Pologini - Poligami. |
Poligami didefinisikan sebagai "sistem perkawinan yg salah satu pihak
memiliki atau mengawini beberapa lawan jenisnya dl waktu yg
bersamaan". Dalam antropologi sosial, poligami merupakan
praktik pernikahan kepada lebih dari
satu suami atau istri (sesuai dengan jenis kelamin orang
bersangkutan). Hal ini berlawanan dengan praktik monogami yang hanya memiliki satu
suami atau istri.
Terdapat
tiga bentuk poligami, yaitu poligini (sistem perkawinan yg membolehkan seorang pria memiliki beberapa wanita sbg istrinya dl waktu yg
bersamaan, poliandri (sistem perkawinan yg membolehkan seorang wanita mempunyai suami lebih dari
satu orang dl waktu yg
bersamaan), dan pernikahan kelompok (bahasa Inggris: group marriage, yaitu kombinasi
poligini dan poliandri).
Walaupun
diperbolehkan dalam beberapa kebudayaan, poligami ditentang oleh sebagian
kalangan. Terutama kaum feminis menentang
poligini, karena mereka menganggap poligini sebagai bentuk penindasan kepada
kaum wanita. Agaknya poligami marak pada masa lalu karena “nurani” dan
rasa keadilan lelaki maupun perempuan tidak terusik olehnya. Kini “rasa
keadilan” berkembang sedemikian rupa akibat maraknya seruan HAM dan persamaan gender, sehingga mengantar kepada perubahan
pandangan terhadap banyak hal, termasuk poligami. Apalagi, ketergantungan
perempuam kepada lelaki tidak lagi serupa dengan masa lalu akibat pencerahan
dan kemajuan yang diraih perempuan dalam berbagai bidang
Sejarah Permulaan Poligami
- Sebenarnya poligami sudah meluas berlaku pada banyak bangsa sebelum Islam sendiri datang. Diantara bangsa-bangsa yang menjalankan poligami, yaitu: Ibrani, Arab Jahiliyah dan Cisilia, yang kemudian melahirkan sebagian besar penduduk yang menghuni negara-negara: Rusia, Lithuania, Polandia, Cekoslowakia dan Yugoslavia, sebagian orang-orang Jerman dan Saxon yang melahirkan sebagian penduduk yang menghuni negara-negara : Jerman, Swiss, Belgia, Belanda, Denmark, Swedia, Norwegia dan Inggris.
- Dan tidak benar, jika dikatakan bahwa Islamlah yang mula-mula membawa sistem poligami. Sebenarnya sistem poligami ini hingga dewasa ini masih tetap tersebar pada beberapa bangsa yang tidak beragama Islam, seperti : Penduduk asli Afrika, Hindu, India, Cina dan Jepang.
- Hindu: Poligini dan poliandri dilakukan oleh sekalangan masyarakat Hindu pada zaman dulu. Namun, pada praktiknya dalam sejarah, hanya raja dan kasta tertentu yang melakukan poligami. Poligami mungkin juga terjadi karena terpaksa yang dilakukan karena berbagai alasan, misalnya karena tidak mempunyai keturunan atau tujuan politik Raja-Raja Hindu.
- Buddhisme: Dalam Agama Buddha pandangan terhadap Poligami adalah suatu bentuk keserakahan (Lobha). Buddha Sidharta Gautama tidak menetapkan hukum religius apapun berkaitan dengan kehidupan rumah tangga, melainkan memberikan nasihat tentang bagaimana menjalani kehidupan rumah tangga yang terpuji. Walaupun Buddha tidak menyebutkan apapun tentang jumlah istri yang dapat dimiliki seorang pria, ia dengan tegas menyatakan bahwa seorang pria yang telah menikah kemudian pergi ke wanita lainnya yang tidak dalam ikatan perkawinan, hal tersebut dapat menjadi sebab keruntuhannya sendiri. Ia akan menghadapi berbagai masalah dan rintangan lainnya.
- Yudaisme: Walaupun kitab-kitab kuno agama Yahudi menandakan bahwa poligami diizinkan, berbagai kalangan Yahudi kini melarang poligami.
- Kristiani: Gereja-gereja Kristiani umum, seperti Kristen Protestan, Katolik, dan Ortodoks, menentang praktik poligami. Namun, beberapa aliran Kristen memperbolehkan poligami dengan merujuk pada kitab-kitab kuno Yahudi. Gereja Katolik merevisi pandangannya sejak masa Paus Leo XIII pada tahun 1866 yakni dengan melarang poligami yang berlaku hingga sekarang. Rujukan yang digunakan umat Kristiani mengenai poligami adalah Kitab Injil Markus 10:1-12 .
- Mormonisme: Penganut Mormonisme pimpinan Joseph Smith di Amerika Serikat sejak tahun 1840-an hingga sekarang mempraktikkan, bahkan hampir mewajibkan poligami. Tahun 1882 penganut Mormon memprotes keras undang-undang anti-poligami yang dibuat pemerintah Amerika Serikat. Namun praktik ini resmi dihapuskan ketika Utah memilih untuk bergabung dengan Amerika Serikat. Sejumlah gerakan sempalan Mormon sampai kini masih mempraktikkan poligami.
Permulaan Diperbolehkannya Poligami Dalam Islam
- Bermula dari perintah Allah perihal "Memperlakukan anak yatim dengan adil" seperti menjaga harta anak yatim (Q.S. An-Nisa: 2) : وَءَاتُواْ ٱلۡيَتَـٰمَىٰٓ أَمۡوَٲلَہُمۡۖ وَلَا تَتَبَدَّلُواْ ٱلۡخَبِيثَ بِٱلطَّيِّبِۖ وَلَا تَأۡكُلُوٓاْ أَمۡوَٲلَهُمۡ إِلَىٰٓ أَمۡوَٲلِكُمۡۚ إِنَّهُ ۥ كَانَ حُوبً۬ا كَبِيرً۬ا Dan berikanlah kepada anak-anak yatim [yang sudah baligh] harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan [menukar dan memakan] itu, adalah dosa yang besar.
- Disusul ayat berikutnya mengenai "Larangan menikahi anak yatim dengan mahar yang rendah."(Q.S. An-Nisa: 3) وَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا تُقۡسِطُواْ فِى ٱلۡيَتَـٰمَىٰ فَٱنكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ مَثۡنَىٰ وَثُلَـٰثَ وَرُبَـٰعَۖ فَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا تَعۡدِلُواْ فَوَٲحِدَةً أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَـٰنُكُمۡۚ ذَٲلِكَ أَدۡنَىٰٓ أَلَّا تَعُولُواْ Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil [1] terhadap [hak-hak] perempuan yatim [bilamana kamu mengawininya], maka kawinilah wanita-wanita [lain] yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil , maka [kawinilah] seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
- Imam Bukhari meriwayatkan dari 'Aisyah r.a. bahwasanya ada seorang laki-laki yang memiliki tanggungan wanita yatim, lalu dinikahinya, sedangkan wanita itu memiliki sebuah pohon korma yang berbuah. Laki-laki ini menahannya (tidak mau menceraikanya, dan tidak senang jika dinikahi orang lain), sedangkan wanita itu tidak mendapatkan sesuatupun dari laki-laki itu. Maka turunlah ayat ini (Q.S.An-Nisa:3).
- Imam Bukhari juga meriwayatkan dari 'Urwah bin az-Zubair bahwa ia bertanya kepada 'Aisyah r.a. tentang firman Allah pada An-Nisa ayat 4 ini. 'Aisyah menjawab: "Wahai anak saudariku, anak yatim perempuan yang dimaksud adalah wanita yatim yang berada pada pemeliharaan kafilnya (orang yang ditunjuk mengurus dan merawatnya) yang bergabung atau menjadi sekutu dalam hartanya, sedangkan si kafil menyukai harta dan kecantikannya, lalu ia ingin mengawininya tanpa berbuat adil dalam maharnya, hingga memberikan mahar yang sama dengan mahar yang diberikan oleh orang lain kepadanya (jika orang lain itu menikahinya). Maka jika demikian, mereka dilarang untuk menikahinya, kecuali mereka dapat berbuat adil kepada wanita-wanita tersebut dan memberikan mahar yang terbaik untuk mereka. (Sebagai gantinya) mereka diperintahkan untuk menikahi wanita-wanita lain yang mereka sukai (selain anak yatim yang dalam pemeliharaannya itu)."
Hadits Tentang Poligami
Diceritakan
dalam suatu riwayat, Ali bin Abu Thalib bermaksud hendak memadu Fatimah, putri Rasulullah
saw. Tetapi Fatimah menolak keras dan mengancam akan minta
cerai. Kemudian Ali menemui Rasulullah saw. (mertuanya)
hendak meminta izin untuk menikah lagi tersebut. Abdullah bin Abi Mulaikah
meriwayatkan bahwa Musawwir bin Mahramah bercerita kepadanya yang ia pernah
mendengar Rasulullah saw. berkhutbah di atas mimbar: "Sesungguhnya
Bani
Hisyam bin Mughirah meminta izin kepadaku untuk mengawinkan anak
perempuannya dengan Ali bin Abi Thalib, tetapi aku tidak mau
mengizinkan. Kemudian aku tidak mau mengizinkan dan tidak akan
mengizinkan, kecuali kalau Ali bin Abi Thalib lebih dulu menceraikan
anak perempuanku, lalu kawin dengan anak perempuan mereka. Sebab anak
perempuanku adalah darah dagingku. Kalau ia dibuat tidak senang berarti
akupun dibuat tidak senang, dan kalau ia disakiti berarti manyakiti
aku."
Dalam riwayat lain dikatakan: "Sesungguhnya Fatimah adalah darah dagingku, dan aku menghawatirkan dia akan terganggu agamanya."
Kemudian beliau menyebutkan salah seorang menantunya dari bani Abdi
Syams, dengan memuji perkawinannya dengan anaknya dan dinilainya baik,
lalu sabdanya:
"Menantu saya kalau omong dengan saya jujur, kalau janji dengan saya
dipenuhi. Dan sesungguhnya saya tidaklah mengharamkan yang halal atau
menghalalkan yang haram. Tetapi, demi Allah, puteri Rasulullah tidaklah
boleh berkumpul sama sekali dengan putei musuh Allah pada satu tempat."
Kesimpulan dari hadits di atas:
- Jika poligami itu dasar hukumnya wajib atau sunnah, sudah barang tentu Rasul akan mengizinkan Ali menikah lagi, bukankah Rasulullah pelaku dan penganjur sunnah ?
- Perkataan Rasulullah " Fatimah adalah darah dagingku" bukan berarti khusus untuk kasus Ali-Fatimah saja, tetapi Rasulullah mewakili perasaan semua orang tua yang akan merasakan sakit hati jika anaknya disakiti suaminya.
- Ada yang berpendapat bahwa sebelum pernikahan telah terjadi suatu perjanjian bahwa Ali tidak akan menyakiti dan membuat Fatimah tidak senang.
- Atas dasar itu, sebagian ulama berpendapat bahwa hukum dasar poligami adalah mubah (boleh), dan bisa menjadi wajib, sunnah, makruh bahkan haram tergantung dari situasi dan kondisi.
Pendapat Penulis
Nash tentang poligami
di dalam Al-Qur'an, As-Sunnah dan sumber-sumber lain, sifatnya
masih umum (mujmal). Dalilnya bisa diperdebatkan dengan
multi tafsir, sehingga dalam prakteknya orang menggunakan hukum
poligami secara "pukul rata." Terdorong ingin memberikan
pemahaman yang lebih rinci, penulis dengan mengharap bimbingan dari Allah swt.,
memberanikan diri membuat daftar hukum poligami secara detail, kapan wajib,
kapan sunnah, makruh dan haram. Penulis menyadari keterbatasan pengetahuan dan
kefahaman dalam banyak hal, oleh karena itu saran, koreksi dan masukan pembaca
akan diterima dengan lapang hati untuk perbaikan.
Daftar Hukum Poligami. |
Cara membaca daftar di atas adalah sebagai berikut:
- Kolom A - B : Memisahkan ayat (3) Surah
An-Nisa menjadi 3 sub tema, yakni:
1. Sebab / alasan : yang mendasari orang
berpoligami.
2. Hukum (asalnya diperbolehkan)
berpoligami.
3. Asas manfaat ( manfaat yang hendak
diperoleh dengan berpoligami; apakah lebih besar
atau lebih kecil dari mudharatnya)
- Kolom B : didapatlah Rumus
Poligami [1] : "Bahwa poligami diperbolehkan jika ada
sebab tertentu dan mengaharap manfaat tertentu."
- Kolom C : Hukum poligami menjadi wajib,
jika alasan dan manfaat sangat bisa diterima.
alasan maksudnya yang syar'i; misalnya penyebaran da'wah - manfaatnya banyak
orang yang akan beriman.
- Kolom D : Hukum poligami Sunnah,
jika salah satu dari sebab dan manfaat sangat bisa
diterima, sementara yang satunya masuk kategori bisa diterima. Misalnya seperti
pada contoh nomor satu, tetapi jumlah yang akan didakwahi sedikit atau personal
tapi punya bobot kualitas untuk kelancaran dakwah.
- Kolom E :Mubah/boleh, inilah hukum
asal dari poligami. misalnya sebabnya sudah lama berumah tangga
tetapi isteri mandul, atau isteri menderita penyakit menahun sehingga tidak
bisa melayani kebutuhan biologis suami. Manfaatnya bisa beroleh
keturunan. Maksudnya boleh di sini adalah boleh berpoligami atau tetap dalam
monogami.
- Kolom F : Makruh. salah satu
dari sebab atau manfaat tidak bisa diterima. Misalnya:
motivasinya karena ingin mengambil hartanya.
- Kolom G : Haram. ; jika sebab dan manfaat tidak
bisa diterima. Misalnya seperti contoh makruh di atas, ditambah yang akan
dinikahi adalah orang musyrik. .
Dari uraian di atas, maka didapatlah kesimpulan / rumus
poligami [ 2 ]:Poligami adalah Solusi syar'i dari Allah untuk suami yang karena
sebab tertentu dan mengharap manfaat tertentu untuk menambah isteri. wallahu
a'lam.
Tambahan:
- Ambil contoh misalnya kasus Ali yang tidak diizinkan menikah lagi oleh Rasulullah (mertuanya) , bagaimana analisanya dengan metode ini? Sebab/Alasan : kurang bisa diterima; karena Fatimah masih mampu melayani Ali, dan telah memberinya 2 orang putera. Manfaat: lebih kecil dibanding mudharat; karena Fatimah tidak mau dimadu dan akan minta cerai, yang berarti runtuhnya tujuan perkawinan, yakni keluarga sakinah. atau mudharat yang lain, bahwa yang akan dinikahi adalah wanita musyrik (kafir).
- Untuk kasus dan contoh yang lain, silakan sebab dan manfaatnya disandingkan seperti contoh.
- Sekali lagi ! Daftar Hukum Poligami yang penulis buat ini bukan ijtihad atau fatwa ulama., jangan dijadikan rujukan atau bahan perdebatan. Ini hanya buah pemikiran yang mungkin, bisa dijadikan bahan diskusi atau kajian saja.
ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ “Maha
suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada
Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”
Semoga bermanfaat.
Sumber : Fikih Sunnah 7. sayyid Saabiq
Kamus Bahasa Indonesia, dan editing dari penulis
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
[1} Adil itu ada 2 macam, yakni:
1.Yang bisa diusahakan oleh manusia; misalnya belanja nafkah, giliran. memperlakukan dengan baik, dll.
2.Yang tidak bisa diusahakan oleh manusia: misalnya : rasa cinta, kecondongan, gairah, dll. itu semua adalah urusan hati yang kekuasaannya di tangan Allah, mustahil manusia bisa mengaturnya (Q.S. An-Nisa: 129).
Adil yang disyaratkan untuk suami yang hendak berpoligami adalah jenis adil yang pertama .
sumber : jadipintar.com
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas saran & kritiknya !!