IQRO' - BACALAH

Master Of Tutorial

Cari

Home » » Hukum Boleh Tidaknya Muslimah Adzan

Hukum Boleh Tidaknya Muslimah Adzan

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
muslimah adzan
Muslimah Adzan.
Adzan mulai disyaria'tkan pada tahun pertama Hijriah; sebuah riwayat dari Bukhari dan Muslim mengisahkan bagaimanakah adzan disyariatkan. Ketika rombongan para sahabat yang hijrah dari Makkah tiba di Madinah bersama Rasulullah SAW, telah masuk waktu shalat. Di saat bersamaan, belum terdapat media yang dipergunakan untuk memanggil khalayak agar berkumpul dan shalat berjamaah.
Mereka akhirnya bermusyawarah. Ada usulan menggunakan lonceng ala Nasrani atau torempet seperti umat Yahudi. Lantas, Umar bin Khatab mengusulkan cukup dengan panggilan yang diserukan oleh seorang sahabat. Rasulullah akhirnya menunjuk Bilal untuk memenuhi tugas tersebut. Bilal, adalah muadzin pertama. Dan, ia adalah sosok lelaki.

Bila sahabat Bilal adalah sosok sahabat dari golongan laki-laki, muncul dalam kajian fikih Islam pertanyaan tentang boleh atau tidaknya seorang perempuan mengumandangkan adzan. Inilah beberapa pendapat beberapa ulama:
  1. Dari hadits di atas, Ibnu Hajar dalam kitab Fath al-Bari-nya mengemukakan penunjukan adzan hanya ditujukan untuk golongan laki-laki. Karena itu, mayoritas ulama bersepakat bahwa seorang perempuan tidak boleh adzan ataupun iqamat untuk jamaah laki-laki. Pendapat ini masyhur dipakai oleh empat mazhab fikih terkemuka, yaitu Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Dengan demikian, seorang perempuan tidak diperbolehkan adzan untuk jama'ah lawan jenis.
  2. Lalu, timbul permasalahan apakah adzan yang sudah telanjur dikumandangkan sah? Terkait ini, para ulama juga berselisih pandang. Pendapat pertama mengatakan adzan yang terlanjut ia kumandangkan tidak sah. Pandangan ini dianut oleh mayoritas ulama dari Mazhab Maliki, Syafii, dan Hambali. Sedangkan pendapat kedua menyatakan adzan perempuan yang bersangkutan dianggap sah dengan adanya kemakruhan. Pendapat ini banyak digunakan di Mazhab Hanafi.
  3. Kemudian, bagaimana bila yang bersangkutan beradzan untuk komunitas Muslimah. Bolehkah adzan ia kumandangkan? Sebuah riwayat dari Abdullah bin Umar yang dinukil oleh Baihaqi menyebutkan bahwa sebagaimana sabda Rasulullah, tidak ada adzan dan iqamat bagi kaum wanita.Berdasarkan pada hadits ini:
  • Penganut Mazhab Hambali dan Maliki berpendapat bahwa tidak ada adzan dan iqamat bagi kaum wanita. 
  • Adapun menurut Mazhab Syafi’i, tidak ada larangan pengumandangan adzan oleh
    jama'ah muslimah
    Boleh Adzan Untuk Jama'ah  Muslimah
    dan untuk jamaah perempuan.
    Pun demikian dengan pandangan Ahmad bin Hambal. Menurut dia, tidak ada pelarangan perempuan beradzan. Mereka juga boleh dengan keinginan sendiri meninggalkan beradzan. Mereka menyandarkan pendapatnya berdasarkan hadits 
    dari 'Aisyah: "Bahwa ia biasa adzan, qamat dan memimpin wanita sebagai imam dalam shalat, dan berdiri di tengah-tengah mereka," (Riwayat Baihaqi).
Wallaahu a'lam.
Menyikapi azan
Syekh Kamil Muhammad Uwaidah dalam Al Jami’ fi Fiqh An Nisa’, mengatakan bagi Muslimah yang menjadi objek dari adzan, ada beberapa hal yang penting ditempuh mereka saat mendengar dan seusai adzan dikumandang kan. Di antaranya: 
  1. Muslimah yang mendengar adzan, hendaklah ia mengucapkan bacaan seperti apa yang
    majelis ta'lim
    Jama'ah Muslimah
    dikumandangkan muadzin, kecuali pada saat membaca “hayya alasshalah” dan “ hayya alalfalah”. Hendaknya, ia mengucapkan "la haula wala quwwata illa billah."
  2. Sunnah lainnya yang bisa dikerjakan seusai mendengar adzan ialah bershalawat kepada Nabi SAW. Riwayat Muslim menyebutkan bahwa barang siapa yang bershalawat sekali bagi Rasulullah, Allah akan ber salawat 10 kali baginya. Selain bershalawat, hendaknya disertai dengan pengajuan doa kepada-Nya. Waktu yang terdapat di antara adzan dan iqamat, menurut sejumlah dalil disebut-sebut sebagai momen yang tepat untuk berdoa. Di waktu itu, Allah banyak mengabulkan do'a.
Hal ini sebagaimana yang dikutip dari hadits Anas bin Malik. Menurut hadits riwayat Turmudzi itu, Rasulullah menegaskan bahwa tidak akan ditolak do'a yang dibaca di antara dan adzan dan iqamat. Tak hanya saat adzan. Ketika iqamat mulai diserukan oleh muadzin, hendaklah wanita mengucapkan,  أ“Aqaamahallaahu wa adaamahaa/Semoga Allah mendirikan dan melanggengkannya.

                      ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ                          “Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.


sumber : jadipintar.com 

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas saran & kritiknya !!

Luas Lingkaran

MENGHITUNG LUAS LINGKARAN

Nilai jari-jari   = 

Terbaru

Lokasi Master of Tutorial

Anda Pengunjung ke :

Translate

Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.