”


sumber : jadipintar.com 

1 komentar:

  1. BERITA BAIK BERITA BAIK

    PELUANG PINJAMAN !!!
    Apakah Anda mencari pemberi pinjaman pribadi? Apakah Anda memerlukan pinjaman segera? Apakah Anda memiliki kredit buruk? Apakah bank Anda gagal? Saya dapat membantu Anda mendapatkan pinjaman. Tidak ada jaminan yang dibutuhkan. Saya seorang investor swasta yang berspesialisasi dalam menyediakan semua jenis dana investasi, termasuk reksa dana, pinjaman pribadi, pinjaman bisnis, pinjaman real estat, kombinasi pinjaman mobil, pinjaman konsolidasi, pinjaman komersial, dll. Rasa sakitnya adalah milik Anda, saya akan memenuhi keinginan Anda janji
    Tidak ada permainan, tidak ada bisnis. Jumlah Pinjaman: Minimum $1.000 hingga jumlah pinjaman maksimum $10.000.000 Suku bunga pinjaman: 2% Area pinjaman: seluruh dunia Durasi maksimum: hingga 20 tahun.
    Jika Anda tertarik, lengkapi formulir permohonan pinjaman di bawah ini: Informasi Peminjam:
    Nama lengkap: __________
    Negara: ____________
    Seks: ________________
    Umur: ________________
    Jumlah pinjaman: _____
    waktu durasi: _______
    Tujuan Pinjaman: _______
    Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi kami melalui email perusahaan saya christaelloancompany@gmail.com
    Nomor Whatsapp +15614916019
    Untuk pertanyaan, silakan hubungi ChristabelCare - Pusat Layanan Pelanggan 24/7 kami +19177461022. Anda juga dapat mengirim email kepada kami di customerservicechristabelloan@gmail.com

    BalasHapus

Terima kasih atas saran & kritiknya !!

Luas Lingkaran

MENGHITUNG LUAS LINGKARAN

Nilai jari-jari   = 

Terbaru

Lokasi Master of Tutorial

Anda Pengunjung ke :

Translate

Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.