IQRO' - BACALAH

Master Of Tutorial

Cari

Home » » Shalat Sunnah; Keutamaan dan Jenis-Jenisnya

Shalat Sunnah; Keutamaan dan Jenis-Jenisnya

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
Shalat sunah atau Shalat Nawafil (jamak: nafilah) adalah shalat yang dianjurkan untuk dilaksanakan namun tidak diwajibkan sehingga tidak berdosa bila ditinggalkan dengan kata lain apabila dilakukan dengan baik dan benar serta penuh ke-ikhlasan akan tampak hikmah dan rahmat dari Allah SWT yang begitu indah. 
tahiyyat
Shalat  Sunnah...

A. Disyari'atkannya

Maksud disyari'atkannya shalat sunnah adalah untuk menambal kekurangan yang mungkin terdapat pada shalat-shalat fardhu, juga karena shalat itu mengandung keutamaan yang tidak terdapat pada ibadah-ibadah lain.

  • Dari Abu Umamah diceritakan bahwa Rasulullah saw. bersabda: "Allah tidak memperhatikan sesuatu amal perbuatan hamba yang lebih utama daripada dua raka'at shalat sunat yang dikerjakannya. Sesungguhnya rahmat selalu di atas kepala hamba itu selama ia dalam shalat. "(H.R. Ahmad, Turmudzi dan disahkan oleh Suyuthi). 
  • Imam Malik berkata dalam Kitab Muwaththa': Aku menerima berita bahwa Nabi saw. bersabda: "Tetaplah engkau sekalian beristiqamah dan tiddak dapat engkau sekalian menghitung kebaikan istiqamah itu. Ketahuilah bahwa sebaik-baik amal perbuatanmu itu ialah shalt dan tidak dapt menjaga wudhunya, kecuali orang-orang yang benar-benar beriman.
  • Imam Muslim r.a. meriwayatkan dari Rabi'ah bin Malik al Aslami, katanya: Rasulullah bersabda: "Mintalah!" jababku: "Saya mohon bertemankah Anda dlam surga." Beliau bersabda pula: "Apakah ada lagi selain itu?" Jawabku: "Cukuplah itu saja." Maka beliau bersabda: "Tolonglah aku untuk terkabulnya permintaanmu, dengan memperbanyak sujud (Shalat)."

B. Keutamaan Dilakukan di Rumah

Sekian banyak hadits meriwayatkan bahwa shalat sunnat lebih utama untuk dilakukan di
shalat di rumah
Di rumah Lebih Utama
rumah; dikatakan bahwa keutamaannya melebihi daripada dilakukan di masjid. Maksudnya agar rumah itu mendapatkan banyak berkah, banyak dituruni rahmat dan Malaikat, serta setan lari daripadanya.
  • Dari Jabir r.a. "Bahwa Nabi saw. bersabda: "Jikalau salah seorang daaripadamu biasa bershalat di majid, hendaklah rumahnya juga diberi bagian dari shalatnya, supaya Allah meletakkan kebaikan di dalam rumahnya itu karena shalatnya tadi." (H.R. Ahmad dan Muslim)
  • Dari Umar r.a. : Bahwa Rasulullah saw. bersabda: "Shalat seseorang dalam rumahnya itu yakni yang berupa shalat sunnat adalah sebagai cahaya. Maka barangsiapa suka, ia dapat menerangi rumahnya hingga bercahaya. (H.R.Ahmad).
  • Abdullah bin Umar r.a. berkata: Rasulullah saw. bersabda: "Kerjakanlah sebagian shalatmu itu dalam rumahnu dan jangan engkau jadikan ruamhmu itu bagaikan kuburan (untuk tidur saja)."(H.R.Ahmad dan Abu Daud).

C. Keutamaan Lama Berdiri Dari Sujudnya.

berdiri dalam shalat
Lebih Lama Berdiri
dibanding  sujudnya.
  • Dari Mughirah bin Syu'bah, katanya: "Sesungguhnya Rasulullah saw. itu berdiri untuk bershalat sehingga benkak kedua betis atau kakinya dan ketika ditegur, beliau menjawab: 'Tidakkah selayaknya saya menjadi seorang hamba yang bersyukur'." (Hadits Riwayat Jama'ah kecuali Abu Daud).
  • Dari Abdullah bin Hubsyi al-Khatsami bahwa Nabi saw. ditanya: "Amal perbuatan manakah yang lebih utama?" Beliau menjawab: "Lama berdiri dalam shalat." Ditanya  pula: "Sedekah manakah yang lebih utama?" Beliau menjawab: "'Hasil tenaga orang yang berkekurangan." Ditanya pula: "Hijrah manakah yang lebih utama?" Beliau menjawab: "Yakni orang yang hijrah artinya meninggalkan apa-apa yang diharamkan Allah." Ditanya pula: "Jihad manakah yang lebih utama?" Beliau menawab: "Orang yang berjihad melawan kaum musyrikin dengan harta dan jiwanya." Ditanya pula: "Kematian manakah yang lebih utama?" beliau menjawab: "Barangsiapa yang sampai ditumpahkan darahnya dan terbunuh pula kudanya." (H.R.Abu Daud).
D. Boleh Shalat Sunah Sambil Duduk

Shalat sunah itu boleh dilakukan sambil duduk sekalipun kuat berdiri, bahkan boleh pula dilakukan dengan cara sebagian dengan duduk dan sebagian lagi dengan berdiri. Semua cara tersebut boleh tanpa makruh sama sekali. Perihal duduknya itu boleh dilakukan dengan cara bagaimanapun, hanya saja yang lebih utama ialah dengan duduk tarabbu' (bersila pada telapak kaki).
  • Dari Al-Qamah, katanya: saya bertanya pada 'Aisyah: "Bagaimanakah dilakukan Rasulullah saw. jika bershalat dua raka'at sambul duduk ?" Ia menjawab: "Nabi saw. dalam kedua raka'at itu membaca sambil duduk, kemudian jika akan ruku' beliau berdiri dan terus ruku'." (H.R.Muslim).
  • shalat duduk
    Boleh sambil duduk
    walau mampu berdir
    i
  • Dari 'Aisyah, katanya; "Saya tidak pernah melihat rasulullah saw, membaca sambul duduk di waktu shalt malam, kecuali ketika beliau telah memasuki usia lanjut (tua). Di saat itulah beliau membaca sambil duduk. Kemudian apabila telah tinggal empat puluh atau tiga puluh ayat, lalu berdiri meneruskan bacaannya dan terus ruku' dan sujud." (H.R. Ahmad dan Ash-Habus Sunan).

E. Pembagian Shalat Sunat

Shalat sunat terbagi menjadi dua macam, yaitu: 
1.Sunat Mutlaq
Cukuplah seseorang berniat saja. Menurut Imam Nawawi, seseorang yang melakukan shalat sunat boleh tidak menyebutkan berapa raka'at yang akan dilakukan dalam shalatnya, boleh satu raka'at, dua, tiga, seatus, seribu raka'at dan seterusnya. Apabila seseorang bershalat sunat dengan raka'at yang tidak diketahuinya lalu bersalam, maka hal itupun sah pula tanpa perselisihan pendapat antara para ulama. 
Imam Baihaqi meriwayatkan dengan sanadnya bahwa Abu Dzar r.a. melakukan shalat dengan raka'at yang banyak, dan setelah bersalam ditegur oleh Ahnaf bin Qais r.a., katanya: "Tahukah anda bilangan raka'at dalam shalt tadi, apakah genap atau ganjil?" Ia menjawab: "Jikalau saya tidak mengetahui berapa jumlah raka'atnya, maka cukuplah Allah mengetahuinya, sebab saya pernah mendengar kekasihku Abul Qasim (Nabi Muhammad saw.)bersabda:  Sampai di sini Abu Dzar r.a. menangis - kemudian dilanjutkannya pembicaraannya: "Saya pernah mendengar kekasihku Abul Qasim bersabda: "Tiada seseorang hambapun yang bersujud kepada Allah satu kali, melainkan diangkatnya ia oleh Allah sederajat dan dihapuskan daripadanya satu dosa." (H.R. Darami dalam musnadnya dengan sanad yang sah dan hanya ada seorang yang oleh para ahli hadits diperselisihkan perihal adalahnya- keadilannya dalam meriwayatkan hadits).
2. Sunat Muqayyad
  • Yang disyari'atkan sebagai shalat -shalat sunat yang mengiringi shalat fardhu, atau sering di sebut shalat sunat rawatib. Yang termasuk dalam bagian ini misalnya: shalat-shalat sunat : fajar, Dhuhur, Ashar, Maghrib dan 'Isya.
  • Yang disyari'atkan bukan sebagai shalat sunat yang mengikuti shalat-shalat fardhu.
Pembagian dan penjelasan rinci dari masing-masing shalat sunnah akan menyusul di lain waktu, Insyaallah.
                      ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ                          “Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”

Mudah-mudahan bermanfaat.
Sumber: Fikih Sunah 2- Sayyid Sabiq-telah diedit untuk keselarasan.
sumber : jadipintar.com 

1 komentar:

  1. Definitely believe that which you said. Your favorite reason seemed to be on the internet the simplest thing to be aware of.

    I say to you, I certainly get annoyed while people consider worries that they plainly do not know about.
    You managed to hit the nail upon the top and defined out the whole thing without having side-effects , people can take
    a signal. Will probably be back to get more. Thanks

    BalasHapus

Terima kasih atas saran & kritiknya !!

Luas Lingkaran

MENGHITUNG LUAS LINGKARAN

Nilai jari-jari   = 

Terbaru

Lokasi Master of Tutorial

Anda Pengunjung ke :

Translate

Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.