Heroin, Jenis\ Yang Populer. |
Data Peredaran Narkoba Tahun 2012
Sindikat peredaran narkoba di Indonesia sepanjang tahun 2012
meningkat tajam. Hal itu sebagaimana terekam dalam data Direktorat Tindak
Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, dimana peredaran narkoba jenis sabu
meroket hingga 343 persen.
"Sepanjang 2012 ini hasil pengungkapan hampir keseluruhannya adalah barang
yang diselundupkan dari luar negeri ke Indonesia. Artinya ada perubahan modus
operandi," ujar Direktur IV Narkotika Mabes Polri, Brigjen Arman Depari,
di kantornya Jl Cawang, Jakarta Timur, Kamis (20/12).Pil Setan, Penghacur |
"Pada 2011 ditemukan 780.885 butir ekstasi, namun pada tahun 2012
ditemukan
2.835.324 butir yang siap edar di Indonesia, artinya ada kenaikan jumlah sekira 263 persen," tambahnya. Arman mengatakan, narkoba banyak didatangkan dari para tersangka warga negara asing, seperti Afrika Barat, China, Iran, Malaysia, India, Pakistan, Afhganistan, dan Belanda. "Yang tentu berkolaborasi dengan sindikat lokal di daerah, maupun nasional," jelasnya.
2.835.324 butir yang siap edar di Indonesia, artinya ada kenaikan jumlah sekira 263 persen," tambahnya. Arman mengatakan, narkoba banyak didatangkan dari para tersangka warga negara asing, seperti Afrika Barat, China, Iran, Malaysia, India, Pakistan, Afhganistan, dan Belanda. "Yang tentu berkolaborasi dengan sindikat lokal di daerah, maupun nasional," jelasnya.
Produsen dan Pengedar Barang Haram Dimata Hukum Islam
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 10 Februari 1976 telah menetapkan
fatwa haram terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Para ulama
berpendapat bahwa mengedarkan dan menyalahgunakan narkotika dan semacamnya akan
membawa kemudharatan. Selain itu, peredaran gelap penyalahgunaan narkotika juga
bisa mengakibatkan rusaknya mental dan fisik seseorang, serta dapat mengancam
keamanan masyarakat dan ketahanan nasional.
Fakta menunjukkan, sekitar 15 ribu orang setiap tahun tewas
sia-sia, akibat mengkonsumsi narkotika. Tak hanya membuat belasan ribu jiwa melayang, peredaran dan penyalahgunaan
narkotika pun telah membuat bangsa ini mengalami kerugian sebesar Rp 32,4
triliun pada 2008. Tak heran bila dalam fatwanya, MUI menuntut agar para penjual, pengedar
dan penyelundup narkoba dihukum seberat-beratnya hingga hukuman mati.
- Para ulama pun meminta agar aparat keamanan dan pihak-pihak berwenangan yang turut memudahkan dan membiarkan peredaran narkoba dihukum seberat-beratnya. Para ulama secara jelas dan tegas mendukung penerapan pidana mati bagi sindikat dan produsen narkotika, termasuk oknum aparat hukum yang bermain.
- Sejak tiga dasawarsa silam, para ulama juga telah mengusulkan diterbitkannya peraturan-peraturan yang lebih keras dan sanksi yang lebih berat terhadap sindikat peredaran narkotika. Yang lebih penting lagi, para ulama juga mendorong dilakukannya usaha-usaha preventif dengan dibuatnya undang-undang mengenai penggunaan dan penyalahgunaan narkotika.
- Pada 2 September 1996, Komisi Fatwa MUI juga telah menetapkan fatwa bahwa menyalahgunakan ekstasi dan zat-zat sejenis lainnya adalah haram. Yang dimaksud dengan menyalahgunakan adalah mengkonsumsi atau menggunakan, mengedarkan atau memperdagangkan, serta memproduksi dan membantu terjadinya penyalahgunaan untuk keperluan yang tidak semestinya. Dalam fatwa itu, para ulama mendesak kepada pemerintah agar segera mewujudkan undang-undang tentang penggunaan dan penyalahgunaan ekstasi dan zat-zat sejenis lainnya, serta pemberatan hukuman terhadap pelanggarnya. Sebab, ekstasi dan zat-zat sejenisnya dapat merusak kehidupan umat manusia.
- Penerapan pidana mati terhadap produsen dan pemasok narkotika dan psikotropika
Iran Sudah Mempraktekkan.
Beranikah Kita ? - Para ulama NU mendukung hukuman mati bagi produsen dan sindikat pengedar narkotika dan psikotropika dengan berlandaskan pada Alquran surah al-Maidah ayat 33,
''Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang
memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah
mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan
bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian
itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka
beroleh siksaan yang besar.''
sumber : jadipintar.com
BERITA BAIK BERITA BAIK
BalasHapusPELUANG PINJAMAN !!!
Apakah Anda mencari pemberi pinjaman pribadi? Apakah Anda memerlukan pinjaman segera? Apakah Anda memiliki kredit buruk? Apakah bank Anda gagal? Saya dapat membantu Anda mendapatkan pinjaman. Tidak ada jaminan yang dibutuhkan. Saya seorang investor swasta yang berspesialisasi dalam menyediakan semua jenis dana investasi, termasuk reksa dana, pinjaman pribadi, pinjaman bisnis, pinjaman real estat, kombinasi pinjaman mobil, pinjaman konsolidasi, pinjaman komersial, dll. Rasa sakitnya adalah milik Anda, saya akan memenuhi keinginan Anda janji
Tidak ada permainan, tidak ada bisnis. Jumlah Pinjaman: Minimum $1.000 hingga jumlah pinjaman maksimum $10.000.000 Suku bunga pinjaman: 2% Area pinjaman: seluruh dunia Durasi maksimum: hingga 20 tahun.
Jika Anda tertarik, lengkapi formulir permohonan pinjaman di bawah ini: Informasi Peminjam:
Nama lengkap: __________
Negara: ____________
Seks: ________________
Umur: ________________
Jumlah pinjaman: _____
waktu durasi: _______
Tujuan Pinjaman: _______
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi kami melalui email perusahaan saya christaelloancompany@gmail.com
Nomor Whatsapp +15614916019
Untuk pertanyaan, silakan hubungi ChristabelCare - Pusat Layanan Pelanggan 24/7 kami +19177461022. Anda juga dapat mengirim email kepada kami di customerservicechristabelloan@gmail.com